Diduga Dikorupsi, DPRD Bojonegoro Akan Evaluasi Program BKKD Rp 618 Miliar

Penyidik Polda Jatim saat memeriksa dan menyita 11 dokumen pelaksanaan BKKD di 8 desa di wilayah Kecamatan Padangan di pendapa kecamatan pada 8 Desember 2022.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Penyidikan dugaan penyelewengan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro oleh Polda Jatim masih terus berlanjut. Menyikapi itu, kalangan DPRD Bojonegoro akan melakukan evaluasi pemberian BKKD.

Sebab, BKKD ini merupakan bantuan hibah yang diberikan Pemkab Bojonegoro kepada desa-desa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tingkat desa. Pada 2021 anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 460,919 miliar yang diperuntukan bagi 280 desa.

Kemudian, program BKKD dilanjutkan di tahun 2022 dengan anggaran mencapai Rp 158 miliar untuk 136 desa. Total anggaran BKKD yang digelontorkan Pemkab Bojonegoro mencapai Rp 618 miliar lebih. Setiap desa rata-rata memperoleh bantuan hibah di atas Rp 1 miliar.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mengatakan, akan melakukan evaluasi terkait dugaan penyelewengan bantuan hibah atau BKKD tersebut.

“Anggaran BKKD sangat besar sehingga harus ada evaluasi agar tidak disalahgunakan,” katanya, Jumat (19/5/2023).

Pria yang menjabat Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro menjelaskan, alokasi anggaran BKKD cukup besar. Namun, dalam pelaksanaannya ada masalah, yakni apakah desa-desa yang diberikan bantuan hibah tersebut mempunyai kemampuan sumberdaya manusia untuk mengelola anggaran tersebut.

Baca Juga :   Mahoni Roboh, Jalur Bojonegoro-Surabaya Macet

“Tentu jika tidak siap atau kemampuan SDM di desa tidak ada pasti akan muncul permasalahan,” katanya.

Berdasarkan surat panggilan bernomor S.pgl./1005/V/RES.3.1./2023/Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Bambang Soedjatmiko sebagai tersangka dalam kasus BKKD tahun 2021 di wilayah Kecamatan Padangan. Polda Jatim juga akan melakukan pemeriksaan saksi yakni Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Suprianto di ruang Satreskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (24/05/2023) depan.

Sementara itu, Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban terkait penyidikan dugaan penyelewengan BKKD di Bojonegoro.

Penyidik Polda Jatim sebelumnya telah menyita 11 dokumen pelaksanaan BKKD dari 8 desa di wilayah Kecamatan Padangan. Penyidik juga meminta keterangan terhadap sekretaris, bendahara, tim pelaksana dari masing-masing desa di Pendapa Kecamatan Padangan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Kedelapan desa penerima BKKD di wilayah Kecamatan Padangan yang diperiksa adalah Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.

Ada 11 dokumen asli yang diminta penyidik Polda Jatim. Diantaranya, rencana kerja pemerintah desa, Peraturan Desa (Perdes) awal, Perdes Perubahan, Perdes Pertanggungjawaban, laporan realisasi anggaran, rencana anggaran biaya, proposal pencairan BKKD tahap satu dan lampirannya, laporan penggunaan BKKD, kwitansi kepada saudara Bambang Soedjatmiko, buku rekening desa, dan rencana kebutuhan desa yang digunakan pencairan.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *