Syarat Vaksin Naik Kereta Api Kini Dicabut

Penumpang kereta api sekarang ini tidak perlu melengkapi syarat vaksin, tapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Suarabanyuurip.com - Joko Kuncoro
Bojonegoro - Syarat vaksin Covid-19 bagi penumpang kereta api (KA) sudah tidak berlaku. Namun, para penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena pencabutan syarat vaksin ini masih menunggu pengumuman resmi dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Saat ini syarat vaksin sudah tidak berlaku bagi penumpang kereta api," kata Kepala Stasiun Bojonegoro Totok Kushendarto.
Dia mengatakan, PT Kereta Api Indonesia telah mencabut syarat vaksin Covid-19 dalam ketentuan perjalanannya. Namun, kebijakan ini masih menunggu pengumuman resmi dari Menko PMK.
Totok menjelaskan, meski syarat vaksin Covid-19 dalam perjalanan menggunakan kereta api sudah dicabut. Namun, para penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker.
"Juga, dalam memesan tiket lebih baik melalui online daripada datang ke stasiun," katanya.(jk)
BERITA TERKAIT
Pembebasan Lahan Bendungan Karangnongko Molor, Sukur Tuding Eksekutif Tidak Tanggap
Mengenalkan Kegiatan Hulu Migas ke Mahasiswa dan Akademisi
Jejak Kotor Pejabat Bojonegoro dalam Pembebasan Lahan
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah
BPK Jangan Sekadar Periksa Keuangan Berdasar Laporan
3 Kloter CJH Bojonegoro Berangkat Kamis, dan 1 Kloter Berangkat Jumat
Warga Soroti Cara Pemkab Bojonegoro Bebaskan Lahan di Desa Kalangan
PPSDM Migas Genjot Pemahaman Materi tentang Operasi Produksi
PPSDM Migas Beri Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Operator
Dorong KKKS Laporkan Data Lifting Migas Bulanan
Proyek Pipa Gas Cisem Tahap II Rp 3,3 Triliun Dimulai 2024
Penerimaan Negara Sektor Migas Bisa Berubah, Ini Penyebabnya
PPDB Jenjang SMA dan SMK di Bojonegoro Segera Dibuka
Khairul Anwar Ketuai PTMSI Bojonegoro 2023-2027
Pertamina Tanda Tangani Kontrak Kerja 2 WK dengan Skema Cost Recovery