BI Dukung Perda Dana Abadi Migas

Gedung pemkab bojonegoro
SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia
Bojonegoro - Peneliti Senior Bojonegoro Institute (BI), Iskandar Saharudin, berpendapat bahwa kebijakan dana abadi migas yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro merupakan insiatif sebagai inovasi daerah yang harus didukung dan dikawal implementasinya.
Pria yang hobi baca buku ini menyampaikan, secara yuridis, kebijakan Dana Abadi Migas Kabupaten Bojonegoro sangat mungkin untuk diterapkan. “Memang secara letter-like, belum ada legislasi nasional atau produk hukum setingkat Undang-Undang, yang mengatur hal tersebut secara umum. Namun, hukum positif di Indonesia, disamping mengacu kepada hukum yang bersifat umum, juga mengatur hukum yang bersifat teknis,” jelasnya.
Menurut Iskandar, ketiadaan aturan umum tidak menegasi aturan spesifik dan teknis yang ada sehingga dapat menjadi acuan bagi kebijakan ditingkat di bawahnya. Jadi, meskipun tak ada ketentuan umum, namun UU APBN 2010 telah menjalankan kebijakan Dana Abadi tersebut untuk pendidikan. Bahkan UU Penyelenggaraan Haji juga telah mengatur mengenai penggalangan Dana Abadi.
“Cukup dengan dua UU tersebut, kebijakan legislasi daerah di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut dapat ditetapkan dan dilaksanakan,” tegas Iskandar.
Sementara itu, Direktur Bojonegoro Institute, Awe Syaiful Huda, menyatakan, lebih menitikberatkan tentang pentingnya mekanisme yang bisa menjamin bahwa Dana Abadi Migas nantinya akan aman.
Karena menurut Awe, seperti pada gagasan awal, yang akan dimasukkan Dana Abadi 100 persen dari Participating Interest (PI), sejumlah 25 trilliun dan sebagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Sehingga, jika nantinya bentuk yang dipilih adalah deposito, tentu akan ditambah bunganya setiap tahun.
“Penting bagi saya untuk memikirkan mekanisme yang paling aman. Sehingga Dana Abadi Migas tidak diambil oleh siapapun, termasuk bupati dan parlemen berikutnya. Karena semangatnya Dana Abadi ini akan digunakan untuk anak cucu, generasi yang akan datang,” pungkasnya.(rien)
BERITA TERKAIT
Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko
Pengurus Organisasi Mahasiswa SASB Uinsa Periode 2022-2023 Resmi Dilantik
Duet Wabup Budi Irawanto dan Maya "The Ramban" Pukau Wisatawan Embung Pedang
10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
HIMA UT Cepu Gelar Blora Job Fair dan Expo Campus 2023
Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Pencarian Hari Keempat, Bocah Tenggelam di Sungai Pacal Belum Ditemukan
Disnakkan Bojonegoro Terima 40.000 Dosis Vaksin PMK
Minat Pasang Gas Bumi, Warga Bojonegoro Bisa Lewat GasKita
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag : Tak Bisa Untuk Ibadah Haji
Komisi VII Dukung PGN Dapatkan Harga Gas USD 4,72 MMBTU
Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro : UU Desa Masih Relevan Dijalankan
Pro-kontra Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Begini Pandangan Politisi Senayan
Bupati Tak Temukan Perjanjian 30 Tahun, Pedagang : Akte Sewa Beli Tak Ada Batas Waktu
Warga Sumuragung Tuntut Tambang PT Wira Bhumi Sejati Ditutup Permanen
Selama Januari 2023, Sudah Ada 8 Kejadian Kebakaran di Bojonegoro
Indonesia Miliki Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia
Jatim Kelebihan Pasokan Gas, PGN Minta Pipa Cirebon - Batang Dibangun Gunakan APBN
China Cabut Pembatasan Aktivitas Kerek ICP Januari Jadi US$78,54 Per Barel
Sambut HPN 2023, PWI Bojonegoro Gowes Bareng Stakeholder
IDFoS Gelar Diskusi Pelestarian Hutan Berbasis Agrosilvopastura