Tunjuk Kuasa Sidang, Pengacara Penggugat Kecewa Bupati Anna Tak Hadir Langsung

Nur Aziz, pengacara penggugat S. Marman.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Pengacara penggugat, Nur Aziz, kecewa terhadap Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah di pihak Tergugat. Musababnya, karena hanya menunjuk kuasa sidang untuk mewakili mediasi di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (04/01/2023).
Perkara gugatan dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan oleh S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, kini memasuki tahap mediasi setelah pihak Bupati Bojonegoro tidak hadir di persidangan sebelumnya.
Bupati Bojonegoro secara lembaga terseret sebagai Tergugat dalam perkara yang terdaftar di PN Bojonegoro dengan nomor 44/Pdt.G/2022/PN Bjn tanggal 07 Desember 2022. Karena diduga telah mengklaim tanah hak milik S. Marman sebagai tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Dalam agenda ini, Hakim Ketua Nalfrijhon menunjuk Hakim Ima Fatimah Djufri sebagai mediator sesuai kesepakatan para pihak, yakni S.Marman di pihak Penggugat didampingi pengacaranya, Nur Aziz, dan Bupati Bojonegoro diwakili oleh Abdul Aziz, dan Syaifudin Fatoni dari Badan Pertanahan di pihak turut Tergugat.
"Silakan para pihak yang bersengketa untuk memanfaatkan waktu mediasi sampai dengan 30 hari," kata Hakim Nalfrjhon.
Namun, pada tahap awal sebelum mediasi ini, Pengacara yang ditunjuk oleh S. Marman, Nur Aziz menyatakan, kecewa karena Bupati tidak hadir secara langsung melainkan diwakili oleh kuasa yang ditunjuk. Bahkan itupun bukan kuasa khusus mediasi, tetapi kuasa khusus persidangan.
Menurut pengacara yang berkantor di "Aziz Lawyer & Partners" di Tuban ini, sekalipun diperbolehkan memakai kuasa, namun dia berharap mustinya Bupati hadir secara langsung sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 01 Tahun 2016.
"Artinya, kan seharusnya prinsipalnya yang hadir sesuai Perma 01/2016. Kecuali dengan alasan yang sah. Misalkan dia sakit keras, tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan, atau berada di luar negeri. Jadi jelas ketidakhadirannya karena apa," ujarnya.
"Kalau memang tidak bisa hadir secara langsung harusnya ada surat kuasa khusus untuk mediasi, lha ini kan gak ada. Yang ada kuasa umum hanya untuk persidangan. Tadi sebetulnya saya sudah keberatan. Tapi kata mediator tidak apa-apa. Ya gimana ya kalau begini," imbuhnya.
Meskipun ada waktu selama 30 hari yang tersedia untuk mediasi, lanjut pria ramah ini, tidak menutup kemungkinan mediasi bisa lebih pendek, jika tidak ada titik temu dalam upaya ini. Dan para pihak akan kembali ke dalam persidangan.
"Berkaitan dengan mediasi ini, kami masih akan siapkan resume," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Bantuan Hukum Pemkab Bojonegoro, Abdul Aziz menyatakan, bahwa pihaknya menghormati proses peradilan. Sesuai dengan ketentuan berkewajiban mengikuti mediasi.
"Tadi cuma penjadwalan kapan mediasi pertama dilaksanakan. Ya kita ikuti saja apakah proses mediasinya nanti berhasil atau tidak, atau ada yang lain," pungkasnya.(fin)
BERITA TERKAIT
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati
Pusat Akan Percepat Pembangunan Jalan Daerah Penghubung Kawasan Industri
Sumur Migas YYA di Lepas Pantai Jawa Barat Siap Produksi
Sebulan, Tagihan Listrik Gedung Pemkab Bojonegoro Capai Rp 190 Juta
Mobilisasi Alat PT Elnusa di Lapangan Migas Sukowati Dicegat Warga Ngampel
Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke Pengurus Pagar Nusa dan SH Terate
Timbulkan Bau Busuk, PPPKB Tuding Pembongkaran Drainase Sengaja Matikan Pasar Kota
Kontribusi Elnusa Sokong Kesuksesan Temuan Sumur Migas Kolibri