Petani Hutan dan Solo Valley Protes Tak Dapat Jatah Pupuk Subsidi

FOTO ILUSTRASI : Petani penggarap lahan hutan di Bojonegoro saat melakukan protes karena tidak mendapat jatah pupuk subsidi.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Petani penggarap lahan hutan dan tanah solo valley di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengeluhkan tidak mendapat jatah pupuk subsidi dari pemerintah. Padahal mereka juga menyumbang produksi untuk menjaga ketahanan pangan.

Kepala Desa Katur, Sukono menyampaikan, seharusnya Pemerintah Kabupaten memikirkan nasib petani penggarap lahan hutan dan tanah solo valley agar mereka juga mendapat alokasi pupuk subsidi seperti petani lainnya.

“Di wilayah Gayam ini banyak petani yang menggarap lahan hutan dan tanah solo valley. Ini harus dicarikan solusinya,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu.

Menurut Sukono, dengan APBD Bojonegoro yang mencapai Rp 7,4 triliun lebih, seharusnya Pemkab Bojonegoro dapat mengusahakan pupuk subsidi bagi petani penggarap lahan hutan dan tanah solo valley.

“Bisa subsidi itu diberikan dalam bentuk uang yang diberikan kepada petani, atau Pemkab membeli pupuk non subsidi tapi diberikan ke petani secara subsidi. Untuk teknisnya Pemkab pasti yang lebih tahu,” tutur Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Gayam itu.

Baca Juga :   43.054 Ton Pupuk Subsidi di Bojonegoro Belum Disalurkan, Petani Diimbau Gunakan Pupuk Organik

Senada disampaikan Sekretaris Umum LSM PKPAN Alham M. Ubey. Menurutnya, kebijakan pelarangan pupuk subsidi bagi petani penggarap lahan hutan oleh pemerintah pusat sebuah bentuk ketidakadilan. Sebab, petani hutan selama ini juga ikut menyumbang produksi untuk menjaga ketahan pangan nasional.

“Kami memohon Bupati Bojonegoro memikirkan para petani hutan dengan adanya pelarangan pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat,” kata

Apalagi, kata dia, dengan anggaran APBD 2023 yang menembus angka Rp 7,4 triliun harusnya ketersediaan pupuk petani hutan bisa tercukupi. Sebab, di kawasan hutan terdapat ribuan petani yang turut menyumbang hasil bumi untuk ketahanan pangan Bojonegoro.

“Kami meminta pupuk petani juga dianggarkan di dalam APBD agar para petani tidak resah dan mudah mendapatkan pupuk,” katanya saat hearing dengan DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian harus segera menarik surat yang meresahkan petani hutan terkait pelarangan pupuk bersubsidi. Dan segera memperjuangkan petani hutan untuk mendapat alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Baca Juga :   Warga Desa Katur Antusias Mengikuti Jalan Sehat Berhadiah

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro Sally Atyasasmi mengatakan, sudah melakukan advokasi ke pemerintah pusat terkait alokasi pupuk subsidi.

“Komisi B akan mengagendakan untuk ke Kementerian Pertanian dan di Komisi IV DPR RI. Kemarin saat kami ke kementerian belum mendapatkan solusi,” katanya, Sabtu (8/4/2023).

Dia mengatakan, untuk menunggu regulasi dari pemerintah pusat, Pemkab Bojonegoro juga memiliki program petani mandiri yang menjangkau petani kawasan hutan.

“Sambil menunggu perubahan regulasi dari pusat KTH Bojonegoro bisa menerima pupuk dari PPM,” katanya.(jk)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *