Diduga Lakukan Asusila Oknum Jaksa Bojonegoro Dicopot Jabatannya

user
Sasongko 21 Agustus 2022, 16:16 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Diduga melakukan tindakan asusila, seorang oknum Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, dicopot dari jabatannya. Tindakan tegas itu dilakukan guna obyektifitas terhadap proses penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati mengungkapkan, bahwa oknum Jaksa diduga cabul tersebut digerebek di sebuah hotel kawasan Jombang setelah ada laporan adanya seorang anak laki-laki yang disekap di tempat tersebut.

Diketahui, oknum Jaksa inisial AH yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejari Bojonegoro itu ditangkap oleh Polres Jombang, pada hari Kamis 18 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu hotel di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Terhadap peristiwa tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh penyidik secara transparan dan akuntable. Mia mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan Kejari Bojonegoro untuk mencopot jabatan AH.

"Untuk sementara waktu sudah dilakukan pencopotan terhadap jabatan yang bersangkutan (AH) sambil menunggu proses hukum pidana yang sedang berjalan," kata Kajati, Mia Amiati.

Masa lalu AH, ditengarai menjadi latar belakang perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Jaksa yang sebetulnya telah berusia cukup tua. Disamping itu AH juga memiliki istri. AH disebut mengaku pernah mendapat perlakuan cabul saat masih berusia enam tahun. Kendati, perbuatan AH tidak dapat dibenarkan.

"Jadi, tidak tahu ya, fantasi apa yang dimiliki (AH) sehingga bisa kejadian seperti itu," ungkap Mia.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam membenarkan, bahwa AH telah dicopot dari jabatannya demi kelancaran proses penyelidikan.

"Sebagaimana apa yang telah disampaikan oleh pimpinan (Ibu Kajati) itu benar, Mas," ucapnya saat dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com.(fin)

Kredit

Bagikan