Bupati Anna Ajukan Kasasi, Syahril Tunggu Relas PT TUN

Kabag Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi.
Suarabanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu'awanah dikabarkan mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam perkara pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang dimenangkan oleh Lalu M. Syahril Majidi selaku pemohon. Sementara pihak Syahril masih menunggu relas dari PTUN atas kabar tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi mengatakan, bahwa Bupati Bojonegoro telah mengajukan kasasi sejak Jumat (19/05/2023) minggu yang lalu.
"Memori kasasi sudah kami kirim sejak Jumat (19/05/2053) kemarin," katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (26/05/2023).
Sementara itu, Lalu M. Syahril Majidi melalui Kuasa Hukumnya, R. Teguh Santoso mengaku, sampai hari ini belum menerima relas (pemberitahuan) dari PTUN tentang adanya kasasi dari pihak Bupati Anna Mu'awanah. Sesuai keterangan yang dia terima dari PTUN, pihaknya diminta menunggu relas dari PTUN.
"Dari PTUN, saya diminta tunggu relas dari TUN yang isinya benar tidaknya bupati kasasi apa tidak, kalau ada info saja kebenarannya belum bisa dipertanggungjawabkan. Kata petugas demikian. Apalagi obyek sengketanya sifatnya bukan putusan skala nasional," beber Advokat asal Surabaya ini.
Untuk diketahui, dalam amar putusan No. 31/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 3 Mei 2023, Ketua Majelis Hakim Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., menyatakan Tidak Sah Keputusan Bupati Bojonegoro No. 118/343/Kep/412/.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT ADS atas nama Lalu M. Syahril Majidi, tertanggal 26 Agustus 2022.
Pengadilan Tinggi TUN Surabaya selanjutnya mewajibkan Tergugat atau Terbanding yaitu Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, merehabilitasi kedudukan Penggugat atau Pemohon Banding, yakni Lalu M. Syahril Majidi, kembali kepada kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menghukum Terbanding membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00.(fin)
BERITA TERKAIT
Rencana Proyek Migas Kolibri Bakal Dikerjakan Lagi
Telan Biaya Rp 2,9 Miliar, Jalan Cor Wonocolo - Kawengan Baru Setahun Sudah Rusak
KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SLTA Hingga S1, Formasi Ini yang Dibutuhkan
Fenomena Long Weekend: 593.130 Penumpang Padati Kereta Api Indonesia
Cor Beton Tumpah di Jalan, Bahayakan Keselamatan Pengendara
Sering Derita Kerugian Tanam Padi, Petani Blok Cepu Beralih Kelola Jambu Kristal
Pengeboran Sumur Pengembangan Meningkat, Produksi Minyak Nasional Naik
Lima Penyakit yang Harus Diwaspadai oleh Jemaah Haji Indonesia
Menteri Anas : Transformasi Digital Akan Membawa Digital Pemerintah Lebih Baik
FSO Ardjuna Sakti: Perjalanan Panjang Kapal yang Kini Tak Lagi Milik Negara
Kecepatan KA Melintas di Bojonegoro Kini Capai 105 Km/Jam, Warga Perlu Hati-hati
Pembebasan Lahan Bendungan Karangnongko Molor, Sukur Tuding Eksekutif Tidak Tanggap
Mengenalkan Kegiatan Hulu Migas ke Mahasiswa dan Akademisi
Jejak Kotor Pejabat Bojonegoro dalam Pembebasan Lahan
Bojonegoro Anggarkan Rp 900 Miliar untuk Rekontruksi Jalan Cor Beton
Rp 7,8 Miliar APBD Bojonegoro untuk Bantuan Partai Politik
Kacabdindik Bojonegoro-Tuban Imbau ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik
DLH Bojonegoro Kerahkan 3 Kendaraan Angkut Sampah di Alun-alun
Kisah di Balik Pancasila: Memahami Kerangka Ideologi Indonesia
Perspektif Masyarakat Jelang Pemilu Serentak 2024
Alun-alun Bojonegoro Dipenuhi Sampah