12 Desa Sekitar JTB Ikuti Sosialisasi Pengisian Lowongan Perades

22732

SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Bojonegoro – Sebanyak 12 desa dari 17 desa di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengikuti sosialisasi pengisian lowongan perangkat desa (Perades) tahun 2021 yang dipusatkan di pendapa kecamatan setempat, Selasa (08/06/2021).

Ke 12 desa sekitar ladang Gas Jambaran-Tung Biru (JTB) yang akan mengisi lowongan Perades itu adalah, Mediyunan, Setren, Trenggulunan, Butoh, Ngadiluwih, Ngantru, Sambong, Bandungrejo, Sendangharjo, Tengger, Dukohkidul, dan Jampet.

Hadir dalam acara 12 kepala desa (Kades), Badan Bermusyawarahan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dan Muspika Ngasem.

Dalam sambutannya Camat Ngasem, Waji mengatakan, jumlah total lowongan perades yang akan di isi tersebut sebanyak 20 lowongan dengan variasi formasi. Sedangkan dari 12 desa yang akan mengisi, dua desa yang belum siap. Yakni Desa Jampet dan Desa Dukohkidul.

“Namun belum siapnya terkait hal apa, kami masih menunggu konfirmasinya lebih lanjut dari Kades dua desa itu,” ujar Camat Waji.

Camat ring satu ladang Gas JTB ini menjelaskan, rencana pengisian lowongan perades ini baru akan dilaksanakan tahun ini setelah selesai dilakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak pemerintah desa (Pemdes).

Pertimbangannya tidak dilakukan pengisian pada tahun 2020 karena berbagai hal. Diantaranya desa yang ada lowongan perades perlu merencanakan dengan matang tentang administrasinya. Misalnya memasukkan dalam rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Mengingat dalam pelaksanaan pengisian lowongan perades ini pembiayaannya bersumber dari APBDes.

Baca Juga :   Pemkab Tegaskan Mutasi Pejabat Ada Izin Kemendagri

“Sesuai hasil koordinasi dengan desa, sepakat untuk pelaksanaan ujian tulis secara serentak dilaksanakan pada 8 September 2021 mendatang,” tandasnya.

Waji berharap, tim Pemkab dan terkait untuk selalu membimbing, mendukung, dan mengarahkan agar nanti dalam pelaksanaan bisa berjalan lancar, aman dan kondusif sesuai harapan.

“Pemdes agar selalu melakukan koordinasi dengan pihak kami, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya jika ada hal yang kurang pas bisa dimusyawarahkan untuk diselaraskan menjadi baik,” pungkasnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Bina Administrasi dan Apartur Desa, Andri Fernandi menyampaikan, bahwa pengisian Perades adalah wewenang desa. Namun tetap harus sesuai aturan yang ada, dan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan maupun Pemkab agar bisa difasilitasinya.

“Saya sarankan semua yang terlibat dalam pengisian perades harus komitmen jika ingin pelaksanaan berjalan lancar,” ujarnya.

Dijelaskan, jika panitia dalam pembuatan naskah ujian kerjasama dengan pihak ketiga, maka harus Universitas yang sudah berakreditasi B. Sedangkan legalitas dalam kerjasama adalah Rektor dan panitia langsung.

“Dekan bisa, selama mendapatkan surat mandat langsung dari Rektor,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Andri, dalam koreksi soal perlu dilakukan oleh panitia, dan didampingi pihak ketiga. Sistemnya, panitia harus hati-hati. Jika menggunakan komputer, maka panitia bisa mendatangkan ahli ITE independen terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan komputer yang akan digunakan koreksi agar steril.

Baca Juga :   Pilkades Mojodelik 2020 : DPT Capai 3.306 Pemilih Dibagi 6 TPS

“Sistem lainnya adalah dilakukan dengan koreksi manual tidak pakai komputer. Ini kami rasa lebih aman meski waktunya lama. Tapi semua kami kembalikan ke desa silahkan mana yang lebih baik,” terang Andri.

Kemudian dalam pembuatan soal jangan disamakan antara lowongan formasi yang satu dengan lainnya. Namun perlu disesuaikan dengan lowongan perades yang ada di desa masing-masing.

“Misal soal naskah untuk Kasun disamakan dengan soal ujian untuk sekdes, ini kan tidak sesuai. Jadi soalnya perlu dibedakan,” sarannya.

Ditambahkan, dalam pengisian Perades, warga luar desa maupun daerah bisa ikut mendaftarkan sebagai peserta. Kendati perlu disesuaikan dengan formasinya. Salah satu contohnya yang bisa adalah Kepala Dusun (Kasun). Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu mendapatkan dukungan 25 persen masyarakat di wilayah dusun tersebut.

“Tapi jika satu desa tidak perlu persyaratan 25 persen dukungan masyarakat tersebut. Semoga dalam pelaksanaan nanti berjalan lancar, dan aman sesuai harapan kita semua,” pungkasnya.(sam)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *