Pemprov Jatim Sarankan Nonjob ASN Dibawa ke Jakarta

user
teguh 24 Januari 2022, 22:18 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo

Tuban - Biro Hukum Pemprov Jatim menyarankan agar Komisi 1 DPRD Tuban membawa kasus nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tubanke Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menpan RB, dan Mendagri di Jakarta.

Hal itu sesuai hasil konsultasi Komisi 1 dengan Biro Hukum Jatim di Surabaya, Senin (24/1/2022). Materi yang dibahas dalam pertemuan Kunjungan Kerja tersebut adalah pejabat ASN yang dinonjob, dan penurunan eselon.

"Biro Hukum Pemprov Jatim menyarankan kami, agar masalah nonjob dan penurunan eselon di Pemkab Tuban dibawa ke Jakarta, karena kebijakan tersebut menyalahi regulasi," kata Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (24/1/2022) malam.

Saat di Biro Hukum, wakil rakyat dari Bumi Ranggalawe diterima oleh Dr Moh Rizki, M Haryono, Wahyu H, dan Rudi Hartono. Mereka menganalisa permasalahan yang timbul dari kebijakan mutasi, dan rotasi yang dilakukan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Sabtu (18/1/2022).

Biro Hukum Pemprov Jatim, menurut Fahmi Fikroni, memaparkan pertimbangan hukumnya terkait mutasi hingga mengakibatkan 36 pejabat menerima nonjob. Pertama, karena peraturannya, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU) yang membuat pemerintah pusat. Kedua, karena tahapannya seperti itu dan muara terakhir ke KASN.

"KASN yang bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan terkait persoalan ini," katanya.

Oleh sebab itu, ketika ada kejanggalan di sistem merit dalam kebijakan dan menajemen ASN pada instansi pemerintah, KSN bisa merekomendasikan agar dilalukan perubahan.

"KASN bisa merekomendasikan untuk membatalkan kebijakan yang menyalahi peraturan," katanya.

Fahmi Fikroni menambahkan, penurunan eselon dan nonjob terhadap ANS  adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Disana ada hak-hak, dan karir ASN yang dinafikan.

Roni, begitu Fahmi Fikroni akrab disapa menambahkan, adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) seharusnnya langkah yang dilakukan Pemkab Tuban menata job berdasarkan proyeksi kebutuhan pegawai  tanpa mengurangi hak karir  ASN. Penataan job diprioritaskan setingkat, misalnya dari eselon 3 ya harus ke eselon 3, jika sudah tidak ada maka bisa diposisikan di eselon 4.

"Itupun prioritasnnya kepada pejabat esselon yang sudah aktif, dan duduk sebelumnya tanpa ada promosi jabatan baru," urai Ketua Fraksi PKB itu.

Sedangkan proyeksi kebutuhan pegawai penting dilakukan sebagai data utama penataan karir ASN. Termasuk data kepangkatan, data pensiun ASN 5 tahun kebelakang, dan data-data lain yang terkait dengan perencaan kepegawaian. (tbu)

Kredit

Bagikan