Mediasi Gagal, Pengacara Tuding Bupati Bojonegoro Tak Punya Itikad Baik

S. Marman (kanan) dan pengacaranya, Nur Aziz (kiri) usai mediasi yang dinyatakan gagal.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Mediasi perkara dugaan penyerobotan tanah milik S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ditengarai dilakukan oleh Bupati Bojonegoro menemui jalan buntu. Pengacara Penggugat menuding, Bupati Bojonegoro tidak punya itikad baik dalam penyelesaian perkara ini.
Mediasi antara S. Marman di pihak Penggugat dengan Bupati Bojonegoro di pihak Tergugat ini dinyatakan gagal karena dinilai tidak ada titik temu antar para pihak yang bersengketa. Hasil ini kemudian dilaporkan oleh panitera pengganti kepada Hakim Pemeriksa untuk dijadwalkan persidangan.
Pengacara pihak Penggugat, Nur Aziz mengatakan, bahwa Bupati Bojonegoro untuk kali kesekian tidak hadir langsung dalam mediasi tanpa alasan yang sah dan jelas. Terbukti tidak ada kuasa khusus mediasi yang bisa ditunjukkan oleh kuasa Tergugat.
Lawyer asal Tuban ini menyayangkan ketidakhadiran Bupati Anna Mu'awanah. Nur Aziz mengutip aturan dalam Pasal 6 ayat 1 Perma No. 1/2016. Bahwa prinsipal wajib hadir baik sendiri maupun bersama kuasa hukumnya. Selain itu, pihak Bupati juga tidak membuat resume hingga hari ini.
Dari situ, pengacara ramah ini menilai, lagi-lagi Perma No.1/2016 dilanggar oleh Tergugat. Yakni di Pasal 18 ayat 3. Disebabkan dua hal tersebut, yaitu karena Tergugat tidak hadir langsung dan tidak membuat resume, Nur Aziz menilai pihak Bupati Bojonegoro tidak mempunyai itikad baik.
"Sebetulnya ukuran mempunyai itikad baik atau tidak kan bisa dinilai dari sini (Bupati tidak hadir dan tidak membuat resume). Nah daripada menunggu buang-buang waktu kan lebih baik dianggap gagal saja. Untuk sidang saja, langsung ke pokok perkara," katanya kepada SuaraBanyuurip.com usai mediasi di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (17/01/2023).
"Tadi kami juga sudah minta ke mediator agar Bupati dinyatakan tidak beritikad baik. Karena sesuai aturan, siapa yang tidak hadir maka tidak beritikad baik," lanjutnya.
Dipihak lain, kuasa Bupati Bojonegoro, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz menyatakan, bahwa pihaknya terikat prosedur birokrasi pemerintahan. Maka jika kuasa hukum Penggugat meminta surat kuasa khusus dan resume, pihaknya kembali kepada prosedur dalam tubuh birokrasi.
"Kalau draft resume sebetulnya sudah ada. Tetapi memang belum bisa kami berikan hari ini karena urusan birokrasi yang tahapannya harus dipenuhi. Kalau pihak Penggugat tidak mau menunggu ya tidak apa apa. Kami ikuti semua prosesnya," ujarnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto, S.H. menyampaikan, bahwa mediasi dinyatakan gagal. Panitera Pengganti telah melaporkan hal itu kepada Majelis Hakim Pemeriksa, yang disusul penetapan hari sidang pada Selasa 24 Januari 2023.
"Nanti para pihak akan dipanggil lagi dalam sidang. Biasanya di sidang pertama ditawarkan kepada para pihak apakah bersedia menjalani persidangan e-Litigasi atau tidak," terangnya.(fin)
BERITA TERKAIT
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati
Pusat Akan Percepat Pembangunan Jalan Daerah Penghubung Kawasan Industri
Sumur Migas YYA di Lepas Pantai Jawa Barat Siap Produksi
Sebulan, Tagihan Listrik Gedung Pemkab Bojonegoro Capai Rp 190 Juta
Mobilisasi Alat PT Elnusa di Lapangan Migas Sukowati Dicegat Warga Ngampel
Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke Pengurus Pagar Nusa dan SH Terate
Timbulkan Bau Busuk, PPPKB Tuding Pembongkaran Drainase Sengaja Matikan Pasar Kota
Kontribusi Elnusa Sokong Kesuksesan Temuan Sumur Migas Kolibri