Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Warga Takut Disalahgunakan untuk Pinjol

Pembelian LPG sekarang ini harus menyertakan KTP sebagai syarat.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) kini harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP). Aturan ini dikeluhkan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur karena dinilai menyulitkan, dan khawatir KTP disalahgunakan untuk pinjaman online (Pinjol).

“Sekarang kalau mau membeli LPG harus membawa KTP,” kata Zakiya salah satu warga Kecamatan Sumberrejo.

Dia mengatakan, syarat membawa KTP elektronik ini sangat menyulitkan. Sebab, para warga kalau membeli gas LPG butuhnya cepat untuk memasak, tapi harus menyerahkan KTP dahulu.

“Katanya syarat ini sudah ketentuan dari Pertamina, harus menyertakan KTP,” katanya, Rabu (7/6/2023).

Senada disampaikan Suntinah, warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander. Penjual nasi pecel ini mengaku khawatir KTP yang digunakan sebagai syarat pembelian LPG 3 Kg disalahgunakan. Sebab kartu tersebut terdapat nomor induk kependudukan.

“Takutnya dibuat pinjaman online. Kan sekarang banyak terjadi kasus tidak pinjam uang tapi tiba-tiba ditagih orang karena foto copy KTP dipakai orang lain,” tuturnya.

Ibu dua anak ini menyarankan sebelum kebijakan menyertakan KTP dalam pembelian LPG 3 Kg diberlakukan agar jumlah agen dan pangkalan ditambah hingga menjangkau pedesaan.

Baca Juga :   LPG 3 Kg di Bojonegoro Langka, Jika Ada Harganya Bisa Sampai Rp 25 Ribu/Tabung

“Sebab selama ini untuk kebutuhan sehari-hari membelinya di kios pengecer lebih dekat. Kalau ke pangkalan atau agen lokasinya jauh,” tutur Suntinah.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, saat ini sedang dilaksanakan sosialisasi dan pendataan pembelian LPG menggunakan KTP berdasarkan instruksi Menteri ESDM yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 27 Feb 2023.

“Setelah sukses di BBM Solar pemerintah mengamanahkan kepada Pertamina untuk menyalurkan LPG tepat sasaran. Karena memang LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin,” katanya kepada suarabanyuurip.com.

Basis data yang digunakan adalah Data P3KE dari Kementerian Sosial. Apabila KTP warga tergolong dalam data kemiskinan ekstrem P3KE maka input KTP hanya dilakukan sekali. Namun, kata dia, jika tidak terdapat maka Input KTP harus berulang untuk proses perbaikan data dan verifikasi oleh kementerian dan pemda scara subordinat.

“Dan masyarakat perlu diwaspadai bahwa yang meminta KTP dan memiliki sistem hanya pangkalan. Di luar itu patut diwaspadai upaya penggunaan data yang tidak sesuai,” katanya.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *