Berikut Ini Aturan Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2023

Aturan terbaru penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023.
Suarabanyuurip.com - Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah.
E-Alokasi adalah upaya Pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi.
E-Alokasi memadukan antara Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan alokasi pupuk bersubsidi dan terintegrasi dengan data petani di SIMLUHTAN. Selain itu, E-Alokasi juga terintegrasi dengan E-Verval dan T-Pubers. Dalam E-alokasi besaran pengajuan pupuk bersubsiSdi dari petani menyesuaikan dengan besaran alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah. E-Alokasi dapat diakses pada laman pupukbersubsidi.pertanian.go.id.
Adapun prasyarat yang dibutuhkan E-Alokasi diantaranya :
1. Sesuai dengan Permentan No.10 Tahun 2022
2 Data Petani yang Valid
3. Data Lahan yang Valid
4. Terdaftar di SIMLUHTAN dan datanya sesuai Disdukcapil
5. Mengajukan RDKK (manual) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sesuai luas lahan, komoditas dan dosis rekomendasi.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian terdapat beberapa perubahan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang perlu diperhatikan.
Kini Penyaluran pupuk bersubsidi diperuntukkan terbatas pada komoditas yakni: Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu dan Kakao
Dengan adanya keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan pupuk bersubsidi, maka Alokasi Pupuk Bersubsidi hanya terbatas dan diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor (9 komoditas dengan luasan lahan garapan maksimal 2 Ha) :
1. Tanaman Pangan : Padi, Jagung dan Kedelai,
2. Hortikultura : Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih, dan
3. Perkebunan : Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi.
Pemilihan prioritas 9 komoditas tersebut berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan komoditas berdampak terhadap inflasi (komoditas strategis pertanian), dimana selain komoditas tersebut tidak mendapatkan alokasi pupuk bersibsidi.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jenis pupuk yang disalurkan hanya 2 jenis yaitu Urea dan NPK dengan pertimbangan pupuk tersebut mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi pembatas pertumbuhan tanaman serta efisiensi pemupukan, penyederhanaan rantai pasok dan penyaluran (sebelumnya ada 6 jenis: Urea, NPK, SP-36, ZA, Organik).
Selain perubahan komoditas dan jenis pupuk, mekanisme penetapan alokasi pupuk bersubsidi juga mengalami perubahan, mekanismenya diawali dengan :
1. Penetapan pagu anggaran subsidi di Kementerian Keuangan;
2. Penetapan alokasi per provinsi melalui Kepmentan;
3. SK Gubernur alokasi tingkat Kabupaten/Kota;
4. SK Bupati/Walikota alokasi tingkat kecamatan per petani yang menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi per petani (by NIK by address).
Jadi perbedaannya adalah dulu menggunakan mekanisme bottom up, kini menggunakan mekanisme top down dengan pertimbangan ketersediaan anggaran, proporsi luas lahan spasial serta database petani dalam simluhtan.
Pada alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan :
1. Data spasial lahan petani;
2. Usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui e-RDKK;
3. Alokasi pupuk bersubsidi kabupaten/kota oleh gubernur.
Alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/kota dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis pupuk, jumlah, CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) serta sebaran bulanan.
Permentan 10 Tahun 2022 juga mengatur tentang realokasi penyaluran pupuk bersubsidi mulai tingkat pusat, provinsi sampai dengan kabupaten. Pada tingkat kabupaten, realokasi tiap-tiap kecamatan dapat dilakukan sesuai kebutuhan selagi tidak melebihi kuota tingkat kabupaten.
Syarat Petani yang berhak untuk menebus Pupuk Bersubsidi :
1. Lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam per petani per KK.
2. Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (POKTAN)
3. Petani harus terdaftar dalam pengajuan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)
4. Petani harus terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian)
5. Petani hanya boleh menebus di KIOS RESMI yang ditunjuk di Desa masing-masing.
Pendataan e-RDKK dilakukan oleh POKTAN/GAPOKTAN dan diajukan ke Kecamatan (Penyuluh Pertanian) untuk diupload ke SIMLUHTAN.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 :
1. Pupuk UREA = Rp. 2.250 Per Kg
2. Pupuk NPK = Rp. 2.300 Per Kg
3. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 Per Kg (Untuk Kakao)
(Sumber : Permentan No.10 Tahun 2022)
BERITA TERKAIT
Ditjen Migas Beberkan Tantangan Optimasi Gas Bumi Sebagai Energi Transisi
Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Pejabat dan ASN Wajib Meniadakan Buka Bersama
Biofertilizer PEP Donggi Matindok Field Dukung Pertanian Berkelanjutan
Jaga Stok Darah, PMI Bojonegoro Gelar Safari Donor Selama Ramadan
Gas Bumi Jadi Energi Transisi Menuju Lebih Bersih
Pertamina Hulu Indonesia Jalankan Strategi Borderless di WK Tumpang Tindih
Gubernur Jatim Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan Tapi dengan Tirai
Delapan Wisata Jawa Timur Raih Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
Pertamina Hulu Rokan Dorong Kreativitas Pemuda
Optimis Revisi UU Migas Akan Dongkrak Lifting
9.811 SR Jargas Telah Dinikmati Masyarakat Bojonegoro
Tradisi Nyekar Jelang Ramadan, Jadi Berkah Bagi Penjual Bunga Tabur
Pertamina EP Sukowati Field Fokus Tangani Stunting di Tuban
UKM Pagar Nusa Unugiri Sabet 19 Medali di Widuri Open 2023
Transisi Energi Berkelanjutan, Berpotensi Buka Lapangan Kerja Baru
Praktik Enterprenuer (P5) SMP Negeri 2 Blora
Punya Keuangan Kuat, PGE Kembangkan Energi Panas Bumi
Banyak Kendala di Lapangan, 189 Jargas di Bojonegoro Akan Dicabut
Kampanyekan Teladan Gus Dur, Komunitas Gusdurian Bojonegoro Gelar Ruang Musik
Selamatkan Hutan, IDFoS Indonesia Kampanye Gerakan Lestari Alam Raya
Pertama Kali, Pertamina Geothermal Energy Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit