Gugat Bupati Bojonegoro, Kuasa Hukum Mantan Dirut ADS Akan Bawa 27 Alat Bukti ke PTUN

user
Nugroho 07 Desember 2022, 22:00 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro

Bojonegoro - Sidang gugatan lanjutan terhadap Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur menyoal pemecatan Dirut PT ADS, Lalu M. Syahril Majidi akan digelar Rabu (14/12/2022) mendatang.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dirut PT ADS, Teguh Santoso mengatakan akan membawa 27 alat bukti di sidang tersebut. Dalam sidang pekan depan rencananya dari pihak penggugat dan tergugat akan menyampaikan pembuktian ke PTUN.

"Kami akan menyampaikan 27 alat bukti mengenai pemecatan mantan Dirut PT ADS Lalu M. Syahril Majidi," tegasnya, Rabu (7/12/2022).

Teguh menjelaskan, salah satu pembuktian yang akan disampaikan adalah tentang ketentuan undang-undang akte RUPS. Di mana tergugat akan mencoba untuk mematahkan tindakan penggugat dengan sesuai standar peraturan yang ada di Bojonegoro.

"Kami belum mengetahui alat bukti yang akan disampaikan tergugat. Namun, kuasa hukum dari Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah akan menyampaikan 21 alat bukti," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Muslim Wahyudi engga menjawab terkait perkembangan gugatan lanjutan kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyoal pemecatan Dirut PT ADS, Lalu M. Syahril Majidi.

"Mohon maaf terkait komunikasi saya sarankan hanya lewat Dinkominfo," katanya.(jk)

Kredit

Bagikan