Tersangka Kasus Pembacokan di Kalitidu Bojonegoro Diringkus Polisi

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto (kanan) tunjukkan sajam berupa golok sebagai barang bukti yang digunakan tersangka dalam dugaan kasus pembacokan di Kalitidu.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Tersangka kasus pembacokan di jalan raya turut Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah diringkus kepolisian. Atas kejadian tersebut, tersangka dikenai ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, kronologi pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, KH pelapor dihubungi Huda sebagai saksi kejadian memberitahukan CM korban mengalami penganiayaan.
"Mendengar hal itu, KH langsung menuju Rumah Sakit Muhamadiyah Kalitidu tempat korban dirawat," katanya, Senin (13/2/2023).
Setelah itu, korban menjelaskan bahwa telah menjalani operasi karena mengalami luka bacok di punggung. Sebelumnya kejadian itu korban bersama saksi terjatuh dari motor dan kemudian dikeroyok oleh beberapa orang hingga tak sadarkan diri lalu dibawa ke RS Muhammadiyah untuk dilakukan operasi karena mengalami luka robek pada bagian punggung.
"Mendapat keterangan tersebut korban lalu melaporkan kejadian dugaan pengroyokan di Polsek Kalitidu," katanya.
Sementara itu, kronologi penangkapan, berawal dari laporan pelapor yang ditindaklanjuti petugas Satreskrim (team buser) dengan melakukan serangkain penyelidikan. Hingga Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 03.00 pagi, petugas berhasil menangkap NA di rumahnya karena diduga orang yang melakukan penyabetan dengan menggunakan golok terhadap korban.
"Petugas membawa tersangka bersama barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Bojonegoro untuk proses hokum lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dikenai Pasal 170 Ayat 2e KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.(jk)
BERITA TERKAIT
Mengenalkan Kegiatan Hulu Migas ke Mahasiswa dan Akademisi
Jejak Kotor Pejabat Bojonegoro dalam Pembebasan Lahan
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah
BPK Jangan Sekadar Periksa Keuangan Berdasar Laporan
3 Kloter CJH Bojonegoro Berangkat Kamis, dan 1 Kloter Berangkat Jumat
Warga Soroti Cara Pemkab Bojonegoro Bebaskan Lahan di Desa Kalangan
PPSDM Migas Genjot Pemahaman Materi tentang Operasi Produksi
PPSDM Migas Beri Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Operator
Dorong KKKS Laporkan Data Lifting Migas Bulanan
Proyek Pipa Gas Cisem Tahap II Rp 3,3 Triliun Dimulai 2024
Penerimaan Negara Sektor Migas Bisa Berubah, Ini Penyebabnya
PPDB Jenjang SMA dan SMK di Bojonegoro Segera Dibuka
Khairul Anwar Ketuai PTMSI Bojonegoro 2023-2027
Pertamina Tanda Tangani Kontrak Kerja 2 WK dengan Skema Cost Recovery
Remaja di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Terperosok di Bekas Tambang Pasir