Minta Pendapat Umat, Tolak Serahkan Sertifikat Kelenteng Hok Swie Bio

JUMPA PERS : Pengurus TITD bersama umat Kelenteng Hok Swie Bio tolak serahkan sertifikat.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Kelenteng Hok Swie Bio di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta pendapat umat perihal penyerahan sertifikat kelenteng kepada Go Kian An alias Gandhi Koesmianto. Perhelatan ini digelar di gedung Tri Dharma Jalan Jaksa Agung Suprapto 125 Bojonegoro, Selasa (14/03/2023).
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua TITD Hok Swie Bio Harijanto Prajitno alias Lim Hwat Hok, Wakil Ketua TITD Hok Swie Bio Tjan Kang Siong alias Hadi Sugiharto, dan Humas Kelenteng Hok Swie Bio, Tio Hun Pa alias Dwi Prayogo. Serta Ketua Umum Perhimpunan TITD se Indonesia, Go Sik Kian bersama Sekjen Matrisia se-Indonesia, Hendra Kurniawan.
Humas Kelenteng Hok Swie Bio, Tio Hun Pa, dalam jumpa pers dengan wartawan menyampaikan sanggahan atas pernyataan Go Kian An yang menyebut dirinya Ketua Sah TITD. Terkait itu, ada tiga hal yang harus dimiliki TITD. Pertama, TITD harus memiliki umat. Kedua, nama Ketua TITD Lim Hwat alias Harijanto Prajitno sudah terdaftar di Kemkumham. Ketiga, TITD menginduk kepada PTITD, baik Komda Jatim maupun pusat.
"Hari ini Bapak Go Sik Kian dari PTITD Pusat hadir. Menunjukkan bahwa Bapak Lim Hwat Hok adalah Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro," ujarnya.
Selain itu, Tio Hun Pa menyatakan, bahwa seluruh obyek eksekusi semuanya salah. Untuk itu, pihaknya juga meminta pertimbangan dan pendapat umat. Apakah sertifikat TITD diserahkan atau tidak kepada Go Kian An. Saat itu semua umat yang diminta berdiri di belakang bersuara menolak.
"Umat di bekalang kami semua menolak. Kalau mereka katakan aset dikembalikan ke umat, ini umatnya (di belakang saya). Kami tidak bisa serahkan sertifikat yang tidak sesuai dengan obyek eksekusinya. Nomor sertifikatnya semua salah. Tentu umat bersama kami menolak menyerahkan sertipikat, karena obyeknya tidak sama," tandas Tio Hun Pa.
Disinggung perihal eksekusi aset Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB) agar kembali kepada umat, mewakili Yayasan Harapan Sinar Bahagia (HSB). Dwi Prayogo mengatakan, bahwa hal itu terkait masalah hukum. Dia mengaku bahwa sejak dulu sebetulnya sudah berusaha mendaftarkan aset ke HSB.
"Kenapa tidak bisa kembali ke HSB. Karena nama HSB sudah dipakai yayasan di Sukosewu. Jadi tidak bisa kembali memakai Yayasan HSB. Makanya kami mendaftarkannya ke HSBB. Tapi kalau mereka (Go Kian An) menyatakan mau kembali ke yayasan yang lama ya silakan. Kita tunggu saja putusan Menkumham," terangnya.
Dikonfrontir secara terpisah, Gandhi Koesmianto atau Go Kian An menuturkan, bahwa misi utama yang dia lakukan adalah mewakili TITD HSB mengembalikan seluruh aset yang sudah dialihkan ke yayasan milik pribadi supaya kembali menjadi atas nama Kelenteng Hok Swie Bio. Meskipun hasilnya mendapat penolakan.
"Dasar kami menggugat adalah AKTA Yayasan HSB tahun 1987. Seluruh aset Kelenteng Hok Swie Bio dulu tercantum di akta ini. (Jadi kalau tidak bisa pakai nama HSB), maaf, kan bisa pakai nama lain, tetapi intinya yang bukan milik pribadi," tegasnya.
"(Kalau mereka menolak) tidak masalah. Seperti apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Panitera Eksekusi PN Bojonegoro (Victorman T. Mendrofa), khususnya petitum putusan Pengadilan Tinggi yang nomor 8). (Namun) Jangan melakukan pembohongan Publik dan Umat Kelenteng. Kelenteng itu adalah Tempat Ibadah. Tolong ditanyain nama sertifikat. Soalnya diputusan PT yang dikuatkan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," lanjutnya.
Pria yang karib disapa Koh An ini juga meragukan apakah umat yang bicara tentang penolakan penyerahan serifikat itu mengerti duduk permasalahan sebenarnya. Hal itu dia analogikan dengan peristiwa terjadinya perampokan.
"Misalnya tempat usaha kami yang dikelola oleh 2 orang tetapi didatangi perampok 10 orang, apakah mungkin yang benar 10 orang," ucapnya.
Menurut pengusaha toko emas berpengalaman ini, kubu termohon VI atau Harijanto Prajitno hanya mengadu antar umat untuk mengalihkan persoalan yang sebenarnya. Sehingga meski pihaknya diundang dalam kegiatan itu, namun undangan itu ia tolak.
"Saya pribadi juga diundang, dengan jasa ekspedisi sebagai kurir. Tapi saya tolak. Sebab pengundangnya adalah ilegal," tegasnya.(fin)
BERITA TERKAIT
PPSDM Migas Gelar Pelatihan Micro Learning di Industri Migas
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna dan Praja Jalur Sekolah Kedinasan
Cuti Bersama Lebaran Diajukan, Komisi V : Lonjakan Pemudik Harus Diantisipasi
40 Tahun Kiprah Elnusa di Blok Mahakam
Drawing Piala Dunia U-20 Batal, DPR: Pemerintah Harus Antisipasi Kemungkinan Terburuk
Mayat Tanpa Identitas di Bengawan Solo Diketahui Asal Sragen Jawa Tengah
I Ketut Sulasta : Gus Huda Pelopor Kerukunan Antar Umat Beragama di Bojonegoro
50% Penemuan Sumur Eksplorasi di Tanah Air Berupa Gas
AAL Kirim Prajuritnya Ikuti Pelatihan Pengelolaan BBM dan Pelumas di PPSDM Migas
Kementerian ESDM Selenggarakan High Level Human Capital Summit di JCC Senayan
123,8 Juta Orang Diprediksi Akan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023
Pasar Seni di Festibale Ramadhan Jadi Pemersatu Seniman
Mayat Tanpa Indentitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Penerima BLT DD Mojodelik 2023 Berkurang Separuh Lebih
Siapkan Layanan Penukaran Uang Pecahan, Bank Indonesia Jatim Sediakan Rp 24,5 Triliun
Diduga Serangan Jantung, Seorang Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Saat Gowes
Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Blora Melalui Bazar Ramadan
Produksi Terserap 50 Persen, Industri Semen Indonesia Harus Tembus Pasar Global
Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah di Bojonegoro Terbakar
Masjid Nurul Huda, Bukti 300 Tahun Syiar Islam di Bojonegoro
PT Rekind Urug Kubangan Jalan Dekat Gate 4 JTB