Rekomendasi Komisi ASN Masih Dipelajari Pemkab Tuban

user
teguh 26 Mei 2022, 13:13 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo

Tuban - Rekomendasi yang dilayangkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Tuban, Jatim saat ini sedang dikaji serius oleh petinggi pemerintah daerah setempat. Hal itu dilakukan agar selanjutnya bisa diambil kebijakan yang tepat.

Institusi pemerintah berbasis di Jakarta tersebut, mengeluarkan surat nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Rekomendasi itu menyoal kebijakan mutasi pejabat oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky awal Januari 2022 lalu, diindikasi menabrak peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu pula, setelah menerima laporan dari Komisi I DPRD Tuban, KASN melakukan   investigasi ke Bumi Ranggalawe. Tim yang diketuai Okdiani Darunifah (Auditor KASN), Sumardi (Asisten Komisioner KASN/Pengendali Mutu), dan Musa MK Wambrauw (Auditor Kepegawaian/Anggota Tim), bekerja selama empat hari pada tanggal 22-25 Maret 2022.

Mereka menemukan pelanggaran regulasi dalam mutasi 530 pejabat yang dihelat pada malam hari di Pendapa  Kridho Manunggal Tuban, 8  Januari 2022 lalu. Kebijakan  Bupati dari daerah yang masuk lima besar termiskin di Provinsi Jatim itu, menyebabkan penurunan eselon (demosi) terhadap 48 pejabat dari Eselon 2, 3, dan Eselon 4.

"Rekomendasi dari KASN masih dipelajari, sehingga bisa diambil keputusan yang tepat," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pemkab Tuban, Arif Handoyo, menjawab konfirmasi SuaraBanyuurip.com, Rabu (25/05/2022) pukul 21.57 WIB.

Terkait Rakor Pembahasan Dokumen Perjanjian Kerja yang digelar petinggi Pemkab Tuban, Rabu (25/05/2022) kemarin, mantan Kabag Hukum Setda Tuban itu menyatakan, belum mengetahui secara detail. Pun belum mengecek isi dan hasil Rakor, diantaranya mengundang lima pensiunan pejabat dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) yang dinilai Wakil Rakyat ilegal, tersebut.

Sedangkan bagi kalangan DPRD dari daerah dengan 192.000 jiwa penduduk miskin ini, rapat pimpinan Pemkab membahas kinerja ASN yang harusnya dilakukan pada bulan Januari 2022 lalu itu, diduga sebagai upaya menangkis rekomendasi KASN.

"Agenda (Rakor-Red) itu saya belum cek," kata Arif Handoyo melalui saluran WhatsApp.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor: 6 tahun 2022, timpal Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni secara terpisah, mutasi harusnya dilakukan setelah dilakukan penilaian SKP dan realisasi perjanjian kinerja. Jika kebijakan mengabaikan regulasi, bakal berdampak pada produk pelayanan kepada masyarakat.

"Apalagi jika penempatan pejabat tak sesuai kompetensi, buntutnya bisa kontra produktif dengan perjanjian kinerjanya," kata Roni, sapaan akrab politisi dari PKB itu.

Disamping terdapat 48 pejabat didemosi eselonnya, ungkap Roni, KASN juga menemukan 16 pejabat ditempatkan tidak sesuai kompetensi dan riwayat pengalaman jabatan. Belasan orang ini dimutasi/promosi ke pejabat administrator. (tbu)

Kredit

Bagikan