Nur Aziz Sebut Terbukti Ada Permufakatan Jahat Bupati Bojonegoro Serobot Tanah Warga

Kuasa Hukum Penggugat, Nur Aziz sedang mencocokan bukti buku B1 dengan peta kretek di hadapan Majelis Hakim.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Kuasa Hukum S. Marman, Nur Aziz menyebutkan, bahwa terbukti ada permufakatan jahat yang ditengarai dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu'awanah secara lembaga bersama Kepala Desa Banjarsari, Fatkhul Huda dan BPN Bojonegoro disinyalir untuk menyerobot tanah milik kliennya, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.
"Hari ini terbukti ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah di pihak Tergugat I bersama para pihak yang lain. Yaitu Tergugat II Kades Banjarsari, Fatkhul Huda, dan Turut Tergugat BPN Bojonegoro, demi menyerobot tanah milik klien kami, S. Marman. Tapi tentu kembali pada Majelis Hakim yang menilai," kata Koordinator Kuasa Hukum S. Marman, Nur Aziz, kepada SuaraBanyuurip.com, usai sidang pemeriksaan setempat.
Sidang pemeriksaan setempat dalam nomor perkara 5/Pdt.G/2023/PN Bjn tertanggal register 2 Februari 2023 antara S. Marman melawan Bupati Bojonegoro dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum ini digelar oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro di lokasi yang menjadi obyek sengketa, yaitu di atas tanah yang kini didirikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, Jumat (05/05/2023).
Majelis Hakim PN Bojonegoro sedang memeriksa lokasi obyek sengketa di RPH Banjarsari dihadiri para pihak yang bersengketa.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
"Jadi ini untuk memastikan apakah obyek sengketa itu memang ada, dan nyatanya kan ada di sini. Dan untuk menentukan batas-batasnya dan luasnya. Di mana yang diklaim milik pemkab (Bojonegoro) itu adalah sebagian dari luas seluruhnya milik Penggugat," ujar pria yang menjadi Dosen Fakultas Hukum di Unversitas Sunan Bonang Tuban itu.
Dalam sidang kali ini, kata Aziz, muncul pengakuan dari pihak Tergugat I bahwa RPH Banjarsari baru dibangun pada tahun 2022. Padahal, sebelumnya Tergugat I mengklaim bahwa RPH itu sudah ada sejak tahun 1970. Ini juga sesuai dengan bukti yang disampaikan, baik dari peta kretek dan salinan buku B1 yang telah dilegalisir, saat dicocokkan terbukti identik bahwa obyek sengketa memang berada persis di lokasi yang disengketakan.
"Dan di buku B1 ada kode M 033. Artinya bahwa obyek ini sudah bersertifikat hak milik, atas nama Salam Prawirosedarmo. Dan itu sudah diakui oleh jawaban Turut Tergugat yakni BPN. Karena itu disampaikan dalam jawaban, maka ini adalah bukti yang sempurna. Karena sebelum terbit SHP, obyek ini terbukti telah memiliki SHM atas nama Salam Prawirosoedarmo," beber Nur Aziz.
Dengan begitu, Nur Aziz menduga proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 00016 seluas 3.679 M2 tanggal 22 Agustus 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tersebut dapat terbit sebab secara nyata diduga ada bentuk permufakatan melanggar hukum antara Tergugat I dan Tergugat II yang membuat Surat Pernyataan atau Keterangan yang tidak benar.
Keterangan penguasaan tanah yang dinyatakan telah terjadi sejak 1970 dalam klaim pemkab, menurut Nur Aziz, terbukti adalah keterangan palsu, dan telah diakui bukan 1970 dalam pemeriksaan setempat sebagai bagian dari persidangan. Karena sebelumnya telah terbit SHM atas nama Salam Prawirosoedarmo seluas 6.750 M2 di lokasi yang sama.
Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon S.H., M.H., sedang memeriksa peta kretek di lokasi obyek sengketa.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
"Jadi jelas di sini, dasarnya adalah di buku C nomor 537 itu persilnya adalah 122, bukan persil 60. Dan persil obyek itu adalah atas nama Salam Prawirosoedarmo. Klop dengan peta kretek atau peta besar tadi dengan bukti yang kami tampilkan. Sesuai dengan yang kami sampaikan di dalil gugatan," terangnya.
"Maka perlu kami tegaskan, kuat dugaan untuk menerbitakan SHP atas nama Pemkab Bojonegoro itu adalah adanya rekayasa untuk memasukkan keterangan palsu atau tidak benar," lanjut Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tuban ini.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Bojonegoro atau Tergugat I, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz mengatakan, bahwa pada prinsipnya bagi dia adalah, dalam sidang ini Majelis Hakim ingin tahu situsasi lapangan yang sesungguhnya. Sehingga pihaknya menunjukkan bahwa tidak terjadi penyerobotan. Melainkan memiliki aset sendiri.
"Sebelah sana dikuasai oleh Penggugat, sebelah sini dikuasai oleh kami. Jadi kami membangun (RPH) itu di dalam tanah kami sendiri. Makanya kami tunjukkan batas versi kami itu sesuai peta ukur dari BPN. Jadi biar Majelis Hakim yang menilai. Apakah benar kami menyerobot, atau kami membangun di tanah kami sendiri," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan ini, Nalfrijhon, S.H., M.H., menutup sidang untuk dilanjutkan lagi pada Selasa tanggal 9 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.(fin)
BERITA TERKAIT
DPRD Bojonegoro: Disdagkop UM Harus Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg
Elpiji 3 Kg Mulai Langka di Bojonegoro, Warga Kebingungan
Proyek RSUD Tipe D Rp 20,5 Miliar di Bojonegoro Dua Kali Gagal Lelang
Demi Kuatkan Obyek Sengketa Tanah Milik Pemkab, Bupati Anna Hadirkan Kasun Kalisari
Kajari Bojonegoro Lantik 3 PNS
PPSDM Migas Beri Pelatihan Perawatan Sumur untuk Pertamina Hulu Rokan
Bojonegoro Bangun Jalan Nasional Rp 154 Miliar, FITRA: Tidak Efektif, Bukan Prioritas
Gagal Tanam Padi, Petani Desa Rahayu Minta PHE TEJ Beri Ganti Rugi
Jelang Idul Adha, Disnakan Bojonegoro Antisipasi Penyakit LSD pada Hewan Kurban
Menteri ESDM Usulkan Besaran ICP 2024 Tetap di Kisaran USD70-80/barel, Ini Alasannya
PPSDM Migas Menggelar Pelatihan Operasi Pesawat Angkat Unit Forklift Beban
KPI Bersama PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Limbah
Pejabat Kominfo Bojonegoro Diperiksa Polres
Proyek Pagar Lokasi Migas Kolibri Mulai Dikerjakan
Guru Ngaji di Tuban Deklarasikan Pendarat Gus Imin
Pertamina Goes to Campus Bawa Mahasiswa Dekat dengan Industri Hulu Migas
Menantang Terik di Ladang Migas Kolibri
Lelang Proyek Jalan Cor Gayam - Beged Rp17,5 Miliar Masuki Tahap Pascakualifikasi
Aktivis Perempuan dan Milenial Tuban Deklarasikan Capres Muhaimin
Nadiem Gagas Market Place Guru, DPR : Tak Selesaikan Akar Masalah
Rencana Proyek Migas Kolibri Bakal Dikerjakan Lagi