Proyek Wisata Riligi Bojonegoro Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Kondisi pekerjaan proyek wisata riligi Bojonegoro yang ditengarai berpotensi rugikan keuangan negara.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 2009 – 2014, Agus Susanto Rismanto menyoroti perihal proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wisat Religi di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Proyek ratusan milyar itu ditengarai tidak dianggarkan melalui kontrak tahun jamak, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Dalam metode penyusunan anggaran dan pola pelaksanan RTH Wisata Religi kami duga ada ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundangan. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu kami memohon Klarifikasi Pola Penyusunan Anggaran RTH Wisata Religi ke DPRD dan TAPD,” kata Gus Ris, panggilaan akrabnya, kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (14/03/2023).

Pria yang kini berprofesi sebagai praktisi hukum itu mempertanyakan pembangunan RTH Wisata Religi pada Anggarann Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2020, 2021, 2022, dan 2023 tersebut menggunakan mekanisme kontrak tahun jamak atau tidak.

Sesuai data yang dikantonginya, diketahui bahwa APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2020 telah menganggarkan dan melaksanakan pembebasan tanah untuk RTH Wisata religi sebesar Rp15 miliar; APBD TA 2021 untuk konstruksi RTH Wisata Religi sebesar Rp21 miliar; APBD TA 2022 sebesar Rp43 miliar; APBD TA 2023 sebesar Rp41 miliar.

Tetapi, menurut Gus Ris, tidak dia temukan dokumen nota kesepakatan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak dalam pembangunan RTH Wisata Religi.

Oleh sebab itu, dia mendiagnosa kegiatan Pembangunan RTH Wisata Religi tidak di konsep dan direncanakan secara matang. Ada kepentingan yang diduga akan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan keuangan daerah atau negara.

Gus Ris kemudian mengungkapkan sejumlah fakta –fakta yang ada. Pertama yaitu, pembangunan RTH Wisata Religi bukan kegiatan yang secara signifikan ditetapkan dalam RPJMD (Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2019 -2024 dan RKPD (Rencana Kegatan Pembangunan Daerah) ditahun 2020 /2021.

Baca Juga :   STAI Al Muhammad Cepu Cetak 874 Sarjana

Berikutnya, tidak ada konsep yang pasti dan valid, yaitu Master Plan Pembangunan RTH Wisata Religi. Hal ini dibuktikan tender Master Plan RTH Wisata Religi baru dilaksanakan pada tahun Anggaran 2023, meskipun belakangan pengumuman lelang tender Master Plan dihapus dari LPSE Pemerintah Kabuaten Bojonegoro, tetapi di website Sirup masih muncul kegiatan lelang dengan Kode RUP 38202515, jenis Jasa Konsultasi senilai Rp500.000 tertanggal pembaharuan upload 27 Desember 2022.

“Sehingga patut dipertanyakan proyek ini dikerjakan dengan tidak memliki landasan teknis yang bisa diterima akal sehat,” tegasnya.

Gus Ris menandaskan, bahwa master plan merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial sesuai dengan fungsi lahannya. Sehingga dapat disimpulkan pembangunan RTH Wisata Religi tidak memiliki perencanaan. Terbukti proyek dikerjakan sementara Rencana dan Master plannya belum ada.

Fakta selanjutnya disebut ialah, pembangunan RTH Wisata Religi belum memilik dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu syarat pembebasan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK). Terbukti lelang dokumen AMDAL baru dilaksanakan pada tahun 2022 dan gagal lelang, sehingga tahun 2023 ditenderkan ulang.

Menurut Gus Ris, dokumen AMDAL dan dokumen RDTRK ini secara spesifik untuk menentukan tentang layak suatu kawasan bisa dibebaskan tanahnya, juga sebagai dasar penentuan besaran Apraisal harga tanah yang akan dibebaskan. Tetapi faktanya pembebasan lahan telah dilaksanakan pada tahun Anggaran 2020.

“Oleh sebab kegiatan pelaksanaan Pembangunan RTH Wsata Religi tidak menggunakan Kontrak Tahun Jamak, maka pada tahun 2021, 2020, dan 2023 pada Dinas Cipta Karya, telah ditenderkan setiap tahunnya. Dan anehnya pemenangnya selalu peyedia barang dan jasa yang sama, sehingga patut diduga terjadi pengaturan tender atau post bidding,” tandasnya.

Baca Juga :   Dishub Belum Pasang Palang Pintu KA

Berbeda lagi jika proyek RTH Wisata Religi dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak. Lelang tender hanya dilaksanakan sekali di awal pekerjaan sampai progres pekerjaan selesai.

“Tapi proyek ini setiap tahun dianggarkan. Jadi saya melihat proyek ini memiliki motif tersendiri dan terkesan sak karepe dewe. Kebijakan pengelolaan anggaran yang sudah diatur oleh Peraturan Perundangan diabaikan dan tidak dipatuhi, sehingga bisa menyebabkan adanya potensi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan kebijakan pembanguanan RTH dan wisata religi,” tuturnya.

Gus Ris menjelaskan, jika mengacu pada peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan yang ada, yakni Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 Pasal 54 A, dan bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 92, semestinya pekerjaan itu dilaksanakan dengan Kontrak Sistem Jamak.

Dengan alasan, pertama, agar jangka waktu pekerjaan bisa ditentukan secara pasti. Kedua kebutuhan anggaranya sudah dapat diputuskan diawal rencana kegiatan untuk memastikan ketersediaan dan mencegah pembengkakan anggaran yang berpotensi adanya pemborosan dan kerugian keuangan negara. Atau untuk mengantisipasi jika terjadi situasi politik dimana keputusan anggaran tidak disetujui oleh Badan Anggaran yang menyebabkan proyek berhenti ditengah jalan atau mangkrak.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan dissenting opini Ketua Badan Anggaran, Anggota Badan Anggran DRPRD Bojonegoro dan Ketua Tim Anggaran Eksekutif tentang kondisi tersebut diatas. Karena kami Anggap Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten berspekulasi atau berjudi dengan proyek yang nilainya ratusan miliar rupiah,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, suarabanyuurip.com sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari Ketua Tim Anggaran Pemkab dan Badan Anggaran DPRD Bojonegoro.(fin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *