Pedagang Pasar Kota Tolak Pendataan Disdagkop UM Bojonegoro

DITOLAK : Kepala Pasar Kota Bojonegoro, Nurcholis Majid menagih data ke pedagang didampingi Ketua Paguyuban, H. Wasito.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Para pedagang di Pasar Kota Bojonegoro ramai-ramai menolak pendataan yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Formulir pengisian data yang diberikan kepada para pedagang dikembalikan kepada pengelola pasar tanpa terisi data.

Kepala Pasar Kota Bojonegoro, Nurcholis Majid mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan tugas dari Disdagkop UM untuk menagih lembaran formulir pendataan yang telah diedarkan pada beberapa hari sebelumnya. Para pedagang diminta untuk mengisi formulir yang diberikan.

Di dalam lembaran yang dimaksud, para pedagang diminta mengisi sejumlah data. Yaitu nama, alamat, jenis dagangan yang dimiliki, dan ijin yang dimiliki. Antara lain akta sewa beli, ijin menempati lapak dari Pemkab Bojonegoro saat itu, dan ijin SIPTU (Surat Ijin Pemakaian Tempat Usaha) saat itu dari PD Pasar Bojonegoro.

“Sebetulnya (pengisian data) itu sudah dideadline oleh pimpinan agar disetor pada akhir Januari kemarin. Hari ini kami ditagih oleh pimpinan untuk mengingatkan kembali ke para pedagang,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, di Pasar Kota, Kamis (2/02/2023).

Baca Juga :   Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum

Kepala Pasar Kota, Nurcholis Majid.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Saat melaksanakan penagihan lembar formulir, pihaknya dikawal oleh para pedagang. Hal itu guna memastikan tidak ada unsur intimidasi terhadap para pedagang secara door to door (dari pintu ke pintu) di dalam pasar yang kini disebutnya pasar lama.

“Tadi ketemu kawan-kawan paguyuban saat penagihan. Jadi mereka juga menyaksikan bahwa tidak ada intimidasi serta melihat bagaimana reaksi para pedagang. Formulir isian dikembalikan pedagang disertai kallimat penolakan,” ujarnya.

Dijelaskan, setelah melaksanakan penagihan secara maksimal, ternyata para pedagang menolak mengisi data pada lembar formulir edaran dari Disdagkop UM. Mereka justru balik bertanya ke Kepala Pasar. Kenapa harus mengisi data lagi, sedangkan pengelola pasar sudah punya datanya. Ini menjadi alasan bagi mereka. Disebabkan pada saat dikelola PD Pasar, pembaruan data sudah selalu dilakukan jika ada perubahan.

“Saya sudah jelaskan, kalau saya menjalankan tugas. Mereka menolak itu haknya mereka. Apapun hasilnya akan saya sampaikan kepada pimpinan,” tandasnya.

Baca Juga :   Lasuri : Ada Regulasi yang Mengatur Pasar Kota Bojonegoro

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB) H. Wasito menuturkan, bahwa pihaknya mempersilakan Kepala Pasar Kota dan jajaran mengambil data yang diedarkan dari para pedagang. Pedagang gerabah ini menyadari, sebab itu merupakan tugas Kepala Pasar.

“Kami memang mendampingi Pak Nurcholis (Kepala Pasar), tetapi sedikitpun paguyuban kami tidak mempengaruhi para pedagang. Itu hak masing-masing,” ungkapnya.

Menurut pria yang juga aktif sebagai takmir Masjid Darussalam ini, para pedagang menganggap data pedagang di Pasar Kota Bojonegoro sudah ada di Kepala Pasar. Apalagi diketahui pengelola pasar selama ini aktif mendata. Sebanyak 1.285 pedagang telah terdata secara resmi sejak pasar dibeli pada 1994.

“Persyaratan sewa beli semua telah dipenuhi, lunas dan terima kunci. Lalu apalagi yang dipermasalahkan. Yang sudah di pasar wisata biar di sana. Yang ada di sini buat apa diutik-utik. Ayolah, pemerintah ini kan harusnya melindungi hak para pedagang,” tegas H. Wasito.(fin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *