Raperda Dana Abadi Migas Bojonegoro Mulai Dibahas

Ketua komisi C Sally
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro – Meski mendapat penolakan sejumlah pihak, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, terus berjalan. Rabu (11/10/2017) kemarin, Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan naskah akademik kepada Panitia Khusus (Pansus) Dana Abadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
“Hari ini kita rapat bersama dengan tim Pemkab karena mereka baru menyerahkan naskah akademiknya," kata Wakil Ketua Pansus Dana Abadi, Sally Atyasasmi.
Dengan adanya naskah akademik tersebut, Pansus bisa melihat lebih jelas latar belakang dibentuknya dana abadi pendidikan yang diusulkan eksekutif.
“Kita akanpelajari bersama naskah akademiknya dengan mengundang NRGI. Karena mereka yang membuatnya," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Raperda Dana Abadi Pendidikan dapat disahkan menjadi Perda tahun ini apabila semua tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak ada hambatan. Namun apabila masih ada tahapan yang harus dilalui dan membutuhkan waktu bisa juga disahkan tahun depan.
“Meski masih dalam pembahasan, tapi anggaran untuk dana abadi pendidikan tetap dipasang di dalam APBD sebesar Rp25 miliar," ungkap Sally.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Bojonegoro, Herry Sudjarwo mengatakan anggaran yang akan digunakan dana abadi pendidikan ini bisa saja tersedia. Karena estimasi pendapatan dana bagi hasil migas tahun 2018 sebesar 100 persen senilai Rp1 triliun.
“Ya bisa saja ada uangnya, kenapa tidak," ujarnya singkat.
Rencananya Dana Abadi Pendidikan atau sebelumnya akrab disebut Dana Abadi Migas ini bersumber dari pendapatan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) dan penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Namun jumlah DBH migas tahun 2017 yang diterima Bojonegoro menurun, meski terdapat kenaikan.
Dari asumsi sebelumnya Rp900 miliar menjadi Rp1 Ttriliun. Tapi hanya terealisasi Rp595 miliar. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 tahun 2017 yang menyebutkan transfer DBH Migas sebesar 70 persen.(rien)
BERITA TERKAIT
Komunitas Rabu Menonton di Bojonegoro Gelar Nonton Bareng Film Autobiography
Atlet Unugiri Raih Juara di Kejuaraan Pencak Silat PWNU Jatim
Usulan 9 Tahun Jabatan Kades, Jalan Tengah dan Tak Mengubah Batasan Maksimal
Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan PRISMA dari Kementerian Hukum & HAM
PPSDM Migas Latih Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah
PPSDM Migas Resmi Tutup Pelatihan Pengantar Operasi Lapangan Migas dengan Trisakti
Berikut Ini 8 Festival di Jatim yang Masuk Karisma Event Nusantara 2023
DPR Soroti Rencana Kenaikkan Biaya Haji 2023, Menag : Demi Penuhi Prinsip Keadilan
74.424 Calon PPPK Kemenag Akan Ikuti Seleksi Kompetensi
Pejabat Fungsional Sekarang Ini Tak Lagi Terbebani Angka Kredit
DPRD Bojonegoro: Pemkab Harus Dialog dengan Pedagang Pasar Kota
Ganjar Pranowo Apresiasi Kades di Blora Jadi Bapak Asuh Keluarga Stunting
Pedagang Pasar Kota Minta Pemkab Bojonegoro Hormati Hukum
Kementerian PAN-RB Rampingkan 3.414 Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi
Fraksi PKB DPR RI Dukung Aspirasi PPDI
Sinergi Harkamtibmas, Kapolres Bojonegoro Silaturahmi ke IKS PI Kera Sakti
Mendes Abdul Halim : Revisi UU Desa untuk Peningkatan Kesejahteraan Kades dan Perades
Masuk Peringkat Kampus Terbaik Dunia, Inilah Profil Universitas Bojonegoro
Tahun 2022, Tercatat 2.063 Warga Bojonegoro Menganggur
Bandara Ngloram Resmi Beroperasi, Seminggu Layani Dua Kali Penerbangan
PT Elnusa Sepakat Libatkan Warga Lokal di Proyek Migas Sukowati