Mantan Dirut PT ADS Akan Gugat Bupati Bojonegoro ke PTUN

R. Teguh Santoso, Kuasa Hukum mantan Dirut PT ADS, Lalu M. Syahril Majidi.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi, akan menggugat Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu'awanah. Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) akan segera didaftarkan dalam minggu ini.
"Minggu ini, gugatan harus sudah terdaftar di PTUN," kata R. Teguh Santoso, Koordinator Tim Kuasa Hukum, mantan Dirut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PT ADS, Lalu M. Syahril Majidi, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (26/09/2022).
Dalam gugatan ke PTUN yang tengah disiapkan, hanya Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awannah yang disebut sebagai tergugat, terkait keputusan pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi dari jabatannya sebagai Dirut PT. ADS.
"Setelah bermusyawarah, kami dahulukan gugatan TUN. Kalau PT ADS dan PT SER turut tergugat, dan Bupati tergugat, bisa PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," ujarnya.
Dijelaskan, bahwa Bupati Anna, diduga telah bertindak menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pihak kliennya. Sebab telah menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro, Nomor : 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. ADS, yang ditetapkan dan ditandatangani tanggal 26 Agustus 2022.
Keputusan Bupati Bojonegoro q quo (dalam perkara tersebut) dalam konsiderannya sama sekali tidak menjelaskan alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yanga menjadi dasar penetapan keputusan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa "Setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yudiris, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan".
"Tindakan Bupati Bojonegoro ini diduga tanpa didasari payung hukum yang benar dan pasti, sehingga nama baik dan kredibilitas klien kami sangat dirugikan," jelas Teguh.
Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bojonegoro, Muslim Wahyudi enggan memberikan komentarnya atas rencana gugatan PTUN terhadap Bupati Bojonegoro oleh Kuasa Hukum mantan Dirut PT. ADS, Lalu M. Syahril Majidi.
"Saya tidak ada komentar," ucapnya singkat.(fin)
BERITA TERKAIT
Produksi Migas Pertamina Hulu Energi Triwulan Pertama Lampaui Target
PPSDM Migas Gelar Pelatihan Micro Learning di Industri Migas
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna dan Praja Jalur Sekolah Kedinasan
Cuti Bersama Lebaran Diajukan, Komisi V : Lonjakan Pemudik Harus Diantisipasi
40 Tahun Kiprah Elnusa di Blok Mahakam
Drawing Piala Dunia U-20 Batal, DPR: Pemerintah Harus Antisipasi Kemungkinan Terburuk
Mayat Tanpa Identitas di Bengawan Solo Diketahui Asal Sragen Jawa Tengah
I Ketut Sulasta : Gus Huda Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama di Bojonegoro
50% Penemuan Sumur Eksplorasi di Tanah Air Berupa Gas
AAL Kirim Prajuritnya Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM dan Pelumas di PPSDM Migas
Kementerian ESDM Selenggarakan High Level Human Capital Summit di JCC Senayan
123,8 Juta Orang Diprediksi Akan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023
Pasar Seni di Festibale Ramadhan Jadi Pemersatu Seniman
Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Penerima BLT DD Mojodelik 2023 Berkurang Separuh Lebih
Siapkan Layanan Penukaran Uang Pecahan, Bank Indonesia Jatim Sediakan Rp 24,5 Triliun
Diduga Serangan Jantung, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Saat Gowes
Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Blora Melalui Bazar Ramadan
Produksi Terserap 50 Persen, Industri Semen Indonesia Harus Tembus Pasar Global
Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah di Bojonegoro Terbakar
Masjid Nurul Huda, Bukti 300 Tahun Syiar Islam di Bojonegoro