Penipu Gunakan AMSI untuk Lakukan Pemerasan

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan, AMSI tak pernah melakukan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik. Apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum. (Suarabanyuurip.com/ist)
Suarabanyuurip.com - Teguh Budi Utomo
Jakarta - Kawanan penipu mengatasnamakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) diduga melakukan pemerasan terhadap korban yang ditengarai terbelit kasus pencemaran nama baik. Ujungnya mereka meminta sejumlah uang, agar kasusnya tak diberitakan media yang tergabung dalam organisasi perusahaan media tersebut.
Aksi kawanan, yang saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian, itu terendus pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023. Dalam praktiknya mereka menggunakan nomor WA 089602549384 dan 082169829759 untuk berkomunikasi dengan calon korbannya.
AMSI saat ini beranggota 423 perusahaan media siber yang tersebar di 24 provinsi di tanah air. Potensi asosiasi media berbasis online tersebut, rupanya menarik mereka untuk dijadikan tumpangan melakukan praktik penipuan.
Sehubungan dengan terjadinya tindak penipuan yang mengatasnamakan organisasinya tersebut, Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menyatakan, pihaknya meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum, dan merugikan nama baik organisasi AMSI.
"AMSI tidak pernah menjadi 'polisi' atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat, baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum," tegas Wens, sapaan akrabnya dalam rilis dari AMSI yang diterima Suarabanyuurip.com, Rabu (1/02/2023).
Ia tambahkan, AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik. Apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
Kepada media ataupun perorangan, tambah Wens, pihaknya menghimbau untuk tidak meladeni, dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI. Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id.
Pada bagian lain, pihak AMSI mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan organisasinya. Pers rilis resmi dari organisasi media siber tersebut ditembuskan kepada jajaran Polda Metro Jaya. (tbu)
BERITA TERKAIT
PPSDM Migas Gelar Pelatihan Micro Learning di Industri Migas
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna dan Praja Jalur Sekolah Kedinasan
Cuti Bersama Lebaran Diajukan, Komisi V : Lonjakan Pemudik Harus Diantisipasi
40 Tahun Kiprah Elnusa di Blok Mahakam
Drawing Piala Dunia U-20 Batal, DPR: Pemerintah Harus Antisipasi Kemungkinan Terburuk
Mayat Tanpa Identitas di Bengawan Solo Diketahui Asal Sragen Jawa Tengah
I Ketut Sulasta : Gus Huda Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama di Bojonegoro
50% Penemuan Sumur Eksplorasi di Tanah Air Berupa Gas
AAL Kirim Prajuritnya Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM dan Pelumas di PPSDM Migas
Kementerian ESDM Selenggarakan High Level Human Capital Summit di JCC Senayan
123,8 Juta Orang Diprediksi Akan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023
Pasar Seni di Festibale Ramadhan Jadi Pemersatu Seniman
Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Penerima BLT DD Mojodelik 2023 Berkurang Separuh Lebih
Siapkan Layanan Penukaran Uang Pecahan, Bank Indonesia Jatim Sediakan Rp 24,5 Triliun
Diduga Serangan Jantung, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Saat Gowes
Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Blora Melalui Bazar Ramadan
Produksi Terserap 50 Persen, Industri Semen Indonesia Harus Tembus Pasar Global
Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah di Bojonegoro Terbakar
Masjid Nurul Huda, Bukti 300 Tahun Syiar Islam di Bojonegoro
PT Rekind Urug Kubangan Jalan Dekat Gate 4 JTB