5 Saksi Dugaan Korupsi Keuangan Desa Deling Dihadirkan dalam Persidangan

SIDANG KORUPSI : Lima orang saksi dugaan korupsi atas Terdakwa Kades Deling, Nety Herawati dihadirkan dalam sidang di PN Tipikor Surabaya. (Istimewa/Kejari Bojonegoro).
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) keuangan Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak lima orang saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (22/02/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Reza Aditya Wardana menuturkan, bahwa Kepala Desa (Kades) Deling, Nety Herawati, Terdakwa dugaan Tipikor pengelolaan keuangan bidang pembangunan fisik tahun anggaran 2021 dijadwalkan mengikuti sidang secara daring (dalam jaringan).
Adapun lima saksi yang dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan ini adalah para perangkat Desa Deling. Yaitu, Kaur Perencanaan, Januri, Kasi Kesejahteraan Rasmianto, Kasun Krajan Sutopo, Kasun Kumbul Samaji Ilham Nugroho, dan Kaur Keuangan Suprapto.
"Kelima saksi yang hadir tersebut seluruhnya membenarkan dakwaan Jaksa," tutur Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana kepada SuaraBanyuurip.com.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Situbondo ini menambahkan, para pihak yang terkait dengan pelaksanaan persidangan yang terbuka untuk umum ini antara lain, Ketua Majelis Hakim, A.A. Gede Agung Parnata, dua Hakim Anggota, Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono, dengan Panitera Pengganti Agus Widodo.
Sedangkan di pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro yakni Tarjono dan Dekry Wahyudi. Pihak Terdakwa Nety Herawaty didampingi Penasehat Hukum (PH) Ratna Indah Pristiwati.
"Usai pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Rabu, 01 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan," tambah Reza.
Sementara itu, PH Terdakwa Nety Herawati, Ratna Indah Pristiwati sedang dalam upaya dikonfirmasi. Dalam keterangan sebelumnya, pihaknya telah mengajukan permohonan sidang tatap muka. Namun belum mendapat konfirmasi dari Kejari Bojonegoro.(fin)
BERITA TERKAIT
Pembebasan Lahan Bendungan Karangnongko Molor, Sukur Tuding Eksekutif Tidak Tanggap
Mengenalkan Kegiatan Hulu Migas ke Mahasiswa dan Akademisi
Jejak Kotor Pejabat Bojonegoro dalam Pembebasan Lahan
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah
BPK Jangan Sekadar Periksa Keuangan Berdasar Laporan
3 Kloter CJH Bojonegoro Berangkat Kamis, dan 1 Kloter Berangkat Jumat
Warga Soroti Cara Pemkab Bojonegoro Bebaskan Lahan di Desa Kalangan
PPSDM Migas Genjot Pemahaman Materi tentang Operasi Produksi
PPSDM Migas Beri Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Operator
Dorong KKKS Laporkan Data Lifting Migas Bulanan
Proyek Pipa Gas Cisem Tahap II Rp 3,3 Triliun Dimulai 2024
Penerimaan Negara Sektor Migas Bisa Berubah, Ini Penyebabnya
PPDB Jenjang SMA dan SMK di Bojonegoro Segera Dibuka
Khairul Anwar Ketuai PTMSI Bojonegoro 2023-2027
Pertamina Tanda Tangani Kontrak Kerja 2 WK dengan Skema Cost Recovery