Biaya Sembako Bupati Bojonegoro Rp 13,5 Juta/Bulan, Gus Ris : Sebulan Habiskan 1 Ton Beras

23591

SuaraBanyuurip.com – d sukp nugroho

Bojonegoro – Biaya sembako di rumah dinas Bupati Bojonegoro, Jawa Timur Anna Mu’awanah yang bersumber dari APBD 2021 sebesar Rp 13,5 juta perbulan dinilai tidak lazim. Asumsinya, Bupati Anna setiap bulannya menghabiskan 1 ton beras, 100 liter minyak goreng, dan 100 kg gula pasir.

Pendiri GusRis Fundantion, Agus Susanto Rismanto menyampaikan, pemberian biaya sembako Rp 13,5 juta/bulam tersebut di luar pos belanja lauk-pauk Rp 45,6 juta/bulan yang sudah ditentukan dalam peraturan bupati (Perbup) yang diterima Bupati Anna. Temuan tersebut berdasarkan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada rekening Bagian Umum Sekretariat Daerah Bojonegoro bernomor 4.01.03.08.

Pemberian biaya sembako di rumah dinas Bupati Anna Mu’awanah sebesar Rp13,5 juta/bulan, menurut Gus Ris, panggilan akrabnya, setara dengan 1.000 kg atau 1 ton beras kualitas baik ( dengan asumsi 1 Kg seharga Rp 10.000), 100 liter kualitas bagus, dan 100 kg gula pasir.

“Ini kan nggak masuk akal. Masak satu bulan menghabiskan 1 ton beras. Sedang kebutuhan lainnya seperti untuk tamu Bupati, dan penjaga sudah ada pos anggarannya sendiri,” kata dia kedapa suarabanyuurip.com, Selasa (2/11/2021).

Gus Ris mengungkapkan, penambahan biaya lainnya yang dinilai tidak wajar adalah untuk pembelian LGP sebsar Rp 3,1 juta/bulan. Sebab biaya tersebut jika konversi untuk pembelian blue gas ukuran 5,5 kg bisa mencapai 30 tabung dengan harga Rp 110.000/tabung atau setara 20 tabung ukuran 7 Kg. Bila dibelikan tabung LPG subsidi 3 Kg bisa mendapatkan 150 tabung.

“Artinya, setiap hari rumah dinas bupati menghabiskan satu tabung blue gas ukuran 5,5 Kg, atau satu tabung gas LPG 7 Kg per satu setengah hari, atau setara 5 tabung gas 3 Kg per hari dalam sebulan,” ujarnya merinci.

Baca Juga :   Penurunan Angka Kemiskinan di Bojonegoro Masih Rendah

Gus Ris menjelaskan berdasarkan Perbup 86 tahun 2020 tentang tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, biaya lauk-pauk Bupati dan Wakil tahun 2021 ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Yakni biaya lauk-pauk Bupati Anna sebesar Rp 45,5 juta/bulan dan Wakilnya, Budi Irawantu Rp 31,1/bulan. Tahun 2020 lalu, belanja lauk pauk Bupati Rp 37 juta/bulan dan wakil bupati Rp23 juta/bulan.

Mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009 – 2014 ini menilai Perbup tersebut tidak memiliki dasar appraisal yang jujur dan kompeten, serta tidak mempertimbangan kondisi ekonomi masyarakat akibat dampak Pandemi Covid-19.

“Ini menandakan mereka tidak memiliki kepekaan sosial. Masyarakat lagi susah karena pandemi, tapi mereka justru menaikkan anggaran lauk-pauk, dan menambah biaya-biaya lain yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Biaya lain yang dibayarkan Bagian Umum ke rumah Dinas Bupati Anna di luar ketentuan Perbup sepanjang Januari hingga Agustus 2021, di antaranya biaya pengganti sembako di Rumah Dinas Bupati selama delapan bulan sebesar Rp 108 juta atau Rp 13,5/bulan, penyediaan LPG Rp 24,8 juta atau Rp 3,1 juta/bulan, dan penyediaan minuman Rp 35 juta selama lima bulan. Sedangkan pada bulan Pebruari, Maret dan Agustus tidak dibayarakan pengganti minuman.  Namun ada pembayaran pengganti lauk pauk Bupati lagi di luar lauk-pauk berdasarkan Perbup selama tiga bulan yakni pada Januari, Maret dan Agustus, masing-masing sebesar Rp 9.250.000.

Sementara di rumah Dinas Wakil Bupati, Gus Ris menemukan biaya belanja lainnya di luar lauk-pauk berdasarkan Perbup 86/2020. Di antaranya pada Januari 2021 dibayarakan untuk penyediaan lauk-pauk yang nilainya Rp 6,4 juta, biaya penyediaan bahan makan/minuman Rp 9 juta, penyediaan minuman Rp 5 juta, dan penyediaan LPG Rp 2,1 juta.

Baca Juga :   Film G30S/PKI Bakal Diputar di Koramil dan Pesantren

Pada Pebruari biaya penyediaan lauk-pauk Rp 6,2 juta, belanja minuman Rp 3,5 juta, dan bahan makanan Rp 8,9 juta. Untuk Maret, pembayaraan belanja LPG Rp 1,7 juta, minuman Rp 3,9 juta, dan pembayaran bahan makanan sebanyak dua kali masing-masing Rp 8,9 juta dab Rp 8,2 juta. Di bulan April, biaya minuman Rp 4,1 juta, dan bahan makan Rp 8,2 juta.

Kemudian pada Mei ditemukan pembayaran biaya bahan makanan Rp 12,8 juta, dan minuman Rp 3,6 juta. Untuk Juni, terdapat pembayaran biaya LPG sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Rp 1,5 juta, dan biaya minuman Rp 2,7 juta. Sementara di bulan Juli, ada pembayaran pengganti belanja bahan makanan Rp 10,2 juta, minuman Rp 2,9 juta, dan LPG Rp1,4 juta.

“Belanja lain-lain ini seharusnya sudah inklud dengan biaya lauk-pauk yang tertuang dalam Perbup 86/2020. Tapi ini dianggarkan lagi,” tandas Gus Ris.

Menurut dia, tambahan biaya lain-lain di luar ketentuan Perbup 86/2020 ini merupakan kelebihan bayar dan telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum Setda Bojonegoro, Heri Widodo belum memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi mengenai biaya belanja tambahan bupati dan wakil bupati di luar belanja lauk-pauk berdasarkan Perbup 86/2020. Pesan pendek yang dikirim suarabanyuurip.com, Senin (1/11/2021) pada pukul 12.25 WIB, sampai hari ini, Selasa (2/11/2021), belum juga dibalas. Begitu dengan panggilan telepon pada pukul 14.11 WIB, Senin kemarin juga tidak diangkat, meskipun terdengar nada sambung.(suko)


 



» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *