Menteri ATR/BPN Janjikan Sertifikat Bagi Tanah Sengketa yang Ditempati Warga Cepu

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat berdialog dengan warga yang menempati tanah sengketa di Masjid Ponpes Al Muhammad Cepu.
Suarabanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil sikap tegas menyelesaikan konflik agraria empat kawasan di Kecamatan Cepu; Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Total tanah dalam konflik seluas 82 hektare lebih.
Tanah tersebut berada di Wonorejo dan Tegalrejo Kelurahan Cepu; Jatirejo Kelurahan Karangboyo; dan Sarirejo Kelurahan Ngelo. Konflik agraria ini diketahui sudah berlangsung puluhan tahun lalu, namun belum ada penyelesaian.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memutuskan tanah yang sekarang ini ditempati ribuan warga bisa dilakukan seritifikasi. Baik Sertifikat Hak Pakai (SHP) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Penegasan itu disampaikan Menteri Hadi Tjahjanto saat kunjungan kerja ke Cepu, Sabtu (8/10/2022). Hadi bercerita di perjalanan terkait sengketa tanah di wilayah Cepu. Ia sempat bertanya kepada Bupati Blora Arief Rohman lokasi tanah yang dimaksud.
Setelah ditunjukkan, Menteri Hadi merasa kaget. Lantaran banyak bangunan rumah dan padat penduduk di kanan-kiri jalan nasional.
"Lho kok sudah banyak penduduknya ya?" tanya Hadi agak terkejut.
Sebab, dalam bayangannya, lokasi yang berkonflik masih berupa hutan dan perkampungan kecil dan aksesnya susah.
"Ternyata sudah kota dan banyak masyarakat yang ada di situ, dan saya yakin enggak punya sertifikat," ujarnya saat berada di Masjid Ponpes Al Muhammad Cepu.
Hadi menuturkan jika sebanyak 1.320 Kepala Keluarga di empat kawasan itu belum memiliki sertifikat tanah yang ditempati.
"Sekarang akan kita selesaikan masalah sertifikat. Makanya yang penting selesai tanpa melanggar hukum," tegasnya.
Dia mengaku akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang akan menyelesaikan masalah tersebut
"Akan saya pantau terus," tandasnya.
Hadi menegaskan, terkait sertifikat tanah sudah ada aturan hukumnya. Namun yang penting bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah itu dengan diberikan sertifikat.
"Apapun bentuknya yang penting bisa menempati sampai anak cucu, dan sertifikat itu nanti juga bisa untuk agunan bank," jelasnya.
Menurutnya, Bupati Blora Arief Rohman sudah memiliki niat baik untuk bekerja sama dengan BPN. Maka akan segera direalisasikan.
Hadi juga meminta kepada Pemkab Blora untuk menghibahkan tanah yang telah berdiri Ponpes Al Muhammad di Kawasan Wonorejo, Kelurahan Cepu.
"Besok langsung serahkan dihibahkan," tandasnya.
Jadi, kata Hadi, tanah-tanah untuk kepentingan umum seperti pondok pesantren, kemudian masjid, musala, gereja, sekolahan agar diproses untuk dihibahkan kepada pengelola.
Sementara untuk warga, lanjut dia bisa diubah menjadi hak pengelolaan.
"Bentuknya bisa sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak pakai," terangnya.
Memberikan sertifikat, menurut Hadi merupakan solusi yang terbaik. Masyarakat juga bisa menikmati, punya rumah tapi ada sertifikat.
Hadi menargetkan jajaran yang ada di bawahnya untuk menyelesaikan verifikasi hingga sertifikasi selama dua bulan.
Sementara itu, Karminingsih, 42 tahun, warga kawasan Wonorejo, Kelurahan Cepu mengaku menempati lahan tersebut sudah puluhan tahun.
"Sejak saya lahir sudah ada di sini," kata dia.
Sebenarnya, harapan warga bisa dilakukan sertifikat hak milik.
"Harapan kami bisa menjadi hak milik," jelasnya.
Dia menyampaikan, permasalahan tanah itu sudah terjadi sejak zaman kakeknya.
"Saya dengar, itu dari tanah Perhutani ke Pemkab," katanya.(ams)
BERITA TERKAIT
Atlet Unugiri Raih Juara di Kejuaraan Pencak Silat PWNU Jatim
Usulan 9 Tahun Jabatan Kades, Jalan Tengah dan Tak Mengubah Batasan Maksimal
Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan PRISMA dari Kementerian Hukum & HAM
PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah
PPSDM Migas Resmi Tutup Pelatihan Pengantar Operasi Lapangan Migas dengan Trisakti
Berikut Ini 8 Festival di Jatim yang Masuk Karisma Event Nusantara 2023
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati
Pusat Akan Percepat Pembangunan Jalan Daerah Penghubung Kawasan Industri