Perselisihan Kelenteng Hok Swie Bio Bojonegoro, DPRD Sarankan Rekonsiliasi

Anggota DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharyanto.
Suarabanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Eksekusi Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Kelenteng Hok Swie Bio di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.125, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih menyisakan polemik di internal umat. DPRD setempat menyarankan kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan rekonsiliasi demi umat TITD.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharyanto berpendapat, secara yuridis sengketa TITD telah selesai setelah adanya keputusan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (7/3/2023) kemarin.
"Obyek hukumnya ini kan sudah selesai. Kedua belah pihak sama-sama sudah melakukan upaya hukum hingga akhirnya keluar keputusan hukum tetap dari pengadilan. Sehingga harus sama-sama menghormati dan taat terhadap keputusan hukum," kata Sigit kepada suarabanyuurip.com, Rabu (8/3/2023).
Namun karena keputusan hukum tersebut belum diterima sepenuhnya oleh umat TITD, Anggota DPRD Bojonegoro dari Daerah Pemilihan 1 itu, menyarakan kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi internal. Tujuannya agar perselisihan yang terjadi berkepenjangan tidak mengorbankan kepentingan umat yang lebih luas.
"Pemerintah harus hadir untuk memediasi. Musyawarah ini penting sebagai langkah menciptakan kebersamaan. Kami ikut senang dan mendukung bila ini dilakukan keduanya," saran Sigit.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro itu berharap melalui rekonsiliasi dapat tercapai kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak.
"Dengan begitu umat TITD di Bojonegoro bisa beribadah dengan nyaman dan tenang, serta tercipta kerukunan," pungkas Sigit.
Eksekusi Kelenteng Hok Swie Bio oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (7/3/2023) kemarin, sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah umat. Mereka berdalil, obyek sengketa tidak sama dengan yang dimohon. Seperti nomor sertifikat, luas obyek, dan nama yang dimaksud bernama zaman penjajahan Belanda.
Namun gugatan dimenangkan oleh Go Kian An atau Gandhi Koesmianto. Sementara sesepuh umat Konghucu, Te Liong alias Purwo Adi menawarkan jalan tengah menyelesaikan perselisihan tersebut.
Jalan tengah yang ditawarkan, Go Kian An tetap menjadi pihak yang menang dalam gugatan. Tapi akte TITD agar diserahkan kepadanya.(suko)
BERITA TERKAIT
Ditjen Migas Beberkan Tantangan Optimasi Gas Bumi Sebagai Energi Transisi
Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Pejabat dan ASN Wajib Meniadakan Buka Bersama
Biofertilizer PEP Donggi Matindok Field Dukung Pertanian Berkelanjutan
Jaga Stok Darah, PMI Bojonegoro Gelar Safari Donor Selama Ramadan
Gas Bumi Jadi Energi Transisi Menuju Lebih Bersih
Pertamina Hulu Indonesia Jalankan Strategi Borderless di WK Tumpang Tindih
Gubernur Jatim Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan Tapi dengan Tirai
Delapan Wisata Jawa Timur Raih Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
Pertamina Hulu Rokan Dorong Kreativitas Pemuda
Optimis Revisi UU Migas Akan Dongkrak Lifting
9.811 SR Jargas Telah Dinikmati Masyarakat Bojonegoro
Tradisi Nyekar Jelang Ramadan, Jadi Berkah Bagi Penjual Bunga Tabur
Pertamina EP Sukowati Field Fokus Tangani Stunting di Tuban
UKM Pagar Nusa Unugiri Sabet 19 Medali di Widuri Open 2023
Transisi Energi Berkelanjutan, Berpotensi Buka Lapangan Kerja Baru
Praktik Enterprenuer (P5) SMP Negeri 2 Blora
Punya Keuangan Kuat, PGE Kembangkan Energi Panas Bumi
Banyak Kendala di Lapangan, 189 Jargas di Bojonegoro Akan Dicabut
Kampanyekan Teladan Gus Dur, Komunitas Gusdurian Bojonegoro Gelar Ruang Musik
Selamatkan Hutan, IDFoS Indonesia Kampanye Gerakan Lestari Alam Raya
Pertama Kali, Pertamina Geothermal Energy Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit