Camat Kota Tak Hadir, Mediasi Gugatan Atas TKD Kalirejo Ditunda

user
Sasongko 04 Oktober 2022, 18:30 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Mediasi antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo di pihak Penggugat dengan Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) di pihak Tergugat dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum atas status Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo harus ditunda sampai satu minggu kedepan. Musababnya, karena Camat Kota Bojonegoro selaku turut tergugat II tak hadir dalam mediasi.

Sedianya, agenda mediasi adalah penyerahan resume dari para pihak. Karena Camat Bojonegoro tak hadir, maka resume pihak Camat Bojonegoro juga belum diserahkan. Sehingga mediator memutuskan menunda mediasi hingga pertemuan berikutnya.

"Agenda selanjutnya, kami menunggu turut tergugat II Camat Bojonegoro. Tadi dikonfirmasi oleh mediator melalui telepon, siap hadir minggu depan," kata Koordinator Tim Advokasi Desa Kalirejo, Labib Renedy Crisdianto, S.H., kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (04/10/2022).

Labib menyebut dalam resume, TKD Kalirejo tetap kembali ke pihak Pemdes Kalirejo. Ia berharap YSB menyadari bahwa ada kecacatan hukum dalam perspektif pihak kliennya. Bahwa TKD yang dikuasai oleh YSB melalui Sertipikat Hak Pakai (SHP) seharusnya bisa kembali ke pihak kliennya.

"Agar TKD bisa lebih bisa bermanfaat untuk menyejahterakan masyarakat Desa Kalirejo," ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum pihak YSB, Bukhari Yasin mengatakan, bahwa pada intinya baik pihak penggugat dan tergugat telah menyampaikan resume. Meskipun ada satu pihak turut tergugat II tidak hadir. Tetapi saat disinggung apa isi resume pihak tergugat. Bukhari enggan membeberkan.

"Karena ini masih proses mediasi. Nanti akan kami sampaikan dalam agenda selanjutnya," ucapnya.

Di tempat yang sama, pihak Bupati Bojonegoro, memberikan kuasa hukum kepada Abdul Aziz di pihak turut tergugat III, kali ini turut hadir dalam mediasi. Namun kehadiran Bupati secara lembaga ini tidak dalam rangka menyampaikan resume.

"Jadi kami di pihak turut tergugat III ini mengikuti semua keputusan. Baik nanti di perdamaian, kalau ada keputusan atau kesepakatan. Maupun dalam keputusan Majelis Hakim. Hanya itu saja, tidak ada yang lain," pungkasnya.(fin)

Kredit

Bagikan