Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Sebut Bupati Bojonegoro Cari Kesalahan Lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Teguh Santoso.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Sidang gugatan atas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyoal pemecatan Dirut PT ADS masih berlanjut. Koordinator Tim Kuasa Hukum Mantan Dirut PT ADS Teguh Santoso menganggap bupati mencoba mencari kesalahan Lalu M. Syahril Majidi.
PT ADS adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro yang khusus mengelola penyertaan saham (Participating Interest/PI) Blok Cepu. ADS bekerja sama dengan PT Surya Energi Raya (SER), selaku penyandang dana.
"Keputusan Bupati Nomor 188/343/KEP/412.013/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 tentang pemberhentian Bapak Lalu M. Syahril Majidi selaku Direktur Utama PT ADS a quo atau tidak berdasarkan ketentuan yang mengikat dalam menerbitkan SK," kata Teguh Santoso, Kamis (2/2/2023).
Dia mengatakan, Bupati Bojonegoro sekedar mencoba mencari-cari alasan kesalahan mantan Dirut PT ADS dengan menginventarisasi temuan yang dianggap kesalahan Lalu M. Syahril Majidi. Namun, dalam sidang gugatan lanjutan pada 25 Januari 2023 lalu, dalam persidangan tidak dibuktikan atau tidak ada bukti terkait yang diajukan bupati.
"Apa yang dilakukan Pak Lalu dalam RUPSLB sudah benar dan disetujui di RUPSLB," katanya.
Dia mengatakan, di dalam duplik tergugat dijelaskan tergugat tetap bersikukuh pada dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam Eksepsi Kompetensi Absolut terdahulu, serta menolak secara tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat terdahulu. Juga, penggugat tidak menyampaikan replik maka tergugat menganggap penggugat tidak membantah dan membenarkan dalil-dalil pada Jawaban tergugat.
Sementara, untuk replik penggugat diantaranya menjelaskan bahwa, penggugat menolak tegas terhadap eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut, yang menyatakan putusan obyek gugatan sengketa tata usaha negara a quo ini berupa: "Keputusan Bupati Bojonegero Nomor: 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera atas nama; LALU M. SYAHRIL MAJIDI tertanggal 26 Agustus 2022".
"Karena obyek sengketa menurut Tergugat bukan/tidak termasuk keputusan tata usaha negara," katanya.(jk)
BERITA TERKAIT
PPSDM Migas Gelar Pelatihan Micro Learning di Industri Migas
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna dan Praja Jalur Sekolah Kedinasan
Cuti Bersama Lebaran Diajukan, Komisi V : Lonjakan Pemudik Harus Diantisipasi
40 Tahun Kiprah Elnusa di Blok Mahakam
Drawing Piala Dunia U-20 Batal, DPR: Pemerintah Harus Antisipasi Kemungkinan Terburuk
Mayat Tanpa Identitas di Bengawan Solo Diketahui Asal Sragen Jawa Tengah
I Ketut Sulasta : Gus Huda Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama di Bojonegoro
50% Penemuan Sumur Eksplorasi di Tanah Air Berupa Gas
AAL Kirim Prajuritnya Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM dan Pelumas di PPSDM Migas
Kementerian ESDM Selenggarakan High Level Human Capital Summit di JCC Senayan
123,8 Juta Orang Diprediksi Akan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023
Pasar Seni di Festibale Ramadhan Jadi Pemersatu Seniman
Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Penerima BLT DD Mojodelik 2023 Berkurang Separuh Lebih
Siapkan Layanan Penukaran Uang Pecahan, Bank Indonesia Jatim Sediakan Rp 24,5 Triliun
Diduga Serangan Jantung, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Saat Gowes
Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Blora Melalui Bazar Ramadan
Produksi Terserap 50 Persen, Industri Semen Indonesia Harus Tembus Pasar Global
Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah di Bojonegoro Terbakar
Masjid Nurul Huda, Bukti 300 Tahun Syiar Islam di Bojonegoro
PT Rekind Urug Kubangan Jalan Dekat Gate 4 JTB