Gugatan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Bupati Anna Dicabut

DICABUT : Gugatan dugaan penyerobotan tanah terhadap Bupati Anna dicabut oleh Penggugat dan dikabulkan Majelis Hakim.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Gugatan perkara dugaan penyerobotan tanah milik S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ditengarai dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah akhirnya dicabut oleh Penggugat.
Hadir dalam persidangan perkara perdata nomor 44/Pdt.G/2022/PN Bjn tanggal 07 Desember 2022 dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pihak Penggugat yaitu S. Marman didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz.
Bupati Bojonegoro di pihak Tergugat menunjuk Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Abdul Aziz, dan pihak turut Tergugat, yakni BPN Bojonegoro dihadiri oleh Syaifuddin Fatoni.
Keputusan pencabutan gugatan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Nalfrjhon dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (24/01/2023). Persidangan kembali digelar karena mediasi dilaporkan gagal disebabkan tidak ada temu antar pihak yang bersengketa.
Penggugat, S. Marman (kanan belakang) didampingi Pengacara Nur Aziz, (kiri depan).
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Pihak Penggugat mencabut gugatannya dengan alasan pihak Penggugat akan menambah para pihak. Karena gugatan dicabut sebelum pihak Tergugat memberikan jawaban maka pencabutan gugatan ini tidak memerlukan persetujuan pihak Tergugat.
"Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara nomor 44/Pdt.G/2022/PN Bjn tanggal 07 Desember 2022. Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada Tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon didampingi dua Hakim Anggota, Ida Zulfamazidah dan Hario Purwo Hantoro.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Bojonegoro, Abdul Aziz menyatakan, tidak perlu untuk mengomentari langkah Penggugat. Karena hal itu tidak memerlukan persetujan Tergugat.
"Apapun alasan perkara pihak Penggugat, itu hak mereka. Ya sesuai dengan acara," ucapnya.
Di lain pihak, S. Marman selaku Penggugat melalui pengacaranya, Nur Aziz mengaku, mencabut gugatan karena ada strategi baru yang telah disiapkan. Ini diperlukan mengingat ada hal sangat substantif yang terlewati. Namun pihaknya tidak bisa membeberkan perihal apa dan bagaimana atas hal itu.
"Kami tidak bisa membeberkan informasinya secara rinci, karena ini bagian dari strategi kami. Yang jelas setelah pencabutan ini akan kami daftarkan gugatan kembali. Kemungkinan besar masih ke sini (PN Bojonegoro-Red)," ujar pengacara ramah asal Tuban ini.(fin)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura