UU Ibukota Negara Melalui Proses Komprehensif

user
teguh 19 Januari 2022, 18:48 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Teguh Budi Utomo

Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru.

Menurutnya, perumusan UU IKN  sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy Tuturoong, Rabu (19/1/2022).

"Rumusan UU IKN juga didukung  kajian beserta naskah akademik, yang  sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli," lanjut Binyo, sapaan akrabnya.

Wandy menilai, saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN.

"Kerjasama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali  Fraksi PKS. (tbu)

Kredit

Bagikan