Minta Raperda Dana Abadi Migas Dihentikan

user
nugroho 08 Desember 2016, 00:49 WIB
untitled

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Fraksi PDI-P DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, meminta agar pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Dana Abadi Migas dihentikan.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi tentang empat Raperda Pemerintah Kabupaten Bojonegoro di ruang paripurna DPRD, Rabu (7/12/2016).

Alasan Fraksi PDI-P meminta Raperda Dana Abadi Migas dihentikan karena dinilai masih banyak permasalahan dan aspek kritis lainnya yang menjadi dasar pertimbangan. Permasalahan dan aspek kritis yang dimaksud antara lain, secara konseptual pengelolaan Dana Abadi yang terdapat pada draft Raperda Dana Abadi tersebut ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Abadi yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang penempatannya dalam bentuk Deposito pada bank umum pemerintah dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Selain itu adanya larangan ditempatkan dalam bentuk investasi, penyertaan modal maupun pemberian pinjaman.

“Sehingga jika boleh kami sederhanakan, pengelolaan Dana Abadi ini tidak lain merupakan kegiatan “menabung” untuk jangka panjang," kata Ketua Fraksi PDI-P, Budi Irawanto, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (7/12/2016).

Fraksi PDI Perjuangan berpendapat,  kegiatan “menabung” ini bisa dilakukan manakala semua kebutuhan dasar sudah terpenuhi dengan baik.  Sementara ini, PDI-P menilai pembangunan 
insfrastruktur dan kebutuhan dasar masyarakat terutama pendidikan dan kesehatan belum mampu dicukupi secara optimal.

"Lantas bagaimana kita dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa Dana Abadi harus segera diterapkan, sementara yang menjadi kebutuhan dan hak dasar masyarakat belum terakomodasi dengan baik," ujar Budi, menjeleskan.

Dari Naskah Akademik yang telah dipelajari, secara substansi belum dapat meyakinkan PDI-P terkait latar belakang dan dasar pemikiran mengapa Peraturan Daerah tentang pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi harus ada. Terutama pada aspek analisis kapasitas fiskal daerah yang menyebutkan bahwa Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah surplus fiskal.

"Padahal DBH Migas bisa naik atau turun mengikuti harga minyak mentah dunia yang cenderung fluktuatif," tandas Budi.

Selain itu, pihaknya juga belum menemukan penjelasan detail pada naskah akademik mengenai kajian implementasi pengelolaan Dana Abadi bilamana kemampuan anggaran daerah mengalami defisit yang disebabkan oleh merosotnya DBH Migas, dan dapat mempengaruhi kemampuan fiskal daerah setiap tahun anggaran berjalan.

“Apalagi prosentase Participating Interest/PI selama ini secara proporsi dianggap belum sepenuhnya menguntungkan daerah,” tegas politisi yang menjadi anggota dewan dua periode itu.

Menurut Wawan, sapaan akrab Budi Irawanto, pada pembahasan P-APBD 2016 dan R-APBD 2017 beberapa waktu lalu hendaknya dijadikan pelajaran bagaimana semua pihak dituntut untuk melakukan “rasionalisasi dan efisiensi” yang diakibatkan oleh penerimaan DBH Migas yang jauh dari harapan. Padahal, kebijakan Dana Abadi dimana Pemkab diwajibkan mengalokasikan di setiap tahun anggaran yang padahal saat ini belum diterapkan.

Karena itu pihaknya menilai konsideran pada draft Raperda tersebut belum cukup kuat ditinjau dari aspek hukumnya, sebab selama ini memang belum ada regulasi berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri yang mengatur tentang pengelolaan Dana Abadi (yang ada hanya mengatur masalah dana cadangan).

Sehingga Raperda Dana Abadi Migas belum tepat waktunya untuk dibahas sampai ada payung hukum yang jelas agar tidak kontra produktif terhadap perundang-undangan maupun Peraturan-peraturan di atasnya, dan dapat mengakibatkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Apabila pembahasan Raperda ini dipaksakan untuk tetap dilanjutkan, maka kami akan menarik anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Panitia Khusus  yang akan membahas Raperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi," tegas Wawan. (rien)

Kredit

Bagikan