Pastikan Proyek BKKD Rp460,9 M Sesuai Aturan, Komisi B DPRD Bojonegoro Akan Sidak

24148
SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro - Komisi B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur akan melalukan inspeksi mendadak (Sidak) ke desa-desa penerima bantuan keuangan khusus desa (BKKD) untuk memastikan pekerjaan di lapangan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Sebab anggaran BKKD sebesar Rp460,9 miliar untuk 280 desa bersumber dari APBD tahun 2021. Selain itu Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Bojonegoro yang mengelola anggaran BKKD merupakan mitra kerja Komisi B.
"Minggu depan kami akan sidak untuk mengetahui secara langsung pekerjaan di lapangan," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto kepada suarabanyuurip.com, Senin (10/1/2022).
Politisi Partai Golkar Bojonegoro itu menjelaskan sidak dilakukan untuk memastikan sistim perencanaan dan pelaksanaan BKKD oleh desa-desa apakah sudah sesuai teknis dan aturan. Sebab sejak awal mulai perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program BKKD sudah bermasalah. Baik terkait regulasi maupun tata kelola keuangan.
"Apalagi banyak informasi yang kami terima dari masyarakat terkait pekerjaan BKKD di desa-desa yang ditengarai tidak sesuai aturan. Jadi kita ingin memastikannya," ungkap Sigit.
Apabila ditemukan pekerjaan tidak sesuai teknis dan aturan, Sigit melanjutkan akan merekomendasikan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap pencairan 50% BKKD tahap II.
"BKKD ini harus sesuai tujuan utamanya untuk pembangunan desa. Jangan hanya sekadar membangun dan mencari untung, tapi mengabaikan teknis, aturan dan kualitas. Karena ini bisa menimbulkan kerugian negara," tandas Sigit mengingatkan.
Ia menambahkan, Komisi B akan melaksanakan pengawasan sebagaimana fungsi besar DPRD.
"Kita yang menyetujui tentu kita harus mengawasi," pungkasnya.
Sementara itu Anggota Banggar DPRD Bojonegoro, Lasuri menegaskan BKKD yang digelontorkan kepada 280 desa sifatnya adalah hibah. Secara aturan, BKKD di APBD 2021 dicairkan 50%, maka pengertiannya hibah yang disetujui Pemkab Bojonegoro hanya 50%. Sedangkan apabila yang 50% sisanya (tahap II) dipasang di APBD Induk 2022 yang diasumsikan kekurangan dari APBD 2021, maka secara yuridis tidak bisa serta merta dapat dicairkan di APBD 2022.
"Jika sisa anggaran BKD 50% akan dicairkan di APBD Induk 2022, apa dibenarkan secara hukum bantuan keuangan dengan obyek, subyek dan besaran yang sama dianggarakan dalam dua tahun anggaran berturut turut. Itu kan namanya BKD multiyears. Apakah ada ketentuan BKD multiyears?" jelas Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro ini.
Untuk diketahui, BKKD yang digelontorkan kepada 280 desa ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 45 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup Bojonegoro Nomor 87 tahun 2021, tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada desa yang bersifat khusu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tertanggal 9 November 2021 yang ditandatangani Bupati Anna Mu'awanah.
Di Perbup tersebut telah ditetapkan sebanyak 280 desa mendapatkan BKD dengan total anggaran Rp 460,919 miliar. Berdasarkan Perbup 45/2021 itu BKD untuk pembangunan jalan aspal sebanyak 173 desa, pembangunan jalan jembatan 2 desa, pembangunan jalan beton 68 desa, bantuan infrastruktur kebinamargaan penunjang KBSB 3 desa, bantuan keuangan ODF 32 desa, dan bantuan keuangan fasilitas kesehatan sebanyak 2 desa.
Rata-rata anggaran BKD yang dikucurkan ke desa sebesar Rp 1 miliar lebih. Bantuan yang diberikan berdasarkan proposal yang ajukan masing-masing desa.(suko)
BERITA TERKAIT
Ditjen Migas Beberkan Tantangan Optimasi Gas Bumi Sebagai Energi Transisi
Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Pejabat dan ASN Wajib Meniadakan Buka Bersama
Biofertilizer PEP Donggi Matindok Field Dukung Pertanian Berkelanjutan
Jaga Stok Darah, PMI Bojonegoro Gelar Safari Donor Selama Ramadan
Gas Bumi Jadi Energi Transisi Menuju Lebih Bersih
Pertamina Hulu Indonesia Jalankan Strategi Borderless di WK Tumpang Tindih
Gubernur Jatim Bolehkan Warung Makan Buka Selama Ramadan Tapi dengan Tirai
Delapan Wisata Jawa Timur Raih Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023
Pertamina Hulu Rokan Dorong Kreativitas Pemuda
Optimis Revisi UU Migas Akan Dongkrak Lifting
9.811 SR Jargas Telah Dinikmati Masyarakat Bojonegoro
Tradisi Nyekar Jelang Ramadan, Jadi Berkah Bagi Penjual Bunga Tabur
Pertamina EP Sukowati Field Fokus Tangani Stunting di Tuban
UKM Pagar Nusa Unugiri Sabet 19 Medali di Widuri Open 2023
Transisi Energi Berkelanjutan, Berpotensi Buka Lapangan Kerja Baru
Praktik Enterprenuer (P5) SMP Negeri 2 Blora
Punya Keuangan Kuat, PGE Kembangkan Energi Panas Bumi
Banyak Kendala di Lapangan, 189 Jargas di Bojonegoro Akan Dicabut
Kampanyekan Teladan Gus Dur, Komunitas Gusdurian Bojonegoro Gelar Ruang Musik
Selamatkan Hutan, IDFoS Indonesia Kampanye Gerakan Lestari Alam Raya
Pertama Kali, Pertamina Geothermal Energy Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit