Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum

POLEMIK : Pedagang Pasar Kota meminta Pemkab Bojonegoro menghormati hukum karena para pedagang memiliki akte notaris sewa beli.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Para pedadang Pasar Kota Bojonegoro meminta Pemkab menghormati hukum dan tidak menekan pedagang yang kini berjualan di pasar. Hal ini menanggapi sikap Pemkab yang mengklaim kepemilikan tanah Pasar Kota. Sebab, secara yuridis pedagang Pasar Kota juga memiliki akta notaris sewa beli.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Wasito mengatakan, keresahan pedagang Pasar Kota dimulai saat adanya pemindahan pedagang lesehan. Sejak itu, banyak aparat pemerintah seperti Satpol PP, BPBD, Dishub, dan Linmas sering masuk ke dalam pasar. Sehingga mengganggu kenyamanan berdagang.
"Termasuk memasang stiker bertuliskan 'Bangunan Ini Berpotensi Rawan Bencana atau Roboh'. Ini urgensinya apa? Aparat pemerintah sering memasuki area pasar," katanya, Sabtu (28/1/2023).
Dia mengatakan, harus ada dialog pemerintah dengan para pedagang. Pedagang berharap Pemkab tidak main hakim sendiri. Sebab, secara yuridis pedagang Pasar Kota memiliki akta notaris sewa beli dan Pemkab harus menghormati itu.
Apalagi, lanjut dia, Pemkab Bojonegoro bukan yang membuat Pasar Kota. Tetapi ada perjanjian antara Pemkab dengan PT Alimdo, yakni PT Alimdo sebagai investor membangun pasar dan disewakan kepada para pedagang.
"Itu yang menjadi dasarnya. Juga semua pedagang pasar memiliki perjanjian dengan PT Alimdo," katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Andi Panca Wardana mengatakan, status hak pakai tanah pasar kota milik Pemkab Bojonegoro sesuai nomor 16 Kelurahan Ledok Wetan tertanggal 16 November 1992.
"Jadi sebelumnya tanah yang digunakan sebagai pasar kota itu tercatat atau hak milik Pemkab Bojonegoro. Tapi sertifikatnya baru terbit 1992 dengan luas 17,205 meter persegi," katanya.
Dia mengatakan, sesuai dengan hasil rapat, divestasi, dan penilaian likuidasi aset pasar itu milik pemkab. Termasuk dari peraturan bupati (perbub) juga menyatakan seperti itu.
"Tidak ada keterangan menjadi aset orang lain, berdasarkan data-data yang kami miliki. Sehingga tugas dari BPKAD melakukan pengamanan salah satunya dengan pemasangan plang dan pemagaran," katanya.(jk)
BERITA TERKAIT
PPSDM Migas Gelar Pelatihan Micro Learning di Industri Migas
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna dan Praja Jalur Sekolah Kedinasan
Cuti Bersama Lebaran Diajukan, Komisi V : Lonjakan Pemudik Harus Diantisipasi
40 Tahun Kiprah Elnusa di Blok Mahakam
Drawing Piala Dunia U-20 Batal, DPR: Pemerintah Harus Antisipasi Kemungkinan Terburuk
Mayat Tanpa Identitas di Bengawan Solo Diketahui Asal Sragen Jawa Tengah
I Ketut Sulasta : Gus Huda Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama di Bojonegoro
50% Penemuan Sumur Eksplorasi di Tanah Air Berupa Gas
AAL Kirim Prajuritnya Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM dan Pelumas di PPSDM Migas
Kementerian ESDM Selenggarakan High Level Human Capital Summit di JCC Senayan
123,8 Juta Orang Diprediksi Akan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023
Pasar Seni di Festibale Ramadhan Jadi Pemersatu Seniman
Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Penerima BLT DD Mojodelik 2023 Berkurang Separuh Lebih
Siapkan Layanan Penukaran Uang Pecahan, Bank Indonesia Jatim Sediakan Rp 24,5 Triliun
Diduga Serangan Jantung, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Saat Gowes
Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Blora Melalui Bazar Ramadan
Produksi Terserap 50 Persen, Industri Semen Indonesia Harus Tembus Pasar Global
Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah di Bojonegoro Terbakar
Masjid Nurul Huda, Bukti 300 Tahun Syiar Islam di Bojonegoro
PT Rekind Urug Kubangan Jalan Dekat Gate 4 JTB