Penurunan Eselon Harus Berdasar Argumentasi Hukum

24437
SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo
Jakarta - Penurunan eselon di lingkungan pemerintah daerah bersamaan pemberlakuan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, diperbolehkan sepanjang ada argumentasi hukumnya.
"Contohnya, karena mengundurkan diri, sudah lima tahun sekolah S2 atau S3. Kalau dia tugas belajar harus diberhentikan dari jabatannya," kata Asisten Anggota Pengawas Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sumardi, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Tuban, Jatim di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Sedangkan kalau sekolahnya biaya sendiri, menurut Sunardi sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni kepada Suarabanyuurip.com, Senin malam, tidak perlu diberhentikan dari jabatannya.
"Tapi kalau menurunkan (eselon) dengan cara-cara melanggar aturan itu tidak boleh," tegasnya.
Ia tambahkan, misalnya pejabat tidak ada salahnya, tidak ada pelanggarannya tahu-tahu diturunkan eselonnya. Hal seperti itu jelas tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
"Itu akan memberikan atensi, saat ini mulai mengumpulkan data, dan merupakan tugas kami melakukan investigasi ke sana," kata Sumardi.
Terkait reorganisasi di Pemkab Tuban, tambah dia, baik itu merger atau expan kalau kuotanya tersedia lebih banyak tidak ada masalah. Akan menjadi problem apabila merger dengan pengurangan kotak dan tentu terjadi pengurangan.
Prinsip dasarnya, kalau merger (penggabungan OPD-Red) yang wajib didahulukan diberikan tempat adalah pejabat yang terimbas dari penggabungan tersebut. Kemudian disesuaikan dengan eselonnya, kalau sudah tidak ada baru dibolehkan penurunan eselon.
"Cara menguranginya harus hati-hati jangan sampai terjadi merger tapi ada yang naik, semestinya menyelamatkan yang ada dulu," ujarnya.
Komisi ASN, menurut Sumardi, belum pernah diajak konsultasi oleh Pemkab Tuban terkait pemberlakuan SOTK baru yang diikuti mutasi dan rotasi pejabat eselon.
"Terkait dengan mutasi kami belum pernah diajak konsultasi dengan Pemkab Tuban, jadi saya baru dengar hari ini dari bapak-bapak Dewan," katanya.
Disisi lain, Fahmi Fikroni menilai, Pemkab Tuban terindikasi menyalahi peraturan perundang-undangan terkait promosi dengan dalih perampingan. Saat terjadi perampingan SOTK seharusnya mendahulukan menempatkan pejabat lama, kemudian menaikkan yang baru.
"Boleh menurunkan eselon, asalkan sudah tidak ada lagi kotak yang kosong di eselon yang sejajar," papar Roni, begitu sapaan akrab politisi dari FPKB Tuban tersebut. (tbu)
BERITA TERKAIT
Ditjen Migas Beberkan Tantangan Optimasi Gas Bumi Sebagai Energi Transisi
Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Pejabat dan ASN Wajib Meniadakan Buka Bersama
Biofertilizer PEP Donggi Matindok Field Dukung Pertanian Berkelanjutan
Jaga Stok Darah, PMI Bojonegoro Gelar Safari Donor Selama Ramadan
Gas Bumi Jadi Energi Transisi Menuju Lebih Bersih
Pertamina Hulu Indonesia Jalankan Strategi Borderless di WK Tumpang Tindih
Gubernur Jatim Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan Tapi dengan Tirai
Delapan Wisata Jawa Timur Raih Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
Pertamina Hulu Rokan Dorong Kreativitas Pemuda
Optimis Revisi UU Migas Akan Dongkrak Lifting
9.811 SR Jargas Telah Dinikmati Masyarakat Bojonegoro
Tradisi Nyekar Jelang Ramadan, Jadi Berkah Bagi Penjual Bunga Tabur
Pertamina EP Sukowati Field Fokus Tangani Stunting di Tuban
UKM Pagar Nusa Unugiri Sabet 19 Medali di Widuri Open 2023
Transisi Energi Berkelanjutan, Berpotensi Buka Lapangan Kerja Baru
Praktik Enterprenuer (P5) SMP Negeri 2 Blora
Punya Keuangan Kuat, PGE Kembangkan Energi Panas Bumi
Banyak Kendala di Lapangan, 189 Jargas di Bojonegoro Akan Dicabut
Kampanyekan Teladan Gus Dur, Komunitas Gusdurian Bojonegoro Gelar Ruang Musik
Selamatkan Hutan, IDFoS Indonesia Kampanye Gerakan Lestari Alam Raya
Pertama Kali, Pertamina Geothermal Energy Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit