PPDI Bojonegoro Sebut Usulannya Disetujui DPR RI

user
Sasongko 25 Januari 2023, 23:00 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari

Bojonegoro - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan bahwa usulan yang diusung ke Jakarta disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PPDI Kabupaten Bojonegoro, Parno Suwanto mengatakan, usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum PPDI Pusat beserta pengurus dikabarkan mendapat respon positif dari DPR RI.

"PPDI diterima oleh anggota Baleg DPR RI Pak Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat, serta Pak Ibnu Multazam dan Pak Muhammad Toha dari Fraksi PKB," kata Parno Suwanto kepada SuaraBanyuurip.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/01/2023).

Dari hasil audiensi didapatkan pernyataan dari DPR bahwa tidak mungkin DPR akan merubah masa jabatan perangkat desa akan disamakan dengan masa jabatan kepala desa. Sehingga masa jabatan perangkat desa tetap sesuai regulasi UU desa nomor 6 tahun 2014, yakni sampai usia 60 tahun.

Kemudian, status perangkat desa akan diperjelas dengan cara diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri. Yakni UU Tentang Aparatur Pemerintah Desa.

"Revisi UU tentang desa akan diprioritaskan masuk dalam perubahan prioritas Prolegnas 2023. Total ada 6 usulan yang disetujui. Tapi untuk resminya mari kita tunggu informasi dari PPDI Pusat," ujarnya.

Kabar ini disambut gembira oleh para perangkat desa (Perades). Erick Candra Nugraha salah satunya. Perades asal Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini mengaku, gembira begitu mendengar usulan yang diusung dikabulkan.

"Rasa capek kami menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR RI tak lagi terasa. Karena terbayar kabar baik ini," ungkapnya.(fin)

Kredit

Bagikan