Polisi Otak Perampokan Divonis 8 Bulan

divonis
SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo
Tuban – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis, Eko Heru Saputro (42), oknum anggota Polres Tuban selama delapan bulan penjara dalam kasus perampokan di Kantor Pegadaian, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban senilai Rp 2,6 miliar dalam persidangan di PN setempat, Kamis (13/9/2012).
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Wisaksono, ini lebih ringan dua bulan dari tuntujan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Anggota Satuan Shabara Polres Tuban itu, juga akan dipecat dari jabatannya karena tindak kriminal yang dilakukan bersama empat kawannya.
Dalam amar putusannya, majelis menjerat Eko Heru Saputro dan empat rekannya dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang perampokan yang disertai tindakan kekerasan. Vonis lebih ringan dari tuntutan itu terjadi karena selama pemeriksaan terdakwa proaktif dan mengakui tindakan kejahatan yang telah dia rencanakan.
“Selain itu pelaku juga akan dicopot dari jabatannya,” kata Arif Wisaksono, Hakim yang memimpin sidang sore itu.
Selama proses persidangan berlangsung mereka menolak didampingi pengacara. Mereka memilih untuk mengikuti proses persidangan, setelah mengaku insaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Aksi perampokan yang didalangi Heru terjadi pada hari Jumat (13/4/2012) lalu. Dalam aksinya, Heru menyuruh empat orang masing-masing; Suwono (41), warga Dusun Mojosari, Kelurahan Temurejo, Blora, Indra Hidayat (25), warga Dusun Jetis, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Polukulon, Kabupaten Grobongan, Jateng, Moch Susanto (27), warga Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban, Ach Ali Mughofar (40), warga Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sebagai eksekutor dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Saat ini, beberapa barang bukti seperti uang dan emas yang menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada Kantor Pegadaian Jenu. (edp/tbu)
BERITA TERKAIT
Jokowi Bermalam di Sidoarjo untuk Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU
Tahun 2023, Produksi Minyak Sukowati Field Ditargetkan 4.258 BOPD
Baznas RI : Angka Kemiskinan Bojonegoro Cukup Tinggi di Jatim
Teken MoU dengan Asia University di Taiwan, Unigoro Menuju Go Internasional
Wapres Ma’ruf Amin Bakal Resmikan Proyek Gas JTB
Soal Tambang Kapur, PT WBS dan Pemkab Bojonegoro Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Harga Beras Naik, Bulog Bojonegoro Berupaya Stabilkan Harga
PPK Purwosari Gelar Bimtek Bagi PPS Pemilu 2024
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Cegah Erosi Serap Emisi, Ademos dan PEPC Gelar "Ngopi Sareng Kawan Sungai Gandong"
Satpam PPSDM Migas Juara 1 PAM TKP pada HUT Satpam Ke-42
PPSDM Migas Adakan Pelatihan Operasi Pesawat Angkat Angkut dan Ikat Beban
Jokowi Akan Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU dan Lantunkan Selawat Asyghil
Pelatihan K3 Gratis untuk Masyarakat 3T di PPSDM Migas
Indonesia Miliki Potensi EBT 3.686 GW
2023, Target Lifting Minyak 660 MBOPD Lebih Rendah Dibanding 2022
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023