Pemerintah Tak Pernah Batasi Hak Berserikat

24526
SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo
Jakarta – Pemerintah memastikan pengaturan terkait pendaftaran dan pendanaan Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Organisasi Non Pemerintah atau Non Governmental Organization (NGO), bukan untuk membatasi hak berserikat.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pengaturan mengenai hak berserikat juga dimungkinkan dan mendapat ruang di dalam konstitusi. Hal ini untuk menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pengaturan tersebut tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. Rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat merupakan praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya,” tegas Jaleswari Pramodhawardani, di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Perempuan kelahiran Surabaya ini menjelaskan, pengaturan segala ruang lingkup terkait Organisasi Masyarakat (Ormas) sudah memiliki payung hukum : UU No 16/2017 juncto UU No 17/2013, serta perundang-undangan terkait lainnya. Pengaturan tersebut, jelas dia, mulai dari aspek pendaftaran, pendanaan, hingga operasionalnya.
Di dalam perundang-undangan terkait, pemerintah juga mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Ormas. Ia mencontohkan, larangan menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, hingga larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme. Rambu-rambu tersebut semata-mata untuk menjamin Ormas di Indonesia berjalan dalam kerangka yang sudah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Jaleswari juga membantah organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke masyarakat sipil. Terlebih selama ini bantuan/sumbangan lembaga asing menjadi salah satu sumber pendanaan. Namun demikian ada proses dan prosedur yang harus dilewati. Hal ini untuk menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan Ormas yang bertentangan dengan larangan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Misal kegiatan terorisme, separatism, serta kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia lainnya. Aturan ini sama berlakunya terhadap kegiatan Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang beroperasi di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pakar hukum menyebut kebebasan berpendapat di Indonesia terancam, dengan adanya pembatasan pemerintah terkait pendaftaran dan pendanaan Organisasi Non Pemerintah (Ornop) atau Non Govermental Organization (NGO). (tbu)
BERITA TERKAIT
Ditjen Migas Beberkan Tantangan Optimasi Gas Bumi Sebagai Energi Transisi
Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Pejabat dan ASN Wajib Meniadakan Buka Bersama
Biofertilizer PEP Donggi Matindok Field Dukung Pertanian Berkelanjutan
Jaga Stok Darah, PMI Bojonegoro Gelar Safari Donor Selama Ramadan
Gas Bumi Jadi Energi Transisi Menuju Lebih Bersih
Pertamina Hulu Indonesia Jalankan Strategi Borderless di WK Tumpang Tindih
Gubernur Jatim Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan Tapi dengan Tirai
Delapan Wisata Jawa Timur Raih Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
Pertamina Hulu Rokan Dorong Kreativitas Pemuda
Optimis Revisi UU Migas Akan Dongkrak Lifting
9.811 SR Jargas Telah Dinikmati Masyarakat Bojonegoro
Tradisi Nyekar Jelang Ramadan, Jadi Berkah Bagi Penjual Bunga Tabur
Pertamina EP Sukowati Field Fokus Tangani Stunting di Tuban
UKM Pagar Nusa Unugiri Sabet 19 Medali di Widuri Open 2023
Transisi Energi Berkelanjutan, Berpotensi Buka Lapangan Kerja Baru
Praktik Enterprenuer (P5) SMP Negeri 2 Blora
Punya Keuangan Kuat, PGE Kembangkan Energi Panas Bumi
Banyak Kendala di Lapangan, 189 Jargas di Bojonegoro Akan Dicabut
Kampanyekan Teladan Gus Dur, Komunitas Gusdurian Bojonegoro Gelar Ruang Musik
Selamatkan Hutan, IDFoS Indonesia Kampanye Gerakan Lestari Alam Raya
Pertama Kali, Pertamina Geothermal Energy Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit