BKN Segera Terjunkan Tim Investigasi ke Tuban

user
teguh 05 Februari 2022, 03:32 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerjunkan tim ke Kabupaten Tuban, Jatim untuk investigasi permasalah yang disampaikan Komisi I DPRD kepadanya. Kebijakan ini diambil  setelah menerima kunjungan kerja rombongan Komisi I DPRD Tuban, Jumat (4/2/2022).

"Sesuai hasil pertemuan tadi, pihak BKN akan menerjunkan tim investigasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Kepegawaian untuk turun langsung ke Tuban," kata Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, di Jakarta, Jumat (4/2/2022) malam.

Kebijakan dari institusi pemerintah yang membidangi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, mengindikasikan bila problema penataan pejabat bersamaan pemberlakuan Susunan  Organisasi Tata Kerja (STOK) baru di Pemkab Tuban, belum menemukan kata purna.

Menurut Roni, demikian politisi dari PKB asal kampung kilang minyak Tuban ini akrab disapa, BKN melihat ada yang kurang tepat dengan kebijakan yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk itu pula BKN akan segera turun langsung melakukan investigasi atas tindakan PPK di Bumi Ranggalawe tersebut.

Persoalan ini, kata Rahmad AS, Auditor Kepegawaian Madya maupun empat pejabat BKN lain seperti dikutip Roni, tidak akan terjadi bila Pemda Tuban melakukan konsultasi kepada instansi terkait terhadap pelaksanaan penataan birokrasi khususnya BKN.

"Sehingga patut diduga PPK melaksanakan haknya dengan kesewenang-wenangan, dan tidak melindungi ASN yang mempunyai kompetensi," tegasnya.

Pejabat lain dari BKN yang menerima Wakil Rakyat dari daerah dengan 328 desa/kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan itu masing-masing, Subagyo (Pranata Humasy Madya), Ichtihar Pambudi (Auditor Kepegawaian Pertama), Septria Minda Eka Putra (Perancang Peraturan Perundang-udangan Muda), dan Analis Hukum Muda, Deni Kurniadi.

Diantara mereka juga menyarankan, apabila ada keberatan dari ASN terhadap kebijakan tersebut untuk menggunakan hak keberatannya kepada PPK. Termasuk pula bisa dilakukan  melalui jalur PTUN.

Ditambahkan, penyederhanaan birokrasi harus tetap menjamin seluruh tugas dan fungsi pemerintah berjalan maksimal untuk mencapai tujuan negara. Proses transisinya harus disiapkan dengan cermat, agar tidak ada proses bisnis yang berhenti atau terhambatnya pelayanan pemerintah.

Dengan mengacu pada Permenpan RB 25/2021 yang mengatur ihwal penyederhanaan struktur organisasi pemerintah, Rahmad AS menyatakan, penyederhanaan birokrasi tidak boleh merugikan ASN. Baik itu dalam hal penghasilan maupun  sistem karir.

"Tidak dibenarkan penurunan eselon maupun penonjoban, karena apabila dilakukan  melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada kerugian karir ASN," tegasnya.

Sedangkan Septria Minda Eka Putra menyatakan, penyederhanaan birokrasi merupakan perintah dari Presiden untuk menata ASN dari jabatan struktural ke fungsional berdasarkan Permenpan RB 25 Tahun 2021. Substansi penyederhanaan birokrasi di Tuban diduga tidak terlaksana secara utuh, sehingga berdampak pada karir ASN.

"Sedangkan point dari penataan birokrasi adalah bagaimana menempatkan ASN sesuai kompetensi," ujarnya.

Tersebab itu pula Bidang Wasdal Kepegawaian akan melakukan investigasi ke Tuban, untuk membuktikan  pelaksanaan penataan birokrasi secara keseluruhan. Tim akan melihat, meneliti, dan memberikan arahan, apakah tindakan yang dilakukan oleh PPK terhadap perombakan birokrasi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apa belum.

Termasuk pula melihat, para ASN ini sudah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,  apakah yang dibebastugaskan tidak ada tempat atau tidak mempunyai kompetensi untuk mengisi jabatan yang masih belum terisi, dan apakah yang diturunkan eselon bener-benar tidak mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan lama sehingga harus dicarikan jabatan lebih rendah tak sesuai dengan kompetensinya.

"Apakah dalam pelaksanaan mutasi ASN tersebut sebagai balas budi atau imbalan politik oleh PPK," katanya.

Dalam melakukan perampingan struktur organisasi, menurut Subagyo, harusnya melakukan identifikasi potensi dahulu. Kemudian menyusun alur kerja antara jabatan fungsional  dengan unit kerja diatasnya, menganalisis hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja  dengan unit diatasnya.

"Pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmatif, dan bersifat khusus," paparnya.

Selain itu penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan. Melalui cara itu  tidak mengurangi penghasilan ASN.

Roni menegaskan, pihaknya berharap setiap kebijakan dari ekskutif mengacu peraturan perundang-undangan, sehingga tidak muncul permasalahan baru.

Sayangnya hingga berita ini diunggah, Suarabanyuurip.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky maupun pejabat terkait mutasi Pemkab Tuban. Konfirmasi yang dilakukan sebelumnya juga tak mendapatkan tanggapan. (tbu)

Kredit

Bagikan