Kades Edi Sampurno : ADD Tak Cair Sebabkan Kemiskinan Baru di Bojonegoro

user
Sasongko 04 November 2022, 21:00 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Kepala Desa (Kades) Campurejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Edi Sampurno menegaskan, bahwa tidak cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dapat menjadi sebab kemiskinan baru di Bojonegoro. Pasalnya, di dalam ADD terdapat penghasilan tetap (Siltap) yang menjadi hak Kades dan Perangkat Desa (Perades).

"Hak kami dalam ADD tidak diberikan. Ini akan menciptakan kemiskinan baru," kata Kades Campurejo, Edi Sampurno kepada SuaraBanyuurip.com.

Padahal, lanjut Kades ring satu ladang minyak dan gas bumi (Migas) Sukowati ini, negara seharusnya hadir dalam upaya menekan angka kemiskinan sebagai dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ditolaknya pengajuan ADD tahap II 2022 ini tentu bakal berimbas pada kinerja penyelenggaraan pemerintah desa. Karena para penyelenggaranya belum menerima gaji selama lima bulan berjalan.

Selain itu, kades dua periode ini juga membandingkan kebijakan Pemkab Bojonegoro memberikan bantuan hibah ke Kabupaten Blora dan Sumedang bernilai miliaran rupiah. Namun hak Kades dan Perades di Bojonegoro sendiri justru ditelantarkan.

"Ini parah. Bukan cuma Kades dan Perades yang ditelantarkan. Tapi juga BPD, RT, lembaga desa yang lain, semua penghasilannya ada dalam ADD," ujarnya.

Sekretaris DPMD Bojonegoro, Muridan.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Muridan, berkilah bahwa kewenangan rekomendasi pencairan ADD ada pada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Sedangkan DPMD bertugas memfasilitasi kinerja pemerintah desa (Pemdes).

Setiap tahun, lanjut Muridan, Pemdes berkewajiban menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. Karena sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang salah satunya bersumber dari PBB.

"Dibayar untuk membangun infrastruktur, dari rakyat untuk rakyat," ujarnya.

Disinggung perihal ada tidaknya landasan hukum keterkaitan antara cair ADD dengan lunas PBB harus 100 persen. Muridan berdalih bahwa hal itu merupakan kebijakan Bapenda.

"Kebijakan lunas PBB ini, silakan ditanyakan ke Bapenda," ucapnya.

Muridan menambahkan, bahwa dikembalikannya pengajuan ADD ke pemohon, dimaksudkan agar Pemdes melakukan penagihan ke wajib pajak. Agar tidak ada tunggakan PBB dari masyarakat. Sehingga Pemdes perlu melakukan penagihan, percepatan, dan pelunasan PBB.

"Itu merupakan bagian dari kinerja pemerintah desa," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Bojonegoro, Ibnoe Soeyoeti, saat dikonfirmasi perihal pencairan ADD harus lunas PBB 100 persen hingga berita ini diturunkan tidak memberikan komentar.(fin)

Kredit

Bagikan