Faktor Perselingkuhan, 39 Aparatur Negara di Bojonegoro Ajukan Cerai

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Perceraian tanpa izin dari atasan banyak dilakukan aparatur sipil negera (ASN), TNI, dan Polri di Bojonegoro, Jawa Timur. Sepanjang 2022 ada sebanyak 39 perkara perceraian ASN, TNI, dan Polisi.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, banyak aparatur negara yang melakukan pengajuan perceraian tanpa seizin atasan. Namun, proses perceraian para aparatur negara tersebut ditunda selama 6 bulan karena belum memiliki surat persetujuan dari atasan.
"Sehingga, diberikan waktu majelis hakim selama 6 bulan untuk mengurus izin dari atasannya," katanya, Selasa (10/1/2023).
Dia mengatakan, tetapi jika melebihi waktu perkara perceraian yang diajukan akan dicabut. Sebaliknya jika penggugat masih tetap dilanjutkan akan menanggung risiko hukum karena melakukan perceraian tanpa seizin atasan.
"Jika melanjutkan harus membuat pernyataan bermaterai," kata Sholikin.
Dia mengatakan, sepanjang 2022 ada sebanyak 39 perkara perceraian yang diajukan ASN, TNI, dan polisi. Perkara perceraian tanpa seizin atasan itu, terdiri dari 15 cerai talak dan 24 cerai gugat.
Rinciannya, 39 aparatur negara yang mengajukan cerai terdiri atas 3 sudah mendapat surat izin pejabat, 9 tidak ada izin pejabat, 7 menggunakan surat persetujuan pejabat, dan 21 tidak ada persetujuan pejabat serta 4 perkara di cabut.
"Alasan pengajuan cerai karena perselingkuhan dan tidak puas berhubungan di ranjang. Termasuk pertengkaran karena ingin poligami tapi tidak diberi izin," katanya.(jk)
BERITA TERKAIT
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati
Pusat Akan Percepat Pembangunan Jalan Daerah Penghubung Kawasan Industri
Sumur Migas YYA di Lepas Pantai Jawa Barat Siap Produksi
Sebulan, Tagihan Listrik Gedung Pemkab Bojonegoro Capai Rp 190 Juta
Mobilisasi Alat PT Elnusa di Lapangan Migas Sukowati Dicegat Warga Ngampel
Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke Pengurus Pagar Nusa dan SH Terate
Timbulkan Bau Busuk, PPPKB Tuding Pembongkaran Drainase Sengaja Matikan Pasar Kota
Kontribusi Elnusa Sokong Kesuksesan Temuan Sumur Migas Kolibri