Mantan Dirut PT ADS Akan Gugat Bupati Bojonegoro ke PTUN

user
Sasongko 26 September 2022, 17:43 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi, akan menggugat Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu'awanah. Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) akan segera didaftarkan dalam minggu ini.

"Minggu ini, gugatan harus sudah terdaftar di PTUN," kata R. Teguh Santoso, Koordinator Tim Kuasa Hukum, mantan Dirut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PT ADS, Lalu M. Syahril Majidi, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (26/09/2022).

Dalam gugatan ke PTUN yang tengah disiapkan, hanya Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awannah yang disebut sebagai tergugat, terkait keputusan pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi dari jabatannya sebagai Dirut PT. ADS.

"Setelah bermusyawarah, kami dahulukan gugatan TUN. Kalau PT ADS dan PT SER turut tergugat, dan Bupati tergugat, bisa PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," ujarnya.

Dijelaskan, bahwa Bupati Anna, diduga telah bertindak menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pihak kliennya. Sebab telah menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro, Nomor : 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. ADS, yang ditetapkan dan ditandatangani tanggal 26 Agustus 2022.

Keputusan Bupati Bojonegoro q quo (dalam perkara tersebut) dalam konsiderannya sama sekali tidak menjelaskan alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yanga menjadi dasar penetapan keputusan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat 1 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa "Setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yudiris, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan".

"Tindakan Bupati Bojonegoro ini diduga tanpa didasari payung hukum yang benar dan pasti, sehingga nama baik dan kredibilitas klien kami sangat dirugikan," jelas Teguh.

Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Bojonegoro, Muslim Wahyudi enggan memberikan komentarnya atas rencana gugatan PTUN terhadap Bupati Bojonegoro oleh Kuasa Hukum mantan Dirut PT. ADS, Lalu M. Syahril Majidi.

"Saya tidak ada komentar," ucapnya singkat.(fin)

Kredit

Bagikan