Penangguhan Ditolak, Pengacara Sebut Kades Deling Punya Sakit Non Medis

Tersangka tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kades Netty Herawati saat digiring menuju Lapas Bojonegoro pada Kamis (29/12/2022).
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Kepala Desa (Kades) Deling, Nety Herawati, disebut memiliki riwayat sakit non medis. Hal ini diungkapkan oleh Kades perempuan yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui pengacaranya, Ratna Indah Pristiwaty.
Ratna Indah Pristiwaty mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya pada 5 Januari 2023 saat ada pemeriksaan tambahan yang dilampiri bukti tanggal 9 Januari 2023. Alasan pengajuannya karena ada riwayat sakit yang diderita oleh Tersangka.
Ihwal sakit ini, ada dua yang dimaksud. Yakni sakit yang bisa didiagnosa secara medis. Dan sakit yang tidak terlihat dari pemeriksaan kesehatan atau non medis. Ratna menyebut klien yang dia bela sering mendapat "serangan" yang menjadikannya sakit non medis.
"Tapi pengajuan penangguhan penahanan terhadap klien kami ditolak oleh Jaksa. Kami mendapat kabar secara lisan bahwa Pimpinan Kejaksaan tidak mengabulkan permohonan kami," ungkap pengacara asal Madiun ini kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (12/01/2023).
Disampaikan keterangan sakit itu, kata Ratna Indah Pristiwaty, berdasarkan riwayat sakit yang pernah diderita kliennya. Bukan rekam medis, dan juga karena ada sakit non medis. Penolakan ini didasari karena kondisi medis klien yang dia bela dikatakan Kejaksaan masih bisa melanjutkan proses hukum tanpa ada halangan.
"Kami memang tidak punya rekam medis, hanya dari riwayat sakit klien. Selain itu, ada sakit non medis yang pembuktiannya susah tapi secara fakta memang terjadi. Ya sudah tidak apa apa kalau ditolak. Kami hanya berusaha agar klien kami bisa mendapat perawatan di luar penahanan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam menjelaskan, bahwa keterangan sakit yang diajukan oleh Tersangka tertanggal 7 Januari 2023 didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 22 Desember 2022. Dan tidak dilengkapi dengan rekam medik.
"Selain itu, dari keterangan sakit yang diajukan yaitu hipertensi dan diabetes, kawan-kawan penyidik juga menganggap hal itu tidak menghalangi penahanan Tersangka dalam penanganan perkara ini. Jadi penangguhan penahanan terhadap Tersangka ditolak," jelasnya.
"Namun demikian, saya sudah memerintahkan kepada penyidik agar (bekerja) secara optimal untuk segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," imbuh pria yang akrab disapa BT.(fin)
BERITA TERKAIT
Kursi KA Kelas Ekonomi Akan Diganti Agar Lebih Nyaman
Peringati HLUN, Pertamina Sukowati Periksa Kesehatan Lansia
PP Belum Terbit, Dana Abadi Diperkirakan Tidak Dipasang di APBD BOjonegoro 2024
Gunakan Biosaka, Petani Kunci Raup Panen Rp32 Juta
Bupati Tuban Mutasi Pejabat Eselon 2 dan 3
ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas
Pegawai Negeri Hingga Pensiunan Siap-Siap Terima Tambahan Pendapatan, Ini Besarannya
Sempat Ceburkan Diri ke Bengawan Solo, Warga Ngraho - Gayam Ditemukan Selamat
Universitas Pertamina Gandeng 2 Universitas Jepang Dukung NZE 2060
Kang Yoto Lanjut Majukan Bojonegoro dari Jalur Legislatif
Targetkan Rampung Bulan Juni, Kementerian PANRB Kebut Pembahasan RUU Pelayanan Publik
Mengenang Mbah Harjo Kardi, Penjaga Tradisi Samin dari Dusun Jipang
Yudiono Terpilih Ketua Pagar Nusa Gayam Periode 2023-2028, Siap Raih Prestasi
1.050 Pelanggan Nunggak, Jargas di Bojonegoro Rugi Rp 210 Juta
Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan
Senior Manager Relations Regional 4 Kunjungi Program CSR Pertamina EP di Tuban
LHP Diserahkan, BPK Minta Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Selambatnya 60 Hari
Polisi Tak Gunakan UU TPKS, Tuban Tak Layak KLA
Kepala DP3AKB Bojonegoro Diduga Diperiksa Polda Jatim
Pasca Penyegelan, Pedagang Pasar Banjarejo Takut Berjualan
Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN