Polisi Otak Perampokan Divonis 8 Bulan

divonis

SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo

Tuban – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis, Eko Heru Saputro (42), oknum anggota Polres Tuban selama delapan bulan penjara dalam kasus perampokan di Kantor Pegadaian, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban senilai Rp 2,6 miliar dalam persidangan di PN setempat, Kamis (13/9/2012).

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim,  Arif Wisaksono, ini lebih ringan dua bulan dari tuntujan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Anggota Satuan Shabara Polres Tuban itu, juga akan dipecat dari jabatannya karena tindak kriminal yang dilakukan bersama empat kawannya.

Dalam amar putusannya, majelis menjerat Eko Heru Saputro dan empat rekannya dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang perampokan yang disertai tindakan kekerasan. Vonis lebih ringan dari tuntutan itu terjadi karena selama pemeriksaan terdakwa proaktif dan mengakui tindakan kejahatan yang telah dia rencanakan.

“Selain itu pelaku juga akan dicopot dari jabatannya,” kata Arif Wisaksono, Hakim yang memimpin sidang sore itu.

Selama proses persidangan berlangsung mereka menolak didampingi pengacara. Mereka memilih untuk mengikuti proses persidangan, setelah mengaku insaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga :   Sayembara Meme, Cara Kreatif TPP Jatim Ungkapkan Keresahan Keterlambatan Gaji

Aksi perampokan yang didalangi Heru terjadi pada hari Jumat (13/4/2012) lalu. Dalam aksinya, Heru menyuruh empat orang masing-masing; Suwono (41), warga Dusun Mojosari, Kelurahan Temurejo, Blora, Indra Hidayat (25), warga Dusun Jetis, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Polukulon, Kabupaten Grobongan, Jateng, Moch Susanto (27), warga Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban, Ach Ali Mughofar (40), warga Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sebagai eksekutor dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Saat ini, beberapa barang bukti seperti uang dan emas yang menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada Kantor Pegadaian Jenu. (edp/tbu)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *