Camat Kota Tak Hadir, Mediasi Gugatan Atas TKD Kalirejo Ditunda

DITUNDA : Hakim Estafara Purwanto (baju merah) saat memimpin mediasi terkait gugatan TKD Kalirejo.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Mediasi antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo di pihak Penggugat dengan Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) di pihak Tergugat dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum atas status Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo harus ditunda sampai satu minggu kedepan. Musababnya, karena Camat Kota Bojonegoro selaku turut tergugat II tak hadir dalam mediasi.
Sedianya, agenda mediasi adalah penyerahan resume dari para pihak. Karena Camat Bojonegoro tak hadir, maka resume pihak Camat Bojonegoro juga belum diserahkan. Sehingga mediator memutuskan menunda mediasi hingga pertemuan berikutnya.
"Agenda selanjutnya, kami menunggu turut tergugat II Camat Bojonegoro. Tadi dikonfirmasi oleh mediator melalui telepon, siap hadir minggu depan," kata Koordinator Tim Advokasi Desa Kalirejo, Labib Renedy Crisdianto, S.H., kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (04/10/2022).
Labib menyebut dalam resume, TKD Kalirejo tetap kembali ke pihak Pemdes Kalirejo. Ia berharap YSB menyadari bahwa ada kecacatan hukum dalam perspektif pihak kliennya. Bahwa TKD yang dikuasai oleh YSB melalui Sertipikat Hak Pakai (SHP) seharusnya bisa kembali ke pihak kliennya.
"Agar TKD bisa lebih bisa bermanfaat untuk menyejahterakan masyarakat Desa Kalirejo," ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum pihak YSB, Bukhari Yasin mengatakan, bahwa pada intinya baik pihak penggugat dan tergugat telah menyampaikan resume. Meskipun ada satu pihak turut tergugat II tidak hadir. Tetapi saat disinggung apa isi resume pihak tergugat. Bukhari enggan membeberkan.
"Karena ini masih proses mediasi. Nanti akan kami sampaikan dalam agenda selanjutnya," ucapnya.
Di tempat yang sama, pihak Bupati Bojonegoro, memberikan kuasa hukum kepada Abdul Aziz di pihak turut tergugat III, kali ini turut hadir dalam mediasi. Namun kehadiran Bupati secara lembaga ini tidak dalam rangka menyampaikan resume.
"Jadi kami di pihak turut tergugat III ini mengikuti semua keputusan. Baik nanti di perdamaian, kalau ada keputusan atau kesepakatan. Maupun dalam keputusan Majelis Hakim. Hanya itu saja, tidak ada yang lain," pungkasnya.(fin)
BERITA TERKAIT
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah
BPK Jangan Sekadar Periksa Keuangan Berdasar Laporan
3 Kloter CJH Bojonegoro Berangkat Kamis, dan 1 Kloter Berangkat Jumat
Warga Soroti Cara Pemkab Bojonegoro Bebaskan Lahan di Desa Kalangan
PPSDM Migas Genjot Pemahaman Materi tentang Operasi Produksi
PPSDM Migas Beri Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Operator
Dorong KKKS Laporkan Data Lifting Migas Bulanan
Proyek Pipa Gas Cisem Tahap II Rp 3,3 Triliun Dimulai 2024
Penerimaan Negara Sektor Migas Bisa Berubah, Ini Penyebabnya
PPDB Jenjang SMA dan SMK di Bojonegoro Segera Dibuka
Khairul Anwar Ketuai PTMSI Bojonegoro 2023-2027
Pertamina Tanda Tangani Kontrak Kerja 2 WK dengan Skema Cost Recovery
Remaja di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Terperosok di Bekas Tambang Pasir
BPN Bojonegoro Lakukan Pengukuran Batas Terluar dan Aset Pemerintah di Desa Ngelo
ASN PPSDM Migas Dilatih Penyusunan Instrumen Asesmen Kompetensi