Bayar Rp 50 Juta ke Perangkat Desa, Warga Bojonegoro Dapat Sertifikat Tanah Palsu

Bukti tiga kwintasi pembayaran pengurusan sertifikat dari perangkat desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Edy Sumartono, Warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi korban penipuan pengurusan sertifikat tanah oleh oknum perangkat desa. Korban telah membayar Rp50 juta, namun sertifikat tanah yang diterima palsu.

Oknum dua perangkat desa yang diduga telah melakukan praktik penipuan adalah Sukamat dan Budi. Keduanya adalah perangkat Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan bukti kwintasi yang didapat suarabanyuurip.com, pembayaran pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp50 juta dilakukan dalam tiga tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp 20 juta dilaksanakan pada tanggal 21 September 2021. Uang tersebut diterima oleh Budi.

Pembayaran kedua sebesar Rp 20 juta dilakukan pada 30 September 2021. Uang tersebut diterima oleh Sukamad. Kemudian, korban membayar lagi sebesar Rp 10 Juta pada 1 Nopember 2021 yang diterima oleh Sukamad.

Kuasa Hukum korban sertifikat tanah palsu, Sunaryo Abumain membenarkan jika kliennya, Edy Sumartono telah menyetorkan total uang Rp50 juta kepada dua oknum perangkat Desa Tembeling. Uang tersebut untuk pengurusan sertifikat tanah seluas hampir 1 hektar.

Baca Juga :   Hasil Pemeriksaan Paling Lama Tiga Pekan

“Korban membayar tiga kali, dan disertai bukti kwintasi,” kata Sunaryo dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Minggu (19/2/2023).

Namun, lanjut Mbah Naryo, panggilan akrabnya, sertifikat yang diterima kilennya dari perangkat Desa Tembeling palsu.

“Korban mengetahui sertifikat itu palsu saat akan digunakan untuk anggunan di bank,” jelasnya.

Mbah Naryo mengaku, sudah melayangkan somasi kepada oknum perangkat Desa Tembeling. Bahkan mereka telah datang ke rumahnya dan berjanji akan mengembalikan uang Rp50 juta kepada korban.

“Tapi sampai hari ini belum juga dikembalikan. Kami masih menunggu itikad baik dari mereka,” kata pengacara yang juga Ketua DPC PPP Bojonegoro ini.

Pihaknya mengingatkan kepada pelaku untuk segera mengembalikan uang Rp 50 juta kepada kliennya. Karena perbuatan yang dilakukan oknum perangkat Desa Tembeling tersebut dinilai merupakan tindak pidana penipuan.

“Jika pelaku mengingkari janjinya, kami tidak segan-segan membawa masalah ini ke proses hukum. Karena yang dilakukan mereka adalah bentuk penipuan, dan kami sudah memegang semua bukti-buktinya,” tandas Mbah Naryo.

Mbah Naryo menambahkan, dugaan penipuan sertifikat tanah palsu yang menimpa kliennya, Edy Sumartono ini, berbeda dengan kasus sertifikat tanah palsu program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang menimpa 40 warga Desa Tembeling yang juga sedang didampingi proses hukumnya. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bojonegoro, pada 5 November 2022.

Baca Juga :   Diduga Selfi Remaja Terjebur Bengawan Solo

“Yang menimpa Pak Edy ini berbeda dengan kasus sertifikat tanah palsu program PTSL yang sekarang ini sedang diselidiki Polres Bojonegoro,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sukamad, Perangkat Desa Tembeling mengaku, telah bertemu Edy Sumartono dan berjanji akan mengembalikan uang Rp 50 juta.

“Q ws ketemu ro sg bersangkutan, sembelume ws tk klarifikasi q siap mbalekno biayane (saya sudah ketemu sama yang bersangkutan, sebelumnya sudah saya klarifikasi dan saya siap mengembalikan biayanya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hanya saja, Sukamat tidak menjawab ketika ditanya kapan uang tersebut akan dikembalikan kepada Edy Sumartono.(suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *