Diduga Korupsi, Kejari Bojonegoro Tahan Kades Deling

user
Sasongko 29 Desember 2022, 18:20 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menahanan Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Netty Herawati, Kamis (29/12/2022). Musababnya diduga telah merugikan keuangan negara.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Bojonegoro menetapkan Kades perempuan ini sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling bidang pembangunan tahun anggaran 2021.

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Kades Netty Herawati, yang dilanjutkan dengan penetapan sebagai tersangka.

"Kemudian kami lakukan penahanan selama dua puluh hari yang dijalani di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II Bojonegoro," katanya kepada SuaraBanyuurip.com.

Dijelaskan, dana yang dikelola oleh tersangka Kades Netty Herawati sebesar Rp3.376.295.300,00 meliputi 16 jenis kegiatan. Dari itu, ditemukan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp480.507.551,07.

Tersangka tindak pidana korupsi APBDes Deling, Kades Netty Herawati saat digiring menuju Lapas Bojonegoro.
Ā© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Sumber dana yang masuk dan dikelola oleh APBDes Deling ini berasal dari Dana Desa (DD) dan dana dana hibah. Termasuk Bantuan Keuangan Desa (BKD). Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dana itu ditengarai dilakukan oleh tersangka bersama-sama pihak lainnya dengan cara mengambil alih kegiatan pembangunan fisik.

"Dan juga bersama pihak terkait lainnya melakukan manipulasi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) secara rekayasa baik sebagian atau seluruhnya. Bertujuan untuk mencari keuntungan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas pria yang akrab disapa BT.

Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman pidana dalam Undang-Undang Tipikor bervariasi, ada 10 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, disinggung perihal statusnya yang ditetapkan menjadi tersangka. Kades Netty Herawati meminta agar hal itu ditanyakan saja kepada penasehat hukum (PH).

"Kalih PH kula mawon (Dengan PH saya saja)," ucapnya.(fin)

Kredit

Bagikan