Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Sebut Bupati Bojonegoro Cari Kesalahan Lalu

user
Nugroho 03 Februari 2023, 09:24 WIB
untitled

Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro

Bojonegoro - Sidang gugatan atas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyoal pemecatan Dirut PT ADS masih berlanjut. Koordinator Tim Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Teguh Santoso menganggap bupati mencoba mencari kesalahan Lalu M. Syahril Majidi.

PT ADS adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro yang khusus mengelola penyertaan saham (Participating Interest/PI) Blok Cepu. ADS bekerja sama dengan PT Surya Energi Raya (SER), selaku penyandang dana.

"Keputusan Bupati Nomor 188/343/KEP/412.013/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 tentang pemberhentian Bapak Lalu M. Syahril Majidi selaku Direktur Utama PT ADS a quo atau tidak berdasarkan ketentuan yang mengikat dalam menerbitkan SK," kata Teguh Santoso, Kamis (2/2/2023).

Dia mengatakan, Bupati Bojonegoro sekedar mencoba mencari-cari alasan kesalahan mantan Dirut PT ADS dengan menginventarisasi temuan yang dianggap kesalahan Lalu M. Syahril Majidi. Namun, dalam sidang gugatan lanjutan pada 25 Januari 2023 lalu, dalam persidangan tidak dibuktikan atau tidak ada bukti terkait yang diajukan bupati.

"Apa yang dilakukan Pak Lalu dalam RUPSLB sudah benar dan disetujui di RUPSLB," katanya.

Dia mengatakan, di dalam duplik tergugat dijelaskan tergugat tetap bersikukuh pada dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam Eksepsi Kompetensi Absolut terdahulu, serta menolak secara tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat terdahulu. Juga, penggugat tidak menyampaikan replik maka tergugat menganggap penggugat tidak membantah dan membenarkan dalil-dalil pada Jawaban tergugat.

Sementara, untuk replik penggugat diantaranya menjelaskan bahwa, penggugat menolak tegas terhadap eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut, yang menyatakan putusan obyek gugatan sengketa tata usaha negara a quo ini berupa: "Keputusan Bupati Bojonegero Nomor: 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera atas nama; LALU M. SYAHRIL MAJIDI tertanggal 26 Agustus 2022".

"Karena obyek sengketa menurut Tergugat bukan/tidak termasuk keputusan tata usaha negara," katanya.(jk)

Kredit

Bagikan