Kades Edi Sampurno : ADD Tak Cair Sebabkan Kemiskinan Baru di Bojonegoro

Kades Campurejo, Edi Sampurno.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Kepala Desa (Kades) Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Edi Sampurno menegaskan, bahwa tidak cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dapat menjadi sebab kemiskinan baru di Bojonegoro. Pasalnya, di dalam ADD terdapat penghasilan tetap (Siltap) yang menjadi hak Kades dan Perangkat Desa (Perades).
"Hak kami dalam ADD tidak diberikan. Ini akan menciptakan kemiskinan baru," kata Kades Campurejo, Edi Sampurno kepada SuaraBanyuurip.com.
Padahal, lanjut Kades ring satu ladang minyak dan gas bumi (Migas) Sukowati ini, negara seharusnya hadir dalam upaya menekan angka kemiskinan sebagai dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ditolaknya pengajuan ADD tahap II 2022 ini tentu bakal berimbas pada kinerja penyelenggaraan pemerintah desa. Karena para penyelenggaranya belum menerima gaji selama lima bulan berjalan.
Selain itu, kades dua periode ini juga membandingkan kebijakan Pemkab Bojonegoro memberikan bantuan hibah ke Kabupaten Blora dan Sumedang bernilai miliaran rupiah. Namun hak Kades dan Perades di Bojonegoro sendiri justru ditelantarkan.
"Ini parah. Bukan cuma Kades dan Perades yang ditelantarkan. Tapi juga BPD, RT, lembaga desa yang lain, semua penghasilannya ada dalam ADD," ujarnya.
Sekretaris DPMD Bojonegoro, Muridan.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Muridan, berkilah bahwa kewenangan rekomendasi pencairan ADD ada pada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Sedangkan DPMD bertugas memfasilitasi kinerja pemerintah desa (Pemdes).
Setiap tahun, lanjut Muridan, Pemdes berkewajiban menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. Karena sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang salah satunya bersumber dari PBB.
"Dibayar untuk membangun infrastruktur, dari rakyat untuk rakyat," ujarnya.
Disinggung perihal ada tidaknya landasan hukum keterkaitan antara cair ADD dengan lunas PBB harus 100 persen. Muridan berdalih bahwa hal itu merupakan kebijakan Bapenda.
"Kebijakan lunas PBB ini, silakan ditanyakan ke Bapenda," ucapnya.
Muridan menambahkan, bahwa dikembalikannya pengajuan ADD ke pemohon, dimaksudkan agar Pemdes melakukan penagihan ke wajib pajak. Agar tidak ada tunggakan PBB dari masyarakat. Sehingga Pemdes perlu melakukan penagihan, percepatan, dan pelunasan PBB.
"Itu merupakan bagian dari kinerja pemerintah desa," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Bojonegoro, Ibnoe Soeyoeti, saat dikonfirmasi perihal pencairan ADD harus lunas PBB 100 persen hingga berita ini diturunkan tidak memberikan komentar.(fin)
BERITA TERKAIT
6 Embung di Bojonegoro Akan Dinormalisasi
Penyakit LSD Serang Ternak Sapi di Bojonegoro, Lebih Bahaya dari PMK
Pedagang Tolak Hadiri Rakor Penyelesaian Masalah Pasar Bojonegoro
Sebut Energi Berkelanjutan Jadi Prioritas
Tren Perusahaan Migas Besar Dunia Begeser ke Investasi Energi Baru Terbarukan
Eksplorasi di Area Terbuka, SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Jalin Kerjasama
Periode April-Juni 2023 Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Tetap
THR ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan April, Gaji ke 13 Juni
Tak Dibayar, Lamin Bantu Atur Arus Lalu Lintas di Pertigaan Tobo
Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Penetapan Lokasi Tanah
Lewat Talkshow Radio, IDFoS Indonesia Sosialisasi Pentingnya Vaksinasi
Bioetanol Bakal Didirikan di Kawasan Peruntukan Industri Gayam Bojonegoro
Perawatan Jalan di Bojonegoro Telan Rp 8,8 Miliar, Usai Lebaran Mulai Tender
Meningkat Dibanding 2021, Pendapatan PT ADS dari PI Blok Cepu Capai Rp 147 Miliar
PPDB Tingkat SMP di Bojonegoro Dibuka Melalui 4 Jalur
Pembagian Laba PI Blok Cepu 2022 : Pemkab Bojonegoro Terima Rp 147 M, PT SER Rp 441 M
SKK Migas Komitmen Pertahankan Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan
BKS Blok Cepu Lifting Mandiri 100 Ribu Barel Per Bulan
Cuti Bersama Lebaran Resmi Direvisi, Diajukan dan Ditambah Satu Hari Libur
406 PPKS di Bojonegoro Terima Bantuan dari Kemensos
PPSDM Migas Beri Pelatihan Inspektur Pipa Penyalur