Pengadilan Tinggi TUN Perintahkan Bupati Anna Kembalikan Syahril Jabat Dirut ADS

Mantan Dirut PT ADS, Lalu M Syahril Majidi.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya memerintahkan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu'awanah, agar mengembalikan jabatan Lalu M. Syahril Majidi menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS). Pasalnya Majelis Hakim PT TUN yang memeriksa permohonan banding pihak Lalu M. Syahril Majidi menyatakan tidak sah atas keputusan pemberhentian yang dilakukan bupati perempuan asli Tuban tersebut.
Pengacara yang ditunjuk Lalu M. Syahril Majidi, yakni R. Teguh Santoso mengaku, telah menerima salinan putusan PT TUN Surabaya. Dia menunjukkan bahwa dalam amar putusan No. 31/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 3 Mei 2023, Ketua Majelis Hakim Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., menyatakan Tidak Sah Keputusan Bupati Bojonegoro No. 118/343/Kep/412/.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT ADS atas nama Lalu M. Syahril Majidi, tertanggal 26 Agustus 2022.
Pengadilan Tinggi TUN Surabaya selanjutnya mewajibkan Tergugat atau Terbanding yaitu Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, merehabilitasi kedudukan Penggugat atau Pemohon Banding, yakni Lalu M. Syahril Majidi, kembali kepada kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menghukum Terbanding membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00.
"Karena ada putusan banding dari PT TUN, maka menunggu 14 hari sejak salinan putusan itu diterima Bupati Bojonegoro. Apakah dia melakukan upaya hukum kasasi atau tidak. Kalau tidak kasasi, mau tidak mau harus rehabilitasi. Bupati harus mengangkat kembali Pak Lalu M. Syahril Majidi jadi Direktur ADS," kata R. Teguh Santoso kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (08/05/2023).
Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum "R. Teguh Santoso dan Rekan" di Surabaya ini menambahkan, terkait saat ini Direktur PT. ADS telah diisi oleh direktur yang baru, itu merupakan tanggung jawab bupati. Dengan begitu, maka Dirut ADS yang baru harus diberhentikan, dan mengangkat kembali Lalu M. Syahril Majidi menjabat Dirut ADS.
Berkenaan hal itu, Advokat senior ini menyebut, bahwa Majelis Hakim PTUN di tingkat pertama dalam sidang pertama sebelumnya sempat mengingatkan agar dalam penundaan jangan sampai dilakukan pengangkatan Dirut ADS. Kendati, hasil putusan sidang PTUN saat itu pihak Bupati Anna Mu'awanah memenangkan perkara.
"Tetapi faktanya, Bupati Anna tetap nekat kan, Mas, melakukan pengangkatan Dirut ADS yang baru. Padahal sudah jelas itu," tandas Teguh.
R. Teguh Santoso, Kuasa Hukum mantan Dirut PT ADS, Lalu M. Syahril Majidi.
© 2023 suarabanyuurip.com/Dok SBU
Sejak SK Bupati Bojonegoro dibatalkan oleh PT TUN, kata Teguh, Bupati Anna berkewajiban menjalankan amar putusan. Kalau toh misalkan Bupati Anna tidak mau melaksanakan putusan banding, maka dari pihak klien yang dia bela mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Apabila tetap tidak mau melaksanakan, maka akan diajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Siapa saja yang digugat PMH? bisa bupati, bisa pejabat direktur yang baru, terus juga PT ADS-nya maupun PT SER. Itu kan harus memenuhi isi putusan. Bahkan kalau PMH-nya terlalu tinggi juga, pribadinya bupati juga akan bisa tergugat juga, selain jabatannya waktu itu. Karena alasan pemberhentian Pak Lalu itu tidak sesuai aturan, hanya berdasarkan emosional saja," bebernya.
Sedangkan perihal kasasi, menurut Teguh, bupati masih mempunyai kesempatan mengajukan upaya hukum kasasi, sebagaimana hukum acara sidang sengketa TUN. Tetapi apabila tidak menggunakan hak upaya kasasi, sementara putusan PT TUN sudah inkcraht, maka bisa mengajukan PK (Peninjuan Kembali) dalam waktu 180 hari jika alasannya kekhilafan hakim, atau bila ada novum.
"Perkara TUN yang diajukan Pak Lalu M. Syahril Majidi ini tidak dititikberatkan khusus Perda tentang BUMD, akan tetapi pada penyalahgunaan kewenangan bupati dalam menjalankan perusahaan daerah terhadap subyek hukum yang diangkat sebagai Dirut ADS," tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, pihak kuasa hukum Bupati Bojonegoro melalui Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz menyatakan, belum bisa memberikan komentar atas putusan PT TUN Surabaya.
"Maaf, belum bisa berkomentar," ucapnya.(fin)
BERITA TERKAIT
DPRD Bojonegoro: Disdagkop UM Harus Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg
Elpiji 3 Kg Mulai Langka di Bojonegoro, Warga Kebingungan
Proyek RSUD Tipe D Rp 20,5 Miliar di Bojonegoro Dua Kali Gagal Lelang
Demi Kuatkan Obyek Sengketa Tanah Milik Pemkab, Bupati Anna Hadirkan Kasun Kalisari
Kajari Bojonegoro Lantik 3 PNS
PPSDM Migas Beri Pelatihan Perawatan Sumur untuk Pertamina Hulu Rokan
Bojonegoro Bangun Jalan Nasional Rp 154 Miliar, FITRA: Tidak Efektif, Bukan Prioritas
Gagal Tanam Padi, Petani Desa Rahayu Minta PHE TEJ Beri Ganti Rugi
Jelang Idul Adha, Disnakan Bojonegoro Antisipasi Penyakit LSD pada Hewan Kurban
Menteri ESDM Usulkan Besaran ICP 2024 Tetap di Kisaran USD70-80/barel, Ini Alasannya
PPSDM Migas Menggelar Pelatihan Operasi Pesawat Angkat Unit Forklift Beban
KPI Bersama PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Limbah
Pejabat Kominfo Bojonegoro Diperiksa Polres
Proyek Pagar Lokasi Migas Kolibri Mulai Dikerjakan
Guru Ngaji di Tuban Deklarasikan Pendarat Gus Imin
Pertamina Goes to Campus Bawa Mahasiswa Dekat dengan Industri Hulu Migas
Menantang Terik di Ladang Migas Kolibri
Lelang Proyek Jalan Cor Gayam - Beged Rp17,5 Miliar Masuki Tahap Pascakualifikasi
Aktivis Perempuan dan Milenial Tuban Deklarasikan Capres Muhaimin
Nadiem Gagas Market Place Guru, DPR : Tak Selesaikan Akar Masalah
Rencana Proyek Migas Kolibri Bakal Dikerjakan Lagi