Kejari Bojonegoro Terima Limpahan Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Desa Kapas

Tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa yang melibatkan Kades Kapas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menerima pelimpahan berkas dan berikut tersangkanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka atau tahap dua dari Polres Bojonegoro, Kamis (18/8/2022).
“Hari ini kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Kapas,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.
Dijelaskan, sesuai hasil pemeriksaan berkas dan tersangka, jaksa penyidik kemudian menahan tersangka oknum Kepala Desa Kapas periode 2019-2025, Adi Syaiful Alim (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro untuk proses penuntutan.
“Dilakukan penahanan ditingkat penuntutan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 dititipkan di Lapas Bojonegoro,” jelasnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sesuai hasil penghitungan, diketahui nilai kerugian negara sebesar Rp581 juta. Uang tersebut berasal dari keuangan desa tahun anggaran 2019-2020.
“Diketahui, tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa untuk dikuasai sendiri,” ucapnya.
Salah satu proyek yang diduga dikorupsi adalah pembangunan jembatan penghubung Desa Kapas – Kabunan tahun anggaran 2019. Selain itu, kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa (pembangunan fisik) tahun anggaran 2020. Serta kegiatan penanganan keadaan darurat Covid-19 tahun 2020.
Modus yang digunakan tersangka, tercantum dalam fakta berkas acara terdapat beberapa kegiatan tidak dilaksakan dan pertanggungjawabannya tidak ada, serta ada selisih pembiayaan.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(fin)
BERITA TERKAIT
6 Embung di Bojonegoro Akan Dinormalisasi
Penyakit LSD Serang Ternak Sapi di Bojonegoro, Lebih Bahaya dari PMK
Pedagang Tolak Hadiri Rakor Penyelesaian Masalah Pasar Bojonegoro
Sebut Energi Berkelanjutan Jadi Prioritas
Tren Perusahaan Migas Besar Dunia Begeser ke Investasi Energi Baru Terbarukan
Eksplorasi di Area Terbuka, SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Jalin Kerjasama
Periode April-Juni 2023 Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Tetap
THR ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan April, Gaji ke 13 Juni
Tak Dibayar, Lamin Bantu Atur Arus Lalu Lintas di Pertigaan Tobo
Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Penetapan Lokasi Tanah
Lewat Talkshow Radio, IDFoS Indonesia Sosialisasi Pentingnya Vaksinasi
Bioetanol Bakal Didirikan di Kawasan Peruntukan Industri Gayam Bojonegoro
Perawatan Jalan di Bojonegoro Telan Rp 8,8 Miliar, Usai Lebaran Mulai Tender
Meningkat Dibanding 2021, Pendapatan PT ADS dari PI Blok Cepu Capai Rp 147 Miliar
PPDB Tingkat SMP di Bojonegoro Dibuka Melalui 4 Jalur
Pembagian Laba PI Blok Cepu 2022 : Pemkab Bojonegoro Terima Rp 147 M, PT SER Rp 441 M
SKK Migas Komitmen Pertahankan Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan
BKS Blok Cepu Lifting Mandiri 100 Ribu Barel Per Bulan
Cuti Bersama Lebaran Resmi Direvisi, Diajukan dan Ditambah Satu Hari Libur
406 PPKS di Bojonegoro Terima Bantuan dari Kemensos
PPSDM Migas Beri Pelatihan Inspektur Pipa Penyalur