BKN Segera Terjunkan Tim Investigasi ke Tuban

24417
SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerjunkan tim ke Kabupaten Tuban, Jatim untuk investigasi permasalah yang disampaikan Komisi I DPRD kepadanya. Kebijakan ini diambil setelah menerima kunjungan kerja rombongan Komisi I DPRD Tuban, Jumat (4/2/2022).
"Sesuai hasil pertemuan tadi, pihak BKN akan menerjunkan tim investigasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Kepegawaian untuk turun langsung ke Tuban," kata Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, di Jakarta, Jumat (4/2/2022) malam.
Kebijakan dari institusi pemerintah yang membidangi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, mengindikasikan bila problema penataan pejabat bersamaan pemberlakuan Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) baru di Pemkab Tuban, belum menemukan kata purna.
Menurut Roni, demikian politisi dari PKB asal kampung kilang minyak Tuban ini akrab disapa, BKN melihat ada yang kurang tepat dengan kebijakan yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk itu pula BKN akan segera turun langsung melakukan investigasi atas tindakan PPK di Bumi Ranggalawe tersebut.
Persoalan ini, kata Rahmad AS, Auditor Kepegawaian Madya maupun empat pejabat BKN lain seperti dikutip Roni, tidak akan terjadi bila Pemda Tuban melakukan konsultasi kepada instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan birokrasi khususnya BKN.
"Sehingga patut diduga PPK melaksanakan haknya dengan kesewenang-wenangan, dan tidak melindungi ASN yang mempunyai kompetensi," tegasnya.
Pejabat lain dari BKN yang menerima Wakil Rakyat dari daerah dengan 328 desa/kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan itu masing-masing, Subagyo (Pranata Humasy Madya), Ichtihar Pambudi (Auditor Kepegawaian Pertama), Septria Minda Eka Putra (Perancang Peraturan Perundang-udangan Muda), dan Analis Hukum Muda, Deni Kurniadi.
Diantara mereka juga menyarankan, apabila ada keberatan dari ASN terhadap kebijakan tersebut untuk menggunakan hak keberatannya kepada PPK. Termasuk pula bisa dilakukan melalui jalur PTUN.
Ditambahkan, penyederhanaan birokrasi harus tetap menjamin seluruh tugas dan fungsi pemerintah berjalan maksimal untuk mencapai tujuan negara. Proses transisinya harus disiapkan dengan cermat, agar tidak ada proses bisnis yang berhenti atau terhambatnya pelayanan pemerintah.
Dengan mengacu pada Permenpan RB 25/2021 yang mengatur ihwal penyederhanaan struktur organisasi pemerintah, Rahmad AS menyatakan, penyederhanaan birokrasi tidak boleh merugikan ASN. Baik itu dalam hal penghasilan maupun sistem karir.
"Tidak dibenarkan penurunan eselon maupun penonjoban, karena apabila dilakukan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada kerugian karir ASN," tegasnya.
Sedangkan Septria Minda Eka Putra menyatakan, penyederhanaan birokrasi merupakan perintah dari Presiden untuk menata ASN dari jabatan struktural ke fungsional berdasarkan Permenpan RB 25 Tahun 2021. Substansi penyederhanaan birokrasi di Tuban diduga tidak terlaksana secara utuh, sehingga berdampak pada karir ASN.
"Sedangkan point dari penataan birokrasi adalah bagaimana menempatkan ASN sesuai kompetensi," ujarnya.
Tersebab itu pula Bidang Wasdal Kepegawaian akan melakukan investigasi ke Tuban, untuk membuktikan pelaksanaan penataan birokrasi secara keseluruhan. Tim akan melihat, meneliti, dan memberikan arahan, apakah tindakan yang dilakukan oleh PPK terhadap perombakan birokrasi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apa belum.
Termasuk pula melihat, para ASN ini sudah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, apakah yang dibebastugaskan tidak ada tempat atau tidak mempunyai kompetensi untuk mengisi jabatan yang masih belum terisi, dan apakah yang diturunkan eselon bener-benar tidak mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan lama sehingga harus dicarikan jabatan lebih rendah tak sesuai dengan kompetensinya.
"Apakah dalam pelaksanaan mutasi ASN tersebut sebagai balas budi atau imbalan politik oleh PPK," katanya.
Dalam melakukan perampingan struktur organisasi, menurut Subagyo, harusnya melakukan identifikasi potensi dahulu. Kemudian menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dengan unit kerja diatasnya, menganalisis hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja dengan unit diatasnya.
"Pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmatif, dan bersifat khusus," paparnya.
Selain itu penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan. Melalui cara itu tidak mengurangi penghasilan ASN.
Roni menegaskan, pihaknya berharap setiap kebijakan dari ekskutif mengacu peraturan perundang-undangan, sehingga tidak muncul permasalahan baru.
Sayangnya hingga berita ini diunggah, Suarabanyuurip.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky maupun pejabat terkait mutasi Pemkab Tuban. Konfirmasi yang dilakukan sebelumnya juga tak mendapatkan tanggapan. (tbu)
BERITA TERKAIT
Ditjen Migas Beberkan Tantangan Optimasi Gas Bumi Sebagai Energi Transisi
Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Pejabat dan ASN Wajib Meniadakan Buka Bersama
Biofertilizer PEP Donggi Matindok Field Dukung Pertanian Berkelanjutan
Jaga Stok Darah, PMI Bojonegoro Gelar Safari Donor Selama Ramadan
Gas Bumi Jadi Energi Transisi Menuju Lebih Bersih
Pertamina Hulu Indonesia Jalankan Strategi Borderless di WK Tumpang Tindih
Gubernur Jatim Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan Tapi dengan Tirai
Delapan Wisata Jawa Timur Raih Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
Pertamina Hulu Rokan Dorong Kreativitas Pemuda
Optimis Revisi UU Migas Akan Dongkrak Lifting
9.811 SR Jargas Telah Dinikmati Masyarakat Bojonegoro
Tradisi Nyekar Jelang Ramadan, Jadi Berkah Bagi Penjual Bunga Tabur
Pertamina EP Sukowati Field Fokus Tangani Stunting di Tuban
UKM Pagar Nusa Unugiri Sabet 19 Medali di Widuri Open 2023
Transisi Energi Berkelanjutan, Berpotensi Buka Lapangan Kerja Baru
Praktik Enterprenuer (P5) SMP Negeri 2 Blora
Punya Keuangan Kuat, PGE Kembangkan Energi Panas Bumi
Banyak Kendala di Lapangan, 189 Jargas di Bojonegoro Akan Dicabut
Kampanyekan Teladan Gus Dur, Komunitas Gusdurian Bojonegoro Gelar Ruang Musik
Selamatkan Hutan, IDFoS Indonesia Kampanye Gerakan Lestari Alam Raya
Pertama Kali, Pertamina Geothermal Energy Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit