Beri Kepastian Hukum Pasangan, PA Bojonegoro Gelar Isbat Nikah

user
Nugroho 25 September 2022, 20:33 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro

Bojonegoro - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar gelar isbath nikah di Pendopo Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Isbat nikah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban hukum dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Ketua Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan isbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang.

"Isbat nikah ini untuk menjaga ketertiban hukum dan kepastian hukum dalam masyarakat," katanya, Minggu (25/9/2022).

Dia mengatakan, isbat nikah ini menyasar masyarakat yang telah menikah secara sirri dan belum tercatat secar hukum di negara. Peserta yang mengikuti sidang isbat nikah sebanyak 8 pasangan yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Malo.

Sholikin Jamik mengatakan, dalam sidang isbat nikah terpadu ini masyarakat yang menjadi peserta dimanjakan dengan pelayanan karena satu tindakan mendapat 3 kepastihan hukum. Diantaranya, mendapat legalitas penetapan syahnya nikah dari PA Bojonegoro, mendapatkan kutiban akte nikah dari KUA Kecamatan Malo.

"Juga, mendapatkan status kependudukan berupa KTP, KK, dan akte kelahiran anak dari dinas Dukcapil Kabupaten Bojonegoro," katanya.(jk)

Kredit

Bagikan