Penurunan Eselon Harus Berdasar Argumentasi Hukum

user
teguh 07 Februari 2022, 23:04 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo

Jakarta - Penurunan eselon di lingkungan pemerintah daerah bersamaan pemberlakuan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, diperbolehkan sepanjang ada argumentasi hukumnya.

"Contohnya, karena mengundurkan diri, sudah lima tahun sekolah S2 atau S3. Kalau dia tugas belajar harus diberhentikan dari jabatannya," kata Asisten Anggota Pengawas Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sumardi, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Tuban, Jatim di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Sedangkan kalau sekolahnya biaya sendiri, menurut Sunardi sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni kepada Suarabanyuurip.com, Senin malam, tidak perlu diberhentikan dari jabatannya.

"Tapi kalau menurunkan (eselon) dengan cara-cara melanggar aturan itu tidak boleh," tegasnya.

Ia tambahkan, misalnya pejabat tidak ada salahnya, tidak ada pelanggarannya tahu-tahu diturunkan eselonnya. Hal seperti itu jelas tidak diperbolehkan oleh undang-undang.

"Itu akan memberikan atensi, saat ini mulai mengumpulkan data, dan merupakan tugas kami melakukan investigasi ke sana," kata Sumardi.

Terkait reorganisasi di Pemkab Tuban, tambah dia, baik itu merger atau expan kalau kuotanya tersedia lebih banyak tidak ada masalah. Akan menjadi problem apabila merger dengan pengurangan kotak dan tentu terjadi pengurangan.

Prinsip dasarnya, kalau merger (penggabungan OPD-Red) yang wajib didahulukan diberikan tempat adalah pejabat yang terimbas dari penggabungan tersebut. Kemudian disesuaikan dengan eselonnya, kalau sudah tidak ada baru dibolehkan penurunan eselon.

"Cara menguranginya harus hati-hati jangan sampai terjadi merger tapi ada yang naik, semestinya menyelamatkan yang ada dulu," ujarnya.

Komisi ASN, menurut Sumardi, belum pernah diajak konsultasi oleh Pemkab Tuban terkait pemberlakuan SOTK baru yang diikuti mutasi dan rotasi pejabat eselon.

"Terkait dengan mutasi kami belum pernah diajak konsultasi dengan Pemkab Tuban, jadi saya baru dengar hari ini dari bapak-bapak Dewan," katanya.

Disisi lain, Fahmi Fikroni menilai, Pemkab Tuban terindikasi menyalahi peraturan perundang-undangan terkait promosi dengan dalih perampingan. Saat terjadi perampingan SOTK seharusnya mendahulukan menempatkan pejabat lama, kemudian menaikkan yang baru.

"Boleh menurunkan eselon, asalkan sudah tidak ada lagi  kotak yang kosong di eselon yang sejajar," papar Roni, begitu sapaan akrab politisi dari FPKB Tuban tersebut. (tbu)

Kredit

Bagikan