Sebut Sholat Idul Adha Jamaah di Rumah Sesuai Fiqih

22967
SuaraBanyuurip.com - Arifin Jauhari
Bojonegoro - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan bahwa peniadaan sholat berjamaah Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 di masjid, mushola, dan tempat umum sudah sesuai dengan fiqih dan itu dibenarkan karena adanya wabah berbahaya.
Hal itu menanggapi adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (Menag-RI) Nomor 17 Tahun 2021 yang meniadakan sholat berjamaah Idul Adha di masjid maupun mushola tahun ini.
"Dalam fiqih dibolehkan sholat Idul Adha di rumah. Ini sekaligus praktek fiqih, bahwa sholat Idul Adha itu sunnah, bisa dilakukan sendirian atau berjamaah di rumah," kata anggota komisi C DPRD Bojonegoro, Miftahul Khoiri, kepada SuaraBanyuurip.com, ditemui di tempat kajian kitab kuningnya, Senin (19/07/2021).
Diterangkan, jika kegiatan yang sifatnya massal kemudian ditiadakan karena adanya wabah berbahaya, dalam kaidah ilmu fiqih hal itu dibenarkan. Ada kaidah kunci "ADH DHARARU YUZALU" yang maknanya adalah kemudaratan atau kesulitan harus dihilangkan.
Sehingga, adanya wabah yang berbahaya, dalam ushul fiqih memang harus dihindari. Sebagai upaya dalam menjaga kesehatan. Bukan dalam logika sekedar takut kepada Corona atau Covid-19. Tetapi menjaga kesehatan adalah bagian dari rasa syukur nikmat pemberian Allah SWT.
"Ada yang berpendapat, takut hanya kepada Allah, gak perlu takut corona. Logika itu seolah benar, tapi keliru. Itu logika yang dibenturkan. Ini ada ilmunya," tegasnya.
Tidak menghindari bahaya dengan alasan hanya takut kepada Allah, dikatakan sebagai logika yang keliru. Khoiri, sapaan akrabnya mengatakan, hal demikian merupakan tindakan yang sembrono. Allah tidak menyukai perbuatan sembrono.
"Dengan menghindari bahaya, adalah bentuk takut kepada Allah. Takut jika nikmat yang diberikan Allah disia-siakan," ujarnya.
Politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) berharap, agar masyarakat bisa menjaga diri. Bisa mentaati imbauan yang ada, kalaupun sholat Idul Adha bisa di rumah saja.
"Bagaimana dengan khutbahnya?, tidak ada khutbah tidak apa-apa. Khutbahnya kan sunnah. Beda dengan sholat Jum'at," tandasnya.(fin)
BERITA TERKAIT
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati
Pusat Akan Percepat Pembangunan Jalan Daerah Penghubung Kawasan Industri
Sumur Migas YYA di Lepas Pantai Jawa Barat Siap Produksi
Sebulan, Tagihan Listrik Gedung Pemkab Bojonegoro Capai Rp 190 Juta
Mobilisasi Alat PT Elnusa di Lapangan Migas Sukowati Dicegat Warga Ngampel
Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke Pengurus Pagar Nusa dan SH Terate
Timbulkan Bau Busuk, PPPKB Tuding Pembongkaran Drainase Sengaja Matikan Pasar Kota
Kontribusi Elnusa Sokong Kesuksesan Temuan Sumur Migas Kolibri