DPRD Tak Tahu Pengisian Dirut PT BBS, Kemendagri : Jika Tak Sesuai Aturan, BPK Bisa Sanksi Kepala Daerah

19416
SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro - DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, belum mengetahui kabar pengisian Direktur Utama (Dirut) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) oleh pemerintah kabupaten (Pemkab). Apakah pengisian Dirut BUMD yang bergerak di bidang migas tersebut melalui panitia seleksi (Pansel) atau penunjukan.
"Saya tidak tahu, mekanisme pengisiannya seperti apa," kata Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, ada regulasi yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
"Kalau sesuai aturan, penunjukan Dirut harus melalui pansel," tegas politisi Partai Gerindra itu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, pengisian dewan pengawas dan direksi BUMD wajib dilakukan fit and proper tes.
"Tapi, saya tidak bisa menyebutkan apakah pengisian Dirut PT BBS ini melanggar aturan atau tidak karena belum tahu alurnya," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit BUMD Ditjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Riris Prasetyo, menyatakan, jika ada kepala daerah yang tidak melaksanakan aturan yang ada dalam pengisian direksi BUMD, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Apalagi, kalau sampai ada temuan," tegas Riris.
Kemendagri, lanjut Riris, sudah melaksanakan sosialisasi kepada semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia untuk menerapkan aturan dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD, termasuk di Bojonegoro.
"Kalaupun di Bojonegoro masih saja tidak menerapkan aturan itu, kami tidak ambil pusing. Karena sudah sangat jelas bunyi aturannya bagaimana," tandasnya.
Riris mengungkapkan, pengangkatan komisaris dan anggota direksi BUMD selama ini tidak lepas dari kepentingan kepala Daerah. Bahkan, yang terjadi selama ini, sebagian besar pegawai BUMD ditengarai merupakan titipan dan bukan melalui jalur fit and proper tes.
"Apalagi, kalau BUMD itu tidak memiliki staf ahli keuangan. Itu yang harus diwaspadai," ujarnya mengingatkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah, tidak bersedia memberi jawaban ihwal kabar pengisian Dirut PT BBS.
"Maaf, saya belum bisa menjawabnya," kata Nurul dihubungi terpisah.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT BBS dikabarkan telah diisi melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Selasa (28/1/2020), di Kantor Pemkab Bojonegoro berlantai tujuh.
Dalam rapat tersebut Thomas Gunawan ditunjuk sebagai Dirut PT BBS. Thomas Gunawan sebelumnya menjabat sebagai Project Directur Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) di PT Rekayasa Industri (Rekind).
Lulusan Teknik Kimia - Thomas Gunawan- itu menggantikan Tony Ade Irawan yang mengundurkan diri. (rien)
BERITA TERKAIT
6 Embung di Bojonegoro Akan Dinormalisasi
Penyakit LSD Serang Ternak Sapi di Bojonegoro, Lebih Bahaya dari PMK
Pedagang Tolak Hadiri Rakor Penyelesaian Masalah Pasar Bojonegoro
Sebut Energi Berkelanjutan Jadi Prioritas
Tren Perusahaan Migas Besar Dunia Begeser ke Investasi Energi Baru Terbarukan
Eksplorasi di Area Terbuka, SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Jalin Kerjasama
Periode April-Juni 2023 Tarif Tenaga Listrik Non Subsidi Tetap
THR ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan April, Gaji ke 13 Juni
Tak Dibayar, Lamin Bantu Atur Arus Lalu Lintas di Pertigaan Tobo
Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Masuk Tahap Penetapan Lokasi Tanah
Lewat Talkshow Radio, IDFoS Indonesia Sosialisasi Pentingnya Vaksinasi
Bioetanol Bakal Didirikan di Kawasan Peruntukan Industri Gayam Bojonegoro
Perawatan Jalan di Bojonegoro Telan Rp 8,8 Miliar, Usai Lebaran Mulai Tender
Meningkat Dibanding 2021, Pendapatan PT ADS dari PI Blok Cepu Capai Rp 147 Miliar
PPDB Tingkat SMP di Bojonegoro Dibuka Melalui 4 Jalur
Pembagian Laba PI Blok Cepu 2022 : Pemkab Bojonegoro Terima Rp 147 M, PT SER Rp 441 M
SKK Migas Komitmen Pertahankan Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan
BKS Blok Cepu Lifting Mandiri 100 Ribu Barel Per Bulan
Cuti Bersama Lebaran Resmi Direvisi, Diajukan dan Ditambah Satu Hari Libur
406 PPKS di Bojonegoro Terima Bantuan dari Kemensos
PPSDM Migas Beri Pelatihan Inspektur Pipa Penyalur