Polres Bojonegoro Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Kalitidu

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, dan Dandim Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, didampingi Ketua BKP Wahyu Subakdiono (baju hitam), dan Ketua PN Bojonegoro Bisri Choiron.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap pemuda asal Kecamatan Kapas yang terjadi di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah Sat Reksrim melalui serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap korban atas nama Choirul Misbah (20) warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
"Terduga pelaku berinisial N.A warga Kalitidu telah diamankan pada Jumat (6/1/2023) di rumahnya dini hari tadi sekitar pukul 03.00 pagi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, kepada SuaraBanyuurip.com.
Dijelaskan, bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan terduga pelaku dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan di Jalan Raya Bojonegoro – Kalitidu Gang Masjid Al Ilyas turut Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu.
"Terduga pelaku diamankan di rumah beserta barang bukti," jelas pria asli Padang, Sumatera Barat ini.
Ditambahkan, terhadap terduga pelaku yang diamankan pagi tadi, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Tersangka berinisial N.A. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Tersangka.
"Tersangka telah kami tahan di Rutan Negara Polres Bojonegoro terkait tindak pidana penganiayaan," tambahnya.
Dengan diamankannya terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres berharap kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Bojonegoro dan tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarananya, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak Kepolisian.
"Kami berharap kepada saudara saudara kami, untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama sama menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Bojonegoro tetap kondusif. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Kini N.A harus mempertanggungjawabkan tindakan diduga perbuatannya. Dia diancam pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(fin)
BERITA TERKAIT
Peringati HLUN, Pertamina Sukowati Periksa Kesehatan Lansia
PP Belum Terbit, Dana Abadi Diperkirakan Tidak Dipasang di APBD BOjonegoro 2024
Gunakan Biosaka, Petani Kunci Raup Panen Rp32 Juta
Bupati Tuban Mutasi Pejabat Eselon 2 dan 3
ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas
Pegawai Negeri Hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Tambahan Pendapatan, Ini Besarannya
Sempat Ceburkan Diri ke Bengawan Solo, Warga Ngraho - Gayam Ditemukan Selamat
Universitas Pertamina Gandeng 2 Universitas Jepang Dukung NZE 2060
Kang Yoto Lanjut Majukan Bojonegoro dari Jalur Legislatif
Targetkan Rampung Bulan Juni, Kementerian PANRB Kebut Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Mengenang Mbah Harjo Kardi, Penjaga Tradisi Samin dari Dusun Jipang
Yudiono Terpilih Ketua Pagar Nusa Gayam Periode 2023-2028, Siap Raih Prestasi
1.050 Pelanggan Nunggak, Jargas di Bojonegoro Rugi Rp 210 Juta
Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan
Senior Manager Relations Regional 4 Kunjungi Program CSR Pertamina EP di Tuban
LHP Diserahkan, BPK Minta Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Selambatnya 60 Hari
Polisi Tak Gunakan UU TPKS, Tuban Tak Layak KLA
Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim
Pasca Penyegelan, Pedagang Pasar Banjarejo Takut Berjualan
Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN
Kementerian ESDM Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik