Pemdes Kalirejo Gugat Yayasan Suyitno Bojonegoro

Fauzin, Tenaga Ahli dari Aviciena Law Firm, yang ditunjuk Pemdes Kalirejo.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo, Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya menggugat Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) atas dugaan PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Musababnya, YSB telah mendirikan bangunan Universitas Bojonegoro (Unigoro) di atas tanah yang diakui oleh Pemdes Kalirejo sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo.

Kepala Desa (Kades) Kalirejo, Sri Untari melalui Tenaga Ahli yang ditunjuk dari Aviciena Law Firm, Fauzin mengatakan, bahwa berkas gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2022/PN Bjn sejak Kamis (08/09/2022) lalu.

“Sidang pertama dijadwalkan tanggal 20 September 2022. Nanti kami akan susun press release-nya. Sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan,” kata Fauzin kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (13/09/2022).

Berdasar penelusuran dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Bojonegoro, Kades Kalirejo, Sri Untari, tercantum sebagai pihak penggugat. Sementara YSB di pihak tergugat.

Selain YSB di pihak tergugat, ada pula tiga pihak turut tergugat. Yaitu turut tergugat I BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bojonegoro; kemudian turut tergugat II Camat Bojonegoro; dan turut tergugat III Bupati Bojonegoro.

Baca Juga :   PMII Unigoro Gelar PKD Ke-10 di Ngasem, Siapkan Estafet Pergerakan

Dalam petitum primer, penggugat memohon agar diterima dan dikabulkan gugatan untuk seluruhnya. Yakni, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap TKD, Desa Kalirejo, Bojonegoro, seluas 25.225 meter persegi atau 2,5 hektar.

Selain itu, penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 02/Desa Kalirejo 1996 SHP No. 03/Desa Kalirejo Tahun 2013 atas nama Yayasan Suyitno Bojonegoro, seluas 25.225 meter persegi dengan segala akibat hukumnya.

Serta dimohon, agar Majelis Hakim juga menetapkan tanah yang ditempati oleh YSB di mana digunakan sebagai Universitas Bojonegoro tersebut merupakan TKD, Desa Kalirejo.

Penggugat juga memohon kepada PN Bojonegoro untuk menghukum tergugat agar membayar ganti rugi materiil maupun immateriil total sebesar Rp56,2 miliar. Rinciannya, masing-masing yaitu Rp6,2 miliar kerugian materiil dan Rp50 miliar untuk kerugian immateriil.

Terpisah, Humas Universitas Bojonegoro, mewakili Yayasan Suyitno Bojonegoro, Ahmad Taufik menyatakan, menghormati Pemdes Kalirejo dalam menggunakan haknya menempuh jalur hukum.

“Prinsipnya, pihak YSB dan Unigoro akan mematuhi dan siap mengikuti segala tahapan dalam proses hukum ini,” pungkasnya.(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *